Floresa.co – Merespon berita Floresa.co, yang terbit pada Selasa, 6 Februari berjudul “Dokumen Djudje Ditolak BPN, Achyar Ganti dengan Ahli Waris Raja Pota”, Muhammad Achyar mengirim surat berisi hak jawab kepada redaksi.
Ia mempersoalkan pernyataan Made Anom, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat dalam berita tersebut.
Berikut isi surat Achyar:
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan pada media online www.floresa.co dengan judul “Dokumen Djudje Ditolak BPN, Achyar Ganti dengan Ahli Waris Raja Pota” yang dipublikasi pada tanggal 06 Februari 2018, bersama ini, saya Muhammad Achyar SH, Advokat pada Kantor Konsultan Hukum Muhammad Achyar SH & Patner yang berkedudukan di Jln Pam Lama No 57 Pejompongan, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak atas nama pribadi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa saya sangat keberataan dengan pemberitaan tersebut karena sangat tendensius tanpa disertai dengan bukti yang valid.
2. Bahwa saya sangat keberataan dengan berita tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada saya untuk melengkapi berita tersebut agar berita berimbang dan akurat sehingga dapat memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): “Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk Jo. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan ASAS PRADUGA TAK BERSALAH.
3. Bahwa dalam berita tersebut disebutkan: “Setelah dokumen Djudje itu ditolak – karena menurut Made, lahan yang dimintai untuk dibuat sertifikat itu adalah sebenarnya milik Pemda Mabar – Achyar datang lagi dengan alas hak lain, yakni dokumen Ahli Waris Raja Pota”. Pada Faktanya, dokumen yang saya ajukan sejak awal berdasarkan pada dokumen ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa. Setelah dilakukan verifikasi awal, berkas tersebut dikembalikan oleh pihak BPN (bukan ditolak_red) untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk yang disampaikan pihak BPN dalam LEMBAR KENDALI.
4. Bahwa setelah berkas tersebut saya lengkapi sesuai petunjuk dalam LEMBAR KENDALI, maka kemudian saya mengajukan kembali berkas tersebut ke BPN dengan berkas dan dokumen berdasarkan pada dokumen ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa tanpa diubah isinya.
5. Bahwa saya sudah melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Bpk Gusti Made Anom terkait kutipan nara sumber yang ada di berita Floresa.co. Faktanya, Gusti Made Anom tidak pernah mengatakan bpk (Muhammad Achyar, SH_red) mengganti dokumen permohonan (bukti foto pesan whatsapp terlampir). “Memang benar sejak awal permohonan Bpk berdasarkan warisan, hanya yang agak rancu Bpk mengatakan bahwa tanah itu milik Haji Djudje berdasarkan penyerahan tahun 1990 tapi dalam permohonan perolehan tanah dari warisan.”
6. Bahwa berita yang dimuat Floresa.co dengan judul: “Dokumen Djudje Ditolak BPN, Achyar Ganti dengan Ahli Waris Raja Pota jelas-jelas berita bohong. Karena faktanya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Bpk Gusti Made Anom menjelaskan bahwa “YANG JELAS PERMOHONAN PERTAMA DAN KEDUA BERKAS YANG SAMA.”
7. Bahwa tuduhan yang dimuat Floresa.co telah merugikan nama baik dan martabat saya pribadi dan juga keluarga besar saya karena tuduhan tersebut sama sekali tidak benar.
8. Bahwa saya menilai, berita yang dimuat dalam situs www.floresa.co tersebut telah menyalahi aturan sebagai diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers dimana ditegaskan : Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta ASAS PRADUGA TAK BERSALAH. Begitu juga dalam penjelasannya: “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.”
9. Terkait hal tersebut diatas, sekali lagi saya bantah dan saya tegaskan bahwa berita yang ditulis www.floresa.co tidak berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, saya mendesak Floresa.co segera mencabut berita dengan judul “Dokumen Djudje Ditolak BPN, Achyar Ganti dengan Ahli Waris Raja Pota.
10. Bahwa oleh karena itu saya meminta kepada Redaksi Flores.co untuk merilis berita ini sebagai klarifikasi berita tersebut dalam waktu paling lama 1×24 jam terhitung tanggal surat ini.
11. Bahwa saya mendesak Floresa.co memuat hak jawab ini secara utuh tanpa dipenggal.
12. Bahwa ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03-5K-DP/III/2006 serta Peraturan Dewan Pers 9/ Peraturan DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Demikian hak jawab yang saya sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Muhammad Achyar, S.H.
Tanggapan Redaksi:
Terima kasih untuk hak jawab yang saudara sampaikan. Kami perlu menjelaskan bahwa semua narasumber yang ada dalam berita yang dimaksud diwawancarai secara langsung dan rekamannya semua ada pada kami, termasuk wawancara dengan Kepala BPN Mabar, Made Anom.
Terima kasih
ARJ/Floresa