ReportaseMendalamKapolsek Penganiaya Satpam Dimutasi ke Polda Maluku Utara, Sidang Etiknya Belum Digelar di Polda NTT

Kapolsek Penganiaya Satpam Dimutasi ke Polda Maluku Utara, Sidang Etiknya Belum Digelar di Polda NTT

Kapolsek ini dimutasi setelah kasus penganiayaannya terhadap seorang satpam di sebuah bank menyita perhatian petinggi Polri

Floresa.co – Seorang Kapolsek di Kabupaten Manggarai Barat, wilayah Polda Nusa Tenggara Timur [NTT] dimutasi ke Polda Maluku Utara usai kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap seorang satpam menyita perhatian publik.

Lembaga pemerhati kepolisian menilai mutasi tersebut menunjukkan adanya upaya perlindungan terhadap Kapolsek Komodo itu karena terjadi sebelum ia menjalani sidang etik di Polda NTT.

AKP Ivans Djarat mengonfirmasi kepada Floresa pada Rabu 4 Oktober perihal mutasinya. 

Ia mengatakan, belum diketahui jabatan barunya di Polda Maluku Utara.

Ia menolak menjelaskan kapan diberhentikan dari jabatannya dan mengarahkan untuk bertanya langsung ke Polres Manggarai Barat.

Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat Iptu Eka Dharma Yuda mengatakan kepada Floresa, mutasi itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri, Nomor : ST / 2182 / IX / KEP./2023 tgl 26 September 2023 perihal mutasi dilingkungan Polri.

“Beliau dimutasikan sebagai Pama Polda Maluku Utara,” katanya, merujuk pada istilah perwira pertama.

Ini merupakan pangkat di kepolisian yang mencakup Ajun Komisaris Polisi atau AKP, Inspektur Polisi Satu, dan Inspektur Polisi Dua. Ivans saat ini berstatus AKP

Kasus Penganiyaan yang Menyita Perhatian

Pada 13 September, Ivans menganiaya satpam sebuah bank di Labuan Bajo setelah korban melarangnya mengenakan helm saat hendak menggunakan mesin ATM.

Selain dipukul di bank itu, satpam tersebut juga dibawa ke kantor Polsek. Pemukulan berlanjut di sana.

Merespons langkah korban yang melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat dan kuatnya tekanan publik, Ivans kemudian menempuh mekanisme adat.

Ia membayar denda Rp10 juta rupiah dan satu ekor babi kepada korban yang berujung pencabutan laporan polisi.

Pasca kasus tersebut, muncul desakan agar ia diberi sanksi tegas. Apalagi, ia memiliki catatan pernah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga saat masih bertugas di Polres Belu yang juga masih di wilayah hukum Polda NTT dan divonis penjara tiga bulan.

Ipda Nyoman Budiarta, Kepala Seksi Propam Polres Manggarai Barat mengakui bahwa mutasi Ivans terjadi karena kuatnya desakan publik agar Polri mengambil tindakan tegas terkait kasus penganiayaan satpam itu.

Desakan itu, kata dia, membuat kasus ini “menjadi atensi pimpinan,” baik di Mabes Polri maupun Polda NTT.

Sidang Etik Tetap di Polda NTT

Sementara proses sidang etiknya di Polda NTT belum dilakukan, Ivans sudah dimutasi.

Ditanya Floresa sejauhmana proses yang ia telah jalani untuk sidang itu, ia mengatakan, “masih dibuatkan administrasinya di Polda NTT.”

“Belum ada informasinya juga,” katanya terkait penjadwalan sidang.

Meskipun sudah pindah ke Polda lain, Nyoman beralasan Ivans akan tetap menjalani sidang.

“Sesuai aturan, walaupun mutasi kemana, tetap bisa disidangkan dimana yang bersangkutan berdinas,” katanya.

Mutasi Dituding Upaya Melindungi Ivans

Sugeng Teguh Santoso, Ketua  Indonesia Police Watch atau IPW mengkritisi proses mutasi ini.

Mestinya, kata dia “anggota kepolisian yang sedang menjalani proses etik dipindahkan dulu ke bagian pelayanan markas [Yanma].”

Pelanggaran kode etik yang dilakukan Ivans, kata dia, harus terus diproses di wilayah Polda NTT. 

Menjadi aneh, katanya, karena Ivans justru dimutasi ke luar wilayah Polda NTT.

“Ketika dia dipindahkan ke Polda Maluku Utara, bagaimana caranya nanti kalau dipanggil lagi. Sudah tidak dibawa komandonya Polda NTT. Jadi, itu ada kekeliruan,” ujarnya kepada Floresa.

Ia pun mencurigai “ada upaya perlindungan” terhadap Ivans, padahal dia memiliki catatan pelanggaran pidana sebelumnya.

“Kan dia punya kecenderungan melakukan kekerasan. Ini akan terulang lagi kalau dia tidak dihukum tegas,” ujar Sugeng.

Ia menambahkan, mutasi yang janggal ini menjadi tanda tanya.

“Kalau di kepolisian, secara umum kalau ada pelanggaran langsung ditarik ke Yanma, tidak dimutasikan. Ini backing-nya kuat berarti,” katanya.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA