Pernah Dibui Karena Judi, Bupati Manggarai Barat Nasehati ASN yang Judi Online, ‘Sebaiknya Stop’

Pengamat menyebut, imbauan berhenti judi tidak cukup, mesti ada kebijakan yang lebih mengikat. Judi online tetap marak di Indonesia, dengan perputaran uang mencapai Rp327 triliun selama tahun lalu.

Baca Juga

Floresa.co – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, yang pernah mendekam di penjara karena kasus judi meminta Aparatur Sipil Negara [ASN] di lingkup pemerintahannya berhenti berjudi online.

Permintaan bupati yang memimpin kabupaten di ujung barat Pulau Flores itu sejak tahun 2021 disampaikan dalam apel pada 8 Januari.

Apel yang digelar di halaman kantor bupati itu dihadiri juga oleh Wakil Bupati Yulianus Weng, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan para ASN.

“Semangat kerja dan etos kerja sudan on the track. Mari kita lanjutkan di tahun 2024,” ujar Edi dalam apel yang menandai dimulainya masa kerja tahun baru itu.

Edi kemudian menceritakan bahwa pada November 2023 saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank NTT, ia mendapat cerita lisan dari para pihak yang hadir dalam acara itu.

“Ada fenomena banyak ASN di Manggarai Barat ini yang terlibat di judi online,” ungkapnya, seperti yang terekam dalam video di akun Youtube Humas Pemda Manggarai Barat.

“Harapannya satu, sebaiknya stop. Sekali lagi, sebaiknya stop,” tambahnya.

Judi, menurut politikus Partai Nasdem itu, sama seperti narkoba –  narkotika dan obat-obat terlarang – yang menimbulkan efek candu.

Karena itu, “sebagai pemimpin, saya punya kewajiban untuk mengingatkan kita semua. Bagi yang merasa melakukan judi online, sebaiknya cukup,” ujarnya.

Saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Manggarai Barat pada tahun 2015, Edi pernah ditangkap polisi karena judi.

Bupati yang terpilih saat Pilkada 2020 itu ditangkap bersama lima rekan lainnya dari sebuah rumah di Labuan Bajo.

Pada 16 Agustus 2016, Pengadilan Negeri Labuan Bajo memvonis penjara 4 bulan 15 hari kepada semua terdakwa, termasuk Edi.

Praktik Judi Online yang Kian Marak

Hukum di Indonesia melarang praktik perjudian.

Beberapa peraturan terkait perjudian adalah Pasal 303 dan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga melarang perjudian, seperti diatur dalam pasal 27 ayat 2.

Namun, meski dilarang, perjudian tetap marak. Seiring dengan kemajuan teknologi, praktik perjudian pun ikut bertransformasi ke ranah online.

Dalam keterangan pers pada 11 Januari 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sepanjang Juli-Desember 2023 menghapus  810.785 konten terkait judi online. 

Jumlah tersebut hampir empat kali lipat dibanding yang dihapus sepanjang tahun 2022.

Sepanjang semester dua 2023, kementerian itu bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia juga melakukan pemblokiran 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet yang terkait judi online.

Peningkatan jumlah konten judi online ini juga sejalan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK].

Sepanjang tahun lalu, kata Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana pada 10 Januari 2024, transaksi keuangan judi online makin meningkat, mencapai Rp327 triliun dari Rp168 juta transaksi.

Transaksi tersebut dilakukan oleh 3.295.310 pelaku judi online di Indonesia yang melakukan deposit dana ke rekening judi online sebanyak Rp34.512.310.353.834.

Temuan nilai transaksi pada tahun 2023 ini, menurut Ivan, naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Transaksi dalam satu tahun ini saja, menurutnya, sudah mencapai 63% dari total akumulasi nilai transaksi judi online tahun 2017 hingga tahun 2023 yang mencapai Rp517 triliun. 

“Betapa masifnya kegiatan judi online ini di tengah-tengah masyarakat kita,” ujar Ivan.

Ia juga mengungkapkan modus yang digunakan oleh para pelaku, antara lain menggunakan nominee atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual beli rekening.

Rekening tersebut kemudian dipakai sebagai rekening penampung dana judi online. 

Sebagian dana judi online ini juga dikirim para pelaku ke luar negeri, dengan menggunakan perusahaan-perusahan cangkang. 

Temuan PPATK, tambahnya, sebanyak Rp5 triliun dana judi online ini dikirim para pelaku ke luar negeri.

PPATK, tambahnya, telah melakukan pemblokiran sementara atas 3.935 rekening. dengan total saldonya Rp160.680.725.127.

Tidak Cukup dengan Imbauan

Praktik perjudian, baik judi konvensional maupun online tak hanya dilakukan masyarakat umum, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beberapa kasus perjudian yang melibatkan ASN ini pernah terungkap dalam beberapa pemberitaan Floresa,  tidak hanya di Manggarai Barat, tetapi juga kabupaten lain di NTT.

Pada 2016, kasus judi di Kabupaten Manggarai melibatkan Bendahara Dinas Pendapatan, Pengolahan, Keuangan, dan Aset Daerah.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Arman Suparman mengatakan himbauan untuk berhenti berjudi seperti yang disampaikan Bupati Manggarai Barat tidak cukup untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.

Lebih dari sekedar himbauan, Arman menyarankan Edi, termasuk juga kepala daerah lainnya, membuat terobosan yang bersifat struktural.

“Artinya, Bupati Manggarai Barat seharusnya mengeluarkan satu Keputusan atau Peraturan Bupati yang berkaitan dengan kode etik  dan kode perilaku,” ujar Arman kepada Floresa pada 11 Januari.

Aturan, tambahnya “sifatnya lebih mengikat,” ketimbang imbauan.

Arman menjelaskan, peraturan itu akan memuat ketentuan-ketentuan terkait dengan sanksi, mulai dari level yang ringan sampai berat dengan memperhatikan undang-undang yang ada.

Aturan yang tegas ini diperlukan, kata dia, karena praktik perjudian mempengaruhi kinerja pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi.

“Bayangkan saja kalau misalnya dia kalah judi, tentu mempengaruhi psikologi dalam memberikan pelayanan atau menjalankan kegiatan-kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya,” katanya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini