Bangunan Puskesmas Paga Senilai Rp6,7 Miliar di Sikka yang Diduga Dikorupsi; Bocor Sana-sini, Sejumlah Item Tidak Berfungsi

Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada 22 Februari 2024

Baca Juga

Floresa.co –  Satu-satunya jalan utama penghubung Desa Rejo dan Puskesmas Paga nyaris selalu tergenang, seiring musim hujan yang kian intensif di Kabupaten Sikka.

Berbentuk cekungan pada jalur berkelok-kelok sekitar 10 kilometer sebelah utara Puskesmas Paga, jalurnya diapit sebuah kali dan bentangan jurang.

Dari kali yang berhulu di puncak perbukitan itulah air meluap, merendam hingga separuh ketinggian sepeda motor warga yang melewati jalan itu.

Permukaan jalan yang rusak memaksa sejumlah pengendara berhenti di ujung ruas jalan yang lebih tinggi, menanti air pelan-pelan surut. 

Jika tak hafal titik kerusakan di sepanjang jalan itu, “baiknya menepi saja dulu,” kata Fransiskus Ngaga, 32 tahun, seorang guru Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Paga.

“Ruas jalan ini buruk sekali,” katanya kepada Flores Terkini-penulis laporan ini dalam kolaborasi dengan Floresa-, “banyak warga jadi terhambat mendapat layanan Puskesmas dalam kondisi darurat.”

Pembanguan Puskemas Diduga Dikorupsi

Berjarak sekitar hanya 600 meter dari bibir pantai yang langsung terhubung dengan Laut Sawu, Puskesmas Paga tampak dominan ketimbang bangunan lain di sekitarnya.

Puskesmas itu melayani lebih dari 16 ribu warga di 14 desa, menurut Badan Pusat Statistik dalam laporan “Kabupaten Sikka dalam Angka 2023.”

Bangunan dua lantai yang kini berdiri merupakan hasil perombakan dari struktur lama.

Bangunan sebelumnya hanya berlantai satu, dengan tiga bangunan utama, yakni ruang Unit Gawat Darurat, ruang administrasi, dan ruang rawat inap. Ketiga bangunan itu terhubung oleh lorong kecil. 

Perombakan bermula pada 2021. Pengerjaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2021, sebesar Rp6.756.121.000. 

Pembangunan dikerjakan CV Kasih Murni, anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia [Gapensi] Cabang Sikka, sebagai kontraktor pemenang tender, 

Ketua Gapensi Cabang Sikka, Paulus Papo Belang mengaku “tak mengetahui secara jelas pemilik perusahaan ini.” 

Namun, “sejauh yang saya amati, rekam jejaknya baik.”

Bangunan itu diresmikan pada 16 September 2022 oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo.

Tak lama setelahnya, penegak hukum mendeteksi ketidakberesan pembangunannya, hingga mulai melakukan penyelidikan.

Setahun kemudian, pada 18 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri [Kejari] Sikka menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Puskesmas tersebut.

Keduanya  masing-masing kuasa direktur CV Kasih Murni, Irwan Rano dan Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], Yohanes Baptista Laba. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sikka, Rezki Pandie menyatakan Irwan diduga “tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga sesuai ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.”

Selain itu, Irwan juga “tidak membayar denda keterlambatan kerja sesuai ketentuan.”

Rezki menyatakan waktu pengerjaan proyek ditetapkan selama 150 hari, terhitung sejak 28 Juli 2021 hingga 25 Desember 2021. 

Proyek mengalami keterlambatan pengerjaan selama 116 hari, atau sampai dengan pengusutan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Timur pada 16 April 2022. 

Berdasarkan dokumen kontrak, “penyedia jasa seharusnya dikenakan denda keterlambatan 1/1000 per hari sebelum potong pajak terhadap sisa nilai kontrak.”

Denda diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia. 

Terhadap keterlambatan tersebut, kata Rezki, “PPK belum mengenakan denda bagi kontraktor.”

Ia juga dianggap “tak mengendalikan pelaksanaan proyek sehingga terjadi keterlambatan.”

Oleh karenanya, “Yohanes turut ditetapkan tersangka.”

Laporan Hasil Audit Inspektorat Wilayah Kabupaten Sikka menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sebesar Rp1.963.282.460.

Irwan dan Yohanes dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi [Tipikor], sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga 20 tahun, dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pada 16 Februari, keduanya dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Maumere ke Rutan Kelas IIB Kupang.

Mereka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada 22 Februari.

Bocor, Item Tak Berfungsi

Kepala Puskesmas Paga, Gabriel Pelo Penditi tak menampik ketidakberesan pembangunan rumah sakit itu.

Ia menceritakan kebocoran di kantor kerjanya kerap terjadi pada musim hujan. 

Kebocoran “terjadi di sejumlah ruangan,” katanya tanpa memerinci peruntukan ruangan, “tetapi yang krusial di satu ruangan.” Ia juga tak menjabarkan apa yang disebutnya “krusial.”

Menurut Gabriel, beberapa item  “memang dikerjakan ala kadarnya dan akhirnya tak berfungsi.”

Beberapa item yang tak bisa beroperasi itu termasuk wastafel, kamar mandi umum dan kamar mandi khusus perempuan dalam masa persalinan.

Di semua fasilitas yang dilengkapi keran itu “tak ada air yang mengalir,” katanya.

Ia memberi catatan khusus pada toilet yang berjarak kira-kira 25 meter dari kamar perawatan dan ruang bersalin. 

Selagi kesemua kamar berada di bagian depan Puskesmas, toilet terletak di belakang “yang menyusahkan perempuan habis bersalin.”

Meski begitu, ia mengaku “secara umum puas dengan hasilnya.”

“Saya hanyalah pengguna,” katanya, “tidak tahu-menahu soal dugaan korupsi dalam pembangunannya.”

Pantauan Flores Terkini, di lantai dua, tampak bercak-bercak hitam pada permukaan plafon ruangan pertemuan. 

Beberapa keramik di tangga penghubung lantai satu menuju lantai dua sudah terkelupas. 

Ketika diputar, keran di wastafel yang ada di depan setiap toilet sama sekali tak mengalirkan air. 

Bangunan Tak Sepadan Jumlah Anggaran

Beberapa warga yang tinggal di sekitar Puskesmas Paga menilai kondisi fisik bangunannya tak sepadan dengan nilai proyek.

“Saya heran karena bentuk fisiknya tak lebih bagus dari kantor Kecamatan Paga,” kata Sonya Doja, 49 tahun, yang rumahnya berjarak sekitar satu kilometer dari Puskesmas.

Puskesmas Paga dan kantor Kecamatan Paga bersebelahan, terpisah oleh sebuah pagar pembatas.

Pandangan serupa disampaikan Yosefina, 56 tahun, warga yang tinggal di seberang Puskesmas. 

Ia memang belum memanfaatkan fasilitas di Puskesmas itu, tetapi “dilihat dari luar, seperti belum selesai dibangun.”

Yang paling gamblang terlihat adalah bentuk pagar, yang masih mempertahankan struktur lama dan sudah doyong.

Pemerhati kebijakan publik Pastor Sefrin Nuwa, O.Carm yang hadir saat peresmian Puskesmas itu dan berkesempatan melihat-lihat kondisi bangunannya menyampaikan penilaian senada.

“Secara kasatmata [bangunannya] tak sebanding dengan pagu anggaran lebih dari Rp6 miliar,” katanya kepada Flores Terkini.

Ia menyebut hal ini “mengindikasikan penyimpangan.”

“Kalau kisaran anggaran Rp2-3 miliar, mungkin saja seperti itu bentuknya. Tapi kita sedang bicara anggaran Rp6 miliar. Ke mana uangnya pergi?” kata Sefrin.

Beberapa hari kemudian, ia mengaku menyampaikan kecurigaannya pada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sikka. 

Enggan menyebutkan nama anggota dewan yang diajak bicara, Sefrim hanya menirukan respons wakil rakyat itu: “Romo, yang penting asas manfaatnya.”

“Terkejut saya mendengar responsnya,” kata Sefrin, “kalau mengutamakan asas manfaat, bernaung saja di bawah pohon beringin atau pisang, tak perlu bangun Puskesmas.”

Sementara Jonas Gerry Gobang, peneliti kebijakan publik di Universitas Nusa Nipa Maumere menyatakan yang paling dirugikan dalam dugaan tindak korupsi ini adalah masyarakat sekitar, lantaran “layanan kesehatan jadi tak maksimal.”

Editor: Anastasia Ika

Liputan dikerjakan Roswita Irma Susanti dari Flores Terkini dalam kolaborasi dengan Floresa, bagian dari program penguatan kapasitas jurnalis di Flores. Program ini didukung hibah dari Alumni Thematic International Exchange Seminar [TIES] Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini