Floresa.co – Polisi berjanji memperketat pengawasan barang-barang yang masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai Barat, khususnya di kota pariwisata Labuan Bajo untuk mencegah masuknya narkotika dan obat-obat terlarang [Narkoba] via jalur laut.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko menyatakan, berdasarkan dua kasus yang terungkap Maret ini, barang terlarang itu dipasok dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat [NTB], yang berada di sebelah barat Labuan Bajo.
Karena itu, dalam konferensi pers pada 20 Maret, Ari berkata polisi “akan memperketat penjagaan di jalur laut sebagai upaya pencegahan peredaran Narkoba di Manggarai Barat, khususnya di Labuan Bajo.”
“Untuk jasa pengiriman barang ke Labuan bajo, seperti ekspedisi, akan kami ajak kerja sama agar selalu protektif terhadap barang-barang pengiriman yang masuk,” katanya.
Ia menjelaskan, ini merupakan “salah satu upaya filter agar diketahui dari mana barang itu datang dan akan dikemanakan.”
Polisi, tambahnya, juga berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan [KSOP] “agar setiap penumpang yang akan naik ke kapal serta barang bawaannya diperiksa terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan.”
Dua Kasus Selama Maret
Pada tahun 2015 Badan Narkotika Nasional [BNN] Cabang NTT sudah menyampaikan bahwa Labuan Bajo merupakan salah pintu masuk Narkoba ke wilayah NTT.
Pintu masuk lainnya, kata BNN kala itu, adalah Mota’ain di Kabupaten Belu, Maumere di Kabupaten Sikka, Tambolaka di Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Waingapu di Kabupaten Sumba Timur.
Ari mengatakan, dua kasus yang terungkap di Labuan Bajo pada Maret ini mengindikasikan penyalahgunaan narkoba di Manggarai Barat makin berkembang.
Kasus pertama terungkap pada 3 Maret, di mana dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HD, 37 tahun dan AH, 30 tahun yang berasal dari Bima.
Dari keduanya yang bekerja sebagai montir di Cewondereng, Kelurahan Batu Cermin, Kecamatan Komodo, polisi mengamankan barang bukti 0,5 gram narkotika jenis sabu.
Ari menjelaskan kedua tersangka ini merupakan pengguna yang secara patungan membeli sabu di Bima dan membawanya ke Labuan Bajo melalui kapal feri.
“Motivasi keduanya menggunakan barang tersebut untuk semangat kerja,” katanya.
Ia menjelaskan keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 – 12 tahun penjara.
Polisi kembali mengungkap kasus terkait Narkoba di Labuan Bajo pada 11 Maret.
Jumlah tersangka dalam kasus kedua ini juga dua orang, yaitu DS, 22 tahun seorang mahasiswa asal Bima dan F, 41 tahun, seorang petani di Gorontalo, Kecamatan Komodo.
DS dan F ditangkap di Jalan Bidadari Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, di mana polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 0,18 gram.
Ari mengatakan, F berperan meminta DS untuk membeli barang tersebut, sementara DS menjadi kurir.
DS dan F dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 2009, dengan ancaman 5 – 20 tahun penjara, kata Ari.
Meski ditangkap dengan mengantongi Narkoba, menurutnya, empat tersangka ini dinyatakan negatif berdasarkan tes urin di laboratorium.
Ia tidak menjelaskan penyebab hasil negatif tersebut.
Namun, Ari berkata masih terus menggali informasi apakah keempatnya “baru pertama kali menggunakan Narkoba atau sudah pernah sebelumnya.”
Editor: Petrus Dabu