ReportaseMendalamPengelola Sekolah Swasta di Flores Menanti Kebijakan Teknis Putusan MK yang Gratiskan Biaya Pendidikan SD dan SMP Swasta

Pengelola Sekolah Swasta di Flores Menanti Kebijakan Teknis Putusan MK yang Gratiskan Biaya Pendidikan SD dan SMP Swasta

Menurut data BPS pada 2024, sekitar 25% peserta didik SMP dan 40% peserta didik SD di NTT masuk sekolah swasta

Floresa.co – Bagi pengelola sekolah swasta di NTT, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhir bulan lalu yang menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta adalah kabar baik.

Namun, masih ada sejumlah soal yang menurut mereka butuh penegasan lewat aturan turunan yang menindaklanjuti putusan itu.

“Untuk membantu masyarakat,” kata Romo Remigius Misa, putusan MK itu tentu saja sangat baik.

“Apalagi, untuk masyarakat kita di NTT ini” yang kesulitan untuk membiayai pendidikan, katanya.

Remigius merupakan mantan Ketua Yayasan Persekolahan Umat Katolik Ende Lio (Yasukel) yang memiliki 152 SD dan tujuh SMP. 

Ia memimpin yayasan yang berada di bawah naungan Keuskupan Agung Ende itu pada  2013-2018.

Bagaimana Isi Keputusan MK?

Putusan MK yang dibacakan pada 27 Mei mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang itu menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Dalam praktiknya selama ini, frasa “tanpa memungut biaya” hanya berlaku untuk sekolah-sekolah negeri atau yang diselenggarakan oleh pemerintah. 

Karena itu, MK merevisi pasal itu menjadi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat merujuk pada sekolah-sekolah swasta, sementara pendidikan dasar mencakup Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat, sesuai pasal 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Namun, putusan itu tidak melarang sekolah swasta yang membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan dengan dana yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Pertimbangannnya, menurut MK, adalah ada sekolah swasta yang menerapkan kurikulum tambahan, seperti kurikulum internasional atau keagamaan yang merupakan kekhasan atau dijadikan “nilai jual” (selling point) keunggulan sekolah.

Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, hanya dapat diberikan kepada yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan salah satu aspek krusial dari putusan ini adalah bagaimana negara dapat memastikan anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri. 

Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, kata dia, negara juga wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Implementasi keputusan ini masih menanti peraturan turunan.

Kendati sudah diputuskan MK, pemerintah masih belum memastikan waktu realisasinya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menegaskan, pihaknya siap mematuhi putusan ini yang bersifat final dan mengikat.

Namun, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, sembari menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. 

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat berkata, pemerintah selama ini memiliki keterbatasan anggaran dalam program wajib belajar sembilan tahun. 

Ia beralasan, kendati konstitusi telah mengatur alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai UUD 1945 Pasal 31 ayat 4, namun dalam praktiknya alokasinya hanya 4,9 persen dari 20 persen.

Apakah Pemerintah Belum Mendukung Sekolah Swasta?

Romo Remigius menjelaskan, selama ini negara bukannya tidak memberikan dukungan kepada sekolah swasta.

Pemerintah misalnya memberikan dukungan lewat tenaga pengajar, terutama di tingkat SD, yang diperbantukan di sekolah swasta.

“Ada guru-guru negeri (PNS) yang diperbantukan di Yasukel sesuai dengan SK Bupati,” ujarnya kepada Floresa pada 2 Juni.

Dukungan tersebut, jelasnya, terjadi karena yayasan menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah terutama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

Meski mendapatkan dukungan tenaga pengajar dari pemerintah, ia berkata, pemerintah daerah “tidak terlalu mengintervensi keputusan yang dibuat oleh yayasan.”

Dalam perekrutan dan penempatan guru, termasuk kepala sekolah, misalnya, yayasan tetap memiliki kewenangan. Pemerintah daerah hanya “mengeluarkan SK penetapan.”

Selama menjadi ketua yayasan, “saya tidak mengalami kesulitan,” katanya.

“Menurut refleksi saya, itu sangat bergantung pada relasi yang dibangun oleh seorang pimpinan yayasan dengan pemerintah. Itu yang menentukan,” tambahnya.

Romo Fidelis Den, Pr, Ketua Yayasan Pendidikan Ernesto yang menaungi SMP dan SMA St Klaus Kuwu di Kabupaten Manggarai dan SMP dan SMA St Klaus Werang di Kabupaten Manggarai Barat mengapresiasi putusan MK sebagai penegasan tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sama seperti sekolah swasta lainnya, sekolahnya mendapat bantuan pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan langsung ke sekolah.

Fidelis berharap dengan putusan MK, gaji guru dan juga penyediaan buku di perpustakaan di St Klaus disediakan oleh negara. 

Dengan demikian “yayasan bisa lebih fokus memberikan perhatian di luar itu yang menyangkut kesejahteraan siswa, misalnya asrama atau kelayakan bangunan.” 

SMP dan SMA St Klaus merupakan lembaga pendidikan yang terintegrasi dengan asrama. Setiap siswa dan siswi sekolah tersebut diwajibkan tinggal di asrama yang dikelola yayasan.

Selama ini, kata Fidelis, gaji guru memang termasuk beban biaya dengan porsi yang terbesar di sekolah-sekolah St Klaus. 

Meski tak merinci porsinya, rata-rata gaji guru di sekolah-sekolah St Klaus saat ini minimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT.

“Jadi, kalau UMP naik, otomatis gaji guru juga naik. Standarnya sudah seperti itu,” ujarnya.

Peserta didik SMP St. Klaus Kuwu sedang mengikuti retret rohani pada 21-23 Maret 2024, bagian dari persiapan menyambut Paskah. (Dokumentasi SMP St. Klaus Kuwu)

Eksistensi Yayasan Terancam?

Sementara pemerintah masih menggodok aturan operasional, menurut Remigius, penyelenggara sekolah-sekolah swasta mesti memikirkan dampak keputusan tersebut terhadap keberlangsungan yayasan.

Ia berkata, selama ini pembiayaan terhadap yayasan bergantung pada sekolah.

“Setelah putusan MK ini, pimpinan yayasan-yayasan sekolah Katolik termasuk Yasukel, harus duduk bersama untuk mengkaji dampak putusan ini,” katanya.

Tentu saja, kata Remigius, “bukan untuk melawan putusan MK yang sangat membantu masyarakat, tetapi yayasan harus berpikir untuk kelangsungan hidupnya.”

Selain eksistensi yayasan, hal lain yang juga mesti dipikirkan adalah dampaknya pada standar mutu sekolah swasta.

“Kita belum tahu, konsekuensi dari segala urusan pembiayaan akan diambil oleh negara itu, misalnya penempatan guru-guru-gurunya. Apakah karena pemerintah yang membiayai, pemerintah juga yang akan campur tangan.”

Ia khawatir etos kerja guru “ tidak akan sama seperti saat dikendalikan penuh oleh yayasan.”

Sementara bagi Romo Fidelis Den, putusan MK ini juga menyisakan pertanyaan bagi eksistensi penyelenggara pendidikan swasta, termasuk apakah pihak swasta tidak perlu lagi mengambil bagian dalam pendidikan dasar ataukah masih dilibatkan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dengan dukungan finansial dari pemerintah?

Kedua pertanyaan tersebut, kata Fidelis, “membutuhkan kejelasan lebih lanjut” melalui regulasi turunan.

“Kita masih membutuhkan hal-hal teknis di lapangan, bagaimana persisnya nanti aplikasi dari keputusan MK ini,” katanya.

Sementara Bruder Damas L.Ujan, OFM, Ketua Yayasan Kemasyarakatan Ndoso, yang mengelola SMP Kemasyarakatan Ndoso di Kabupaten Manggarai Barat berkata, putusan MK tentu tidak akan bisa langsung diimplementasikan hingga adanya peraturan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan peraturan daerah.

“Saat ini, kita masih mengikuti kebijakan lama dan memberikan pemahaman kepada orang tua karena banyak hal di sekolah ini tidak semudah yang dikatakan oleh putusan MK,” katanya kepada Foresa.

Namun, Damas skeptis, pendidikan gratis sebagaimana putusan MK ini benar-benar terwujud. 

Menurutnya, pendidikan gratis sudah lama digaungkan pemerintah, namun faktanya di daerah tetap ada sumbangsih dan kerja sama sekolah negeri dengan orang tua lewat kesepakatan bersama.

Kontribusi Sekolah Swasta di NTT

Saat ini, sekolah swasta, baik SD maupun SMP, memiliki peran yang signifikan dalam pendidikan di NTT.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), per 2024 jumlah SD swasta di NTT adalah 1.832 atau 34,92% dari total jumlah 5.247 SD.

Sementara jumlah SMP swasta 462 sekolah atau 24,87% dari total 1.858 SMPK.

Komposisi jumlah murid juga relatif tak berbeda. 

Masih menurut BPS, per 2024, sekolah swasta menampung 242.072 murid atau 37,05% dari total 653.369 murid SD.

Sementara SMP menampung 73.040 siswa atau 23,72% dari total 307.979 siswa.

Dalam tiga tahun (2021-2024), tren persentase jumlah murid yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta juga relatif stabil di kisaran 37% untuk SD dan 23% untuk SMP.

Peran gereja, baik Katolik maupun Protestan, juga sangat signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan di NTT, mulai dari zaman pra kemerdekaan hingga saat ini.

Sekolah pertama di Flores didirikan pada 3 Desember 1862 di Larantuka, Flores Timur oleh Caspar Johanes Fransiscus Franssen, imam Katolik asal Belanda. 

Sekolah tersebut memiliki 25 orang murid, yang terdiri atas 24 putra dan 1 orang putri, yaitu putri Raja Larantuka.

Di Pulau Timor, sekolah pertama didirikan di Kupang pada 1701 oleh Majelis Gereja Kupang. Sekolah tersebut memiliki 22 murid.

Khusus untuk wilayah Flores, setelah Indonesia merdeka Gereja Katolik terus menyediakan layanan pendidikan. 

Pada 25 Januari 1955, Gereja Katolik mendirikan Yayasan Vedapura. Yayasan yang diprakarsai Mgr. A. Thjissen, SVD ini ditutup pada 2 Mei 1970 karena dimekarkan menjadi lima yayasan sesuai dengan jumlah kabupaten di Flores saat itu. 

Kelima yayasan tersebut adalah Yayasan Persekolahan Umat Katolik Kabupaten Flores Timur (Yapersuktim), Yayasan Persekolahan Umat Katolik Kabupaten Sikka (Sanpukat), Yayasan Persekolahan Umat Katolik Kabupaten Ende (Yasukel), Yayasan Persekolahan Umat Katolik Kabupaten Ngada (Yasukda), Yayasan Persekolahan Umat Katolik Kabupaten Manggarai (Sukma).

Kelimanya kemudian berkembang menjadi sembilan yayasan sesuai jumlah kabupaten di Flores dan Lembata. 

Riset Floresa mengungkapkan, kesembilan yayasan tersebut memiliki 843 SD atau sekitar 46% dari total jumlah SD swasta di NTT. Sementara jumlah SMP yang bernaung di bawah kesembilan yayasan tersebut sebanyak 64 sekolah atau 13,85% dari jumlah SMP swasta di NTT.

Selain memiliki SD dan SMP, kesembilan yayasan juga memiliki Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Doroteus Hartono berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA