Floresa.co – Natalia Din menangis saat Floresa mengunjungi rumahnya di Nggorang, Kecamatan Komodo pada 13 September.
Air matanya menetes kala diberitahu bahwa Eduardus Ungkang, suami dari putrinya, Sustiana Melci Elda telah divonis penjara 15 tahun.
Natalia, 44 tahun, mengaku baru mengetahui putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo itu.
Saat pembacaan putusan pada 8 September memang tidak ada perwakilan keluarga korban yang hadir.
Eduardus juga hanya ditemani kuasa hukumnya, Fridolin Sanir.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Eduardus terbukti secara sah dan meyakinkan “melakukan tindak pidana pembunuhan” terhadap Elda.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara.
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan Eduardus mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan “meninggalkan trauma yang mendalam serta kekhawatiran bagi keluarga korban.”
Hal memberatkan lainnya adalah Eduardus “tidak mengakui (tindakannya) dan tidak jujur memberikan keterangan.”
Natalia berkata, sejak awal, ia berharap agar vonisnya jauh lebih tinggi, yakni seumur hidup.
“Tidak mudah melahirkan, membesarkan anak saya sampai ia bersuami. Tidak semudah (putusan) itu,” katanya.
Terpidana Ajukan Banding
Eduardus menganiaya Elda pada 3 Oktober 2024 di rumah mereka di Dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar. Elda meninggal dalam usia 22 tahun.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 338 KUHPidana sebagai dakwaan primair atau pokok perihal “sengaja merampas nyawa orang lain.”
Berdasarkan dakwaan, kejadian pada 3 Oktober 2024 bermula dari percakapan melalui telepon antara korban dengan ayahnya Ardianus Jehadun.
Percakapan yang berulang kali sejak pukul 08.01 Wita itu membahas permintaan korban meminjam uang Rp2 juta kepada ayahnya. Karena tak punya uang, sang ayah berusaha untuk meminjam uang tersebut pada orang lain.
Dalam percakapan berikutnya pada pukul 09.00-09.08 Wita, sang ayah memberitahukan bahwa ada orang yang bisa meminjamkan uang dengan bunga 10 persen.
Setelah mendengar hal tersebut, Eduardus yang merasa keberatan bertengkar dengan korban yang didengar oleh ayah korban melalui telepon.
Eduardus membentak korban dengan berkata “diam kau, nanti saya pukul kau, saya bunuh kau.” Selanjutnya, ia memukul korban pada bagian mulut dan pipi kiri.
Kepala korban, kata JPU, lalu dibenturkan ke tembok. Eduardus kembali memukul dan mencekik korban hingga meninggal.
Menurut JPU, Eduardus kemudian menggantung tubuh korban menggunakan kain sehingga seolah-olah meninggal karena gantung diri. Terdakwa kemudian berteriak minta tolong sambil memeluk dan mengangkat tubuh korban.
Saat itulah, saksi Hilarius Hence, seorang warga, datang membantu melepaskan ikatan pada leher korban.
Menurut JPU, saat penganiayaan, di dalam rumah keluarga itu hanya terdapat Eduardus, korban dan anak mereka yang masih berusia tiga tahun.
Karena menemukan sejumlah luka pada tubuh Elda, ayahnya melaporkan Eduardus ke Polres Manggarai Barat pada 7 Oktober 2024.
Hasil visum RSUD Komodo menyimpulkan sebab kematian korban “tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi),” namun ditemukan sejumlah luka pada bagian luar.
Polda NTT lalu melakukan autopsi pada 15 Oktober 2024 yang menyimpulkan “penyebab pasti kematian karena tertutupnya saluran nafas akibat pencekikan sehingga mati lemas.” Hasil autopsi juga menemukan adanya luka lecet akibat kekerasan tumpul.
Sejak awal dan selama proses persidangan, Eduardus bersikeras istrinya itu meninggal karena bunuh diri. Namun, hakim menilai terdapat kejanggalan kematian korban yang tidak dapat dibantah oleh Eduardus.
Situasi di rumah mereka yang hanya ada Eduardus, korban dan anak mereka yang berusia tiga tahun membuat Eduardus “dapat melakukan tindakan apapun,” menurut hakim.
Hakim juga mempersoalkan klaim Eduardus bahwa ia hanya memukul korban karena bertentangan dengan hasil visum dan autopsi.
Hakim juga menyatakan klaim Eduardus bahwa korban gantung diri terbantahkan karena tidak ditemukan tanda-tanda adanya proses menggantung diri.
“Yang janggal (adalah) tempat menggantung lebih rendah dari tinggi korban,” sehingga “harusnya posisi korban tidak menggantung yang dapat menyebabkan kematian.”

Majelis hakim juga menyatakan Eduardus menghindar dengan tidak menemui dan menjelaskan penyebab kematian kepada keluarga korban. Hal ini menguatkan dan membuktikan bahwa memang Eduardus telah melakukan sesuatu yang membuat korban meninggal, kata hakim.
Hakim juga menyatakan keterangan saksi dari Eduardus yang menyatakan korban biasanya menyayangi diri sendiri kontradiktif dengan klaim bahwa ia gantung diri, adalah dua pernyataan yang kontradiktif.
Selain itu, kata hakim, dua saksi juga tidak mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya, hanya mendengar keterangan Eduardus. Karena itu, kesaksian mereka “tidak dapat dijadikan alasan untuk menentukan dan mengetahui terdapat subjek hukum yang dipersalahkan atas meninggalnya korban.
Merespons vonis ini, Eduardus melalui kuasa hukumnya, Fridolinus Sanir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang pada 11 September.
Kepada Floresa, Fridolin berpendapat vonis itu tidak adil karena didasarkan pada pertimbangan yang tidak tepat dan keliru.
Ia mempertahankan bahwa Elda bunuh diri, yang ia sebut karena “gantung diri tidak sempurna.”
“Ciri-ciri gantung diri tidak sempurna seperti tidak jelas adanya bekas cekikan (lilitan kain) di leher, lidah menjulur keluar, keluar air mani dari kemaluan korban, ada pendarahan yang keluar dari hidung dan kaki menyentuh lantai,” katanya.
Fridolinus juga mempersoalkan pertimbangan hakim bahwa kliennya “dapat melakukan tindakan apapun” karena hanya ada dia, korban dan anak mereka di rumah.
Ia menyebut hal ini sebagai “pertimbangan yang keliru, mengada-ada dan cenderung subjektif.”
“Perlu diingat dalam keterangan terdakwa bahwa saat terjadi pertengkaran hingga terdakwa memukul korban dengan tangan terbuka, korban langsung mengambil pisau di dapur untuk menyerang terdakwa,” katanya.
Fridolinus juga mengkritisi hakim yang menyebut luka pada tubuh korban karena kekerasan dengan benda tumpul.
Menurut Fridolinus, pertimbangan hukum itu hanya mengambil kesimpulan dari surat visum dan surat autopsi, sementara selama persidangan jaksa tidak bisa membuktikan atau menghadirkan barang bukti.
“Jika luka karena benda tumpul dan luka karena benda tajam, artinya benda yang digunakan adalah parang dan kayu atau batu. Barang bukti sejenis ini belum dibuktikan dalam persidangan,” katanya.
Fridolinus juga menilai pertimbangan hakim yang menyebutkan “saat terdakwa memukul korban kemudian kepala korban dibenturkan dengan tembok” adalah pertimbangan yang menyesatkan.
“Rumah milik terdakwa berdindingkan papan sehingga tidak tepat dan tidak benar kalau perbuatan terdakwa membenturkan kepala korban ke tembok,” katanya.
Ia juga keberatan dengan pertimbangan hakim yang menyebutkan bahwa dua saksi, yaitu Hilarius Hence dan Edeltrudis Hartati datang ke lokasi setelah kejadian dan hanya mendengar keterangan dari terdakwa.
“Fakta persidangan mengungkapkan bahwa saksi Hilarius Hence dan saksi Edeltrudis Hartati menyaksikan langsung korban dalam keadaan gantung diri, bukan atas dasar mendengar keterangan terdakwa,” katanya.
Fridolinus juga mempersoalkan alasan yang memberatkan bahwa perbuatan kliennya meresahkan masyarakat.
“Apa tolok ukur perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat? Ini lagi-lagi dalil pertimbangan yang keliru yang tanpa menjelaskan secara detail.”
Karena itu, Fridolinus menilai vonis 15 tahun penjara tidak memenuhi asas keadilan.
“Apalagi putusan ini sesuatu hal yang tidak lazim, jauh melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Karena alasan itu, ia meminta Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menerima permohonan banding.
Natalia Din telah mendengar kabar soal banding itu.
Ia berharap hakim tidak menurunkan vonis Eduardus.
“Semoga hakim tidak mengubah putusannya. Jangan kurang lagi,” katanya.
Ia menambahkan, malah harapannya vonis itu bisa ditambah.
“Sebagai orang tua, saya tidak puas memelihara anak itu. Karena suaminya, ia jadi meninggal,” katanya.
Editor: Petrus Dabu




