Floresa.co – Labuan Bajo terus mengalami laju transaksi atau jual beli tanah dalam beberapa tahun terakhir, hal yang berkontribusi pada peningkatan pendapatan dari pajak.
Para pejabat pun kecipratan dana insentif dari peningkatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (BPHTB) yang terjadi dalam transaksi tanah.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Maria Yuliana Rotok, BPHTB untuk tahun lalu adalah Rp81 miliar, naik dari 50,1 miliar pada 2023 dan Rp36,2 miliar pada 2022.
Hal itu kemudian berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp190,8 miliar pada 2022, menjadi Rp248,8 miliar pada 2023 dan Rp273,9 miliar pada 2024.
“Meningkatnya penerimaan dari sektor BPHTB itu signifikan dengan meningkatnya transaksi penjualan tanah di Labuan Bajo,” katanya kepada Floresa pada 18 September.
Menurut data dinasnya, pada 2022 terjadi 584 transaksi jual beli tanah, meningkat drastis jadi 751 pada 2023 dan 765 pada 2024.
Peningkatan signifikan BPHTB terjadi usai pada 2022 Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menaikan secara drastis tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kecamatan Komodo yang mencakup Labuan Bajo.
Penetapannya melalui SK Bupati Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tertanggal 18 Agustus 2022.
Semula NJOP di Kecamatan Komodo adalah rata-rata Rp705.000 per meter persegi, lalu naik signifikan dengan nilai tertinggi Rp7.455.000. Itu berarti kenaikannya hingga 1.800 persen.
NJOP tertinggi berada di Kota Labuan Bajo yang tersebar di Kelurahan Labuan Bajo, Desa Batu Cermin dan Desa Gorontalo.
Untuk kawasan strategis lainnya, ada yang NJOP-nya Rp6.195.000, Rp4 juta dan Rp3.745.000.
Alasan Insentif untuk Bupati dan Pejabat Lain
Kendati karena ada peningkatan NJOP, Maria berkata lonjakan pemasukan dari BPHTB adalah tanda pemerintah daerah bekerja sehingga berhak mendapat insentif.
“Ibaratnya sebuah bank mewajibkan pegawainya agar mendapatkan nasabah yang banyak agar bisa mendapatkan bonus. Pengenaan insentif juga sama,” katanya.
Tahun lalu, insentifnya adalah Rp4,5 miliar atau lima persen dari realisasi penerimaan BPHTB Rp81 miliar.
Dana itu kemudian dibagi-bagi. Selain untuk Maria, sejumlah pejabat seperti Bupati Edistasius Endi, Wakil Bupati Yulianus Weng, Sekretaris Daerah Fransiskus Sodo juga mendapat jatah. Maria tidak merinci pembagiannya, yang juga diberikan kepada petugas pemungut pajak.
Dengan insentif itu, kata Maria, berarti “bupati juga harus dihargai, tidak hanya dengan tepuk tangan” dan “negara sudah menjamin imbalannya.”
Ia menantang pihak yang memprotes insentif itu. “Sekarang mau bagaimana? Apakah mau diprotes juga? Aturannya sudah jelas,” katanya.
Ia menjelaskan, pengenaan insentif tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
Pasal 3 dalam peraturan itu menetapkan bahwa bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah berhak mendapatkan dana tersebut karena PAD merupakan “hasil kinerja pemerintah daerah.”
Maria mengklaim peraturan tersebut memang menetapkan insentif yang harus diterima adalah lima persen, tetapi “fakta yang terjadi di Manggarai Barat tidak sampai di angka itu.”
“Kami masih berempati terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Kami ikhlaskan apa yang menjadi hak kami untuk belanja publik. Jadi, tidak sampai lima persen dari hak yang seharusnya kami ambil,” katanya.
Tetap Pertahankan NJOP yang Tinggi
Dengan kenaikan BPHTB itu, Maria mempertahankan kebijakan kenaikan NJOP di Kecamatan Komodo, kendati masih kerap diprotes oleh sejumlah pihak.
Salah satunya adalah dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) Manggarai Barat yang menggelar unjuk rasa pada 2 September di Labuan Bajo.
FMPD mendesak bupati dan DPRD untuk mengevaluasi dan menurunkan NJOP itu dengan memperhatikan kondisi lokasi dan perekonomian masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
Maria berkata, penyesuaian NJOP pada 2022 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Peraturan itu kini diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Di dalamnya, kata Maria, tata cara penilaian PBB P2 sudah diatur secara rinci, dengan mengacu pada data transaksi tanah yang sudah terjadi.
Untuk konteks Labuan Bajo, pihaknya mengaku telah mengumpulkan data transaksi tanah dari notaris, pembeli dan penjual.
“Setelah itu, kami hitung berapa rata-rata pasar. Kami ambil nilai tengahnya,” katanya.
Ia berkata, pemerintah daerah memberi kemudahan kepada masyarakat miskin yang terdampak kenaikan NJOP, di mana mereka dibebaskan dari pembayaran BPHTB.
Wakil Ketua II DPRD Manggarai Barat, Sewargading SJ. Putera berkata, pihaknya mendorong beberapa kebijakan stimulus, baik terhadap PBB P2 maupun terhadap BPHTB.
Tujuannya adalah membantu kelompok masyarakat yang memang benar-benar layak dibantu karena terdampak kenaikan NJOP.
Ia merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Insentif Fiskal Pajak Daerah Bagi Pelaku Usaha. Peraturan itu menetapkan “pengurangan 50 persen BPHTB bagi pelaku UMKM dan pelaku usaha kecil lainnya.”
Ia juga merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengurangan Pokok dan Denda BPHTB yang kini diubah menjadi Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menetapkan pengurangan 50 persen BPHTB bagi kelompok masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Sektor Ekonomi Nasional, termasuk janda/duda dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi.
Selain itu, kata Sewargading, terdapat Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang menetapkan pengurangan 95 persen PBB bagi tanah yang NJOP-nya di atas Rp1 miliar.
Editor: Ryan Dagur





