Anak-Anak Warga Rote yang Dijerat UU ITE Bersuara dalam Aksi Kamisan di Depan Istana Negara

Sekitar 200 peserta mengikuti aksi itu, beberapa membawa poster berisi protes terhadap kriminalisasi Erasmus Frans Mandato

Floresa.co – “Ini bukan hanya soal Papa kami, melainkan setiap dari kita yang terancam dikriminalisasi karena menyuarakan kebenaran.”

Pernyataan itu muncul dari Fredijhon Frans dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara di Jakarta pada 16 Oktober.

Dalam aksi itu, Dijhon-sapaannya-ikut bersama kedua saudarinya menyuarakan kasus yang sedang menimpa ayah mereka di Rote, Erasmus Frans Mandato.

Di hadapan sekitar 200 peserta aksi, ia berharap kasus ayahnya “dapat mendorong negara memastikan perlindungan bagi para pejuang lingkungan, bukannya malah membungkam mereka.”

Ayah mereka menjadi tersangka karena mengunggah protes via Facebook pada 24 Januari atas penutupan jalan publik ke Pantai Bo’a di pesisir barat Pulau Rote. Ia kemudian dilaporkan PT Bo’a Development yang menutup jalan itu. 

Polres Rote Ndao menjerat Erasmus dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur pidana bagi pelaku penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Kini ia menanti pelimpahan berkas ke pengadilan usai gugatan peradilannya ditolak pada 29 September.

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Kepulauan Karimunjawa yang dikriminalisasi pada 2024 karena protes serupa merespons pernyataan Dhijon: “stop kriminalisasi pejuang lingkungan!”

Bergabung bersama ketiga anak Erasmus, Daniel berkata ia hendak menunjukkan “solidaritas bagi sesama suara yang dibungkam.”

Daniel dikriminalisasi lantaran mengunggah protes lewat Facebook soal pencemaran limbah tambak udang ilegal di sekitar perairan Karimunjawa. 

Sempat divonis penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri Jepara pada 4 April 2024 ia menang saat mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Semarang  memutuskan melepasnya dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging).

Mengutip pernyataan Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring dalam salah satu berita Floresa soal kriminalisasi lebih mudah terjadi di pulau-pulau kecil, Daniel mengajak pegiat Aksi Kamisan “turut mengawasi kesewenang-wenangan tak hanya di Jakarta, melainkan juga pelosok Indonesia.”

Dalam aksi itu, mereka membawa sejumlah poster bernada protes. Salah satunya berisi foto Erasmus, dengan tulisan “Satu Unggahan Protes Dijawab dengan Kriminalisasi.” 

Poster lain bertuliskan “Pantai dan Ombak Milik Generasi Mendatang, Stop Ambil Hak Generasi Mendatang,” kalimat yang terinspirasi dari pernyataan Erasmus dalam salah satu wawancara khusus dengan Floresa soal alasan perjuangannya.

“Kejahatan adalah Saat Kebenaran Dibungkam”

Aksi Kamisan itu disertai sesi “kuliah jalanan” oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur. 

Dalam paparannya, ia mempertanyakan suara rakyat yang terus-terusan dipenjara sementara penyalahgunaan kekuasaan dibiarkan. 

“Apakah menyerukan demonstrasi suatu kejahatan? Apakah mengunggah protes lewat media sosial merupakan kejahatan?,” kata Isnur yang bersambut seruan “Tidak!” dari peserta aksi. 

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur memberikan kuliah jalanan dalam Aksi Kamisan ke-882 di depan Istana Negara pada 16 Oktober 2025. (Toni Malakian untuk Floresa)

“Kejahatan adalah ketika kebenaran dibungkam dan orang-orang yang menyuarakan keadilan malah dikriminalisasi,” katanya.

Aksi Kamisan ke-882 itu bertepatan dengan Hari Pangan Sedunia. Isnur menyoroti persoalan monopoli pangan dan privatisasi air yang menurutnya menjadi bukti kekuasaan ekonomi dan politik telah dikuasai segelintir oligarki.

“Negara ini tidak sedang berpihak pada rakyat. Air, pangan, tambang dikontrol oleh cukong-cukong dan perusahaan besar,” katanya.

Kalimat Isnur merespons perwakilan Fian Indonesia yang sebelumnya berorasi tentang pangan yang oleh rezim pasar dijadikan komoditas. 

Kondisi tersebut memicu warga kerap berpikir “makan sama dengan membeli makanan. Maka enggan makan ketika tidak membeli makanan.”

Menyoal pangan yang akhirnya menjadi bagian dari kebijakan populis, Fian Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto “memenuhi gizi yang bermartabat bagi rakyat.”

Gunungan sayur dan buah memperingati Hari Pangan Sedunia yang bertepatan dengan Aksi Kamisan ke-882 di depan Istana Negara pada 16 Oktober 2025. (Toni Malakian untuk Floresa)

Mata Air Keberanian

Aksi itu merupakan sesi refleksi ke-882 semenjak Aksi Kamisan pertama digelar pada 18 Januari 2007. 

Gerakan itu turut diinisiasi Maria Catarina Sumarsih, ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan atau Wawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya Jakarta yang tewas ditembak aparat pada 13 November 1998. 

Selain Wawan, 16 orang lainnya dibunuh dalam peristiwa yang dikenang sebagai Tragedi Semanggi I.

Selama 18 tahun Sumarsih membersamai Aksi Kamisan, upayanya mencari keadilan bagi Wawan. 

Aksi Kamisan semula berupa aksi diam yang kemudian menjadi sesi refleksi disertai kuliah jalanan yang diampu para pakar relevan termasuk Isnur.

Isnur menilai ruang-ruang kekuasaan termasuk DPR, lembaga peradilan dan institusi eksekutif “kini kehilangan ruh reformasi.”

Jiwa reformasi yang lenyap itu “perlu dijawab lewat ruang kesadaran kolektif di jalanan, termasuk Aksi Kamisan.”

Menyebut Aksi Kamisan sebagai mata air keberanian, Isnur mengingatkan “alirannya tak boleh padam.”

“Karena perubahan bukan lahir dari istana, melainkan dari jalanan,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img