Floresa.co – Aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum Rote Ndao yang menangani kasus Erasmus Frans Mandato berkaca pada penerapan anti-SLAPP dalam persidangan terhadap dua guru besar Institut Pertanian Bogor.
“Putusan itu menunjukkan semangat perlindungan yang konkret bagi pembela lingkungan hidup di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring.
Dalam putusan sela pada 10 Oktober, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat memutuskan menolak gugatan terhadap Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, yang menandai preseden baik perwujudan anti-SLAPP di Indonesia.
Kedua guru besar itu digugat PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Menilai amar tersebut “memberikan sinyal kuat bahwa pembungkaman partisipasi publik dalam isu lingkungan tak dapat dibenarkan dalam negara hukum,” Raynaldo mendorong aparat penegak hukum Rote Ndao dapat “memedomani putusan itu dalam memproses perkara Erasmus.”

Erasmus, 47 tahun, sedang menanti pelimpahan berkas perkara dari jaksa ke Pengadilan Negeri Rote Ndao, sesudah hasil penyidikan polisi dinyatakan lengkap (P21) pada 9 September.
Ia sempat mengajukan praperadilan yang menggugat catat prosedur dalam penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao pada 30 Agustus. Namun, gugatan ditolak pada 29 September.
Polisi menjerat Erasmus dengan Pasal 28 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu mengatur soal tindakan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ia terancam dipenjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Jeratan hukum terhadap Erasmus berangkat dari unggahan di akun Facebooknya pada Januari. Dalam unggahan itu, ia memprotes penutupan jalan publik ke Pantai Bo’a di pesisir barat Rote, pulau kecil terluar yang terhubung dengan Samudra Hindia.
Ruas jalan lapen itu berada di sekitar NIHI Rote, kompleks hotel mewah yang memprivatisasi Pantai Bo’a. NIHI Rote dikelola PT Bo’a Development yang melapornya ke polisi.
Dalam wawancara pada 5 Oktober, Erasmus menyatakan protesnya demi generasi mendatang yang terancam kehilangan lingkungan yang baik dan sehat.
Dodo, sapaan Raynaldo, menilai unggahan Erasmus “merupakan bentuk partisipasi publik dan menyangkut kepentingan publik, bukan dirinya sendiri.”
Ketika Erasmus sampai mengunggah protes secara daring, “artinya sudah tak lagi ada alternatif lain yang bisa dilakukan kecuali upaya tersebut.”
Alternatif lain yang Dodo sebutkan termasuk pengaduan dan dialog langsung dengan pemerintah setempat serta serangkaian unjuk rasa.
Secara terpisah, Erasmus mengaku warga telah berkali-kali mengadu sekaligus berdialog dengan pemerintah–baik tingkat kecamatan maupun kabupaten–guna membuka jalan itu bagi publik.
Namun, “mereka (pemerintah) tak juga dengar kami.”
Dodo menyatakan “kesemua fakta itu sudah cukup menjadi alasan pembenar supaya aparat penegak hukum menghentikan kasusnya.”
Dalam konteks hukum, alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukum dalam suatu tindak pidana. Perbuatan yang semula dianggap bersifat melawan hukum tak lagi dipandang sebagai tindak pidana dan karenanya tidak dapat dipidana.
“Apa yang dilakukan Erasmus merupakan perjuangan demi lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Dodo, “hukum pidana tak seharusnya dijadikan alat untuk menghalangi perjuangannya.”
“Jangan Malas Baca”
ICEL–organisasi yang dipimpin Dodo–tergabung dalam Koalisi Save Akademisi dan Ahli, upaya kolektif guna mengadvokasi kasus hukum yang menimpa para pakar, termasuk Bambang dan Basuki.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Auriga Nusantara, WALHI dan Greenpeace Indonesia turut menjadi anggota koalisi.
Bambang dan Basuki menjadi saksi ahli dalam persidangan PT KLM pada 2018-2019. Korporasi itu digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena dianggap lalai hingga menyebabkan kebakaran lahan di area konsesi perusahaan.
Keterangan keduanya tidak mengikat, meski akhirnya dijadikan dasar pertimbangan putusan oleh majelis hakim PN Kuala Kapuas yang menangani kasus tersebut.
Hakim memutuskan PT KLM bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas terjadinya kebakaran itu. Mereka dihukum membayar ganti rugi materiil Rp89,3 miliar dan biaya pemulihan Rp210,5 miliar.
Perusahaan menuding keterangan kedua pakar lingkungan itu telah merugikan mereka. Dalam gugatan perdata, korporasi meminta keduanya membayar ganti rugi Rp363 miliar.
Dalam putusannya, hakim PN Cibinong merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Hakim juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang memperluas cakupan frasa “setiap orang” dalam Pasal 66 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal itu sebelumnya telah membatasi perlindungan hanya bagi korban, pelapor dan warga terdampak.
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi melindungi lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum atas pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” demikian tafsir MK.
Amar hakim PN Cibinong menandai putusan sela antiserangan pembungkaman terhadap pembela lingkungan atau Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) pertama di Indonesia.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menyatakan hakim yang menyidang gugatan terhadap keduanya “memiliki literasi yang baik dan keberpihakan nyata pada rakyat, bukannya korporasi.”
Mendorong literasi serupa dalam pemprosesan kasus Erasmus, Isnur mengingatkan “aparat penegak hukum Rote Ndao jangan malas membaca pedoman terbaru dan putusan serupa di pengadilan lain.”
Siapa yang Dibela?
Erasmus berstatus wajib lapor semenjak Polres Rote Ndao mengabulkan penangguhan penahanannya pada 13 September.
Berdasarkan ancaman pidana penjara dalam pasal yang disangkakan, wajib lapor yang ditetapkan terhadap Erasmus berlaku maksimal 60 hari.
Wajib lapor dapat diperpanjang hingga maksimal 120 hari bila pasal yang disangkakan disertai ancaman pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
Status itu membuat Erasmus dilarang keluar dari Rote Ndao. Ia memilih tak berdiam diri selagi menjalani masa wajib lapor.
Bersama sejumlah anak muda, Erasmus turut menanam bibit-bibit mangrove di sekitar Nemberala, kawasan pantai barat Rote tempatnya dilahirkan. Ia juga mengajari mereka berlatih selancar (surfing), olahraga yang ia tekuni semenjak 2003.
Erasmus tak pernah membayangkan satu unggahan protes dijawab dengan kriminalisasi. Namun, pelaporan itu “sekaligus menunjukkan bagaimana pemerintah dan aparat penegak hukum turut melindungi kapitalis,” katanya.
Dodo merespons ucapannya, berkata polisi terus menggunakan ratusan pasal untuk menjerat pembela lingkungan.
Ia mencatat kriminalisasi “semakin mudah terjadi di pulau-pulau kecil yang selama ini jauh dari pengawasan publik.”
Pada 2018, sebanyak 28 nelayan penolak tambang nikel di Wawonii, pulau kecil di Sulawesi Tenggara dijerat UU ITE sesudah mengunggah protes lewat Facebook.
Nyaris setiap tahun berikutnya hingga 2023, polisi terus mengkriminalisasi nelayan setempat dengan pelbagai pasal dan UU.
Pada saat yang sama, “polisi masih saja enggan memahami konsep keadilan yang menempatkan kepentingan publik di atas segala-galanya.”
“Pertanyaan saya untuk Polres Rote Ndao,” kata Dodo, “siapa yang sedang kalian bela? Warga atau korporasi?”
Editor: Ryan Dagur





