Jerat Warga yang Kritik Pemerintah dan Korporasi dengan UU ITE, Polres Rote Ndao Dianggap “Berlagak Tidak Tahu” dengan Putusan MK

Erasmus Frans Mandato jadi tersangka karena melontarkan kritik soal penutupan akses publik ke salah satu pantai di Rote oleh korporasi swasta

Floresa.co – Erasmus Frans Mandato, mantan anggota DPRD Rote Ndao menjadi tersangka gara-gara mengkritik pemerintah dan korporasi swasta via media sosial.

Unggahan di akun Facebooknya pada 24 Januari itu berupa foto disertai takarir bertajuk “Akal & Akhlak Sehat Vs Akal-akalan.” 

Sepanjang lebih dari 10 kalimat, takarir tersebut mengkritik penutupan akses publik ke Pantai Oemau yang kerap disebut Pantai Bo’a di Pulau Rote. 

Erasmus secara khusus menyoroti pemerintah daerah dan PT Bo’a Development, korporasi yang membangun kawasan wisata di pantai pulau kecil terluar itu.

Ia menerima surat panggilan dari Polres Rote Ndao pada 30 Agustus sekaligus pemberitahuan bahwa ia menjadi tersangka.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu mengatur soal tindakan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Ia terancam dipenjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Memenuhi panggilan pada 1 September, Erasmus memberikan keterangan sebelum polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan dan menahannya pada hari yang sama.

Kuasa hukumnya lalu mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan polisi pada 13 September. Ia kini berstatus wajib lapor yang berlaku hingga maksimal 60 hari.

Kapolres Rote Ndao, Mardiono mengklaim berkas perkara kasus ini sudah rampung dan telah dikirimkan ke kejaksaan.

“Kami berharap masyarakat lebih pandai dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi yang berpotensi merupakan berita hoaks,” katanya seperti dilansir Katong NTT pada 12 September.

UU ITE yang Problematis

UU ITE telah lama dikritik sejumlah organisasi masyarakat sipil karena pasal-pasal yang karet sehingga batasannya ambigu, tidak jelas dan rentan ditafsirkan secara subjektif. 

Sifat demikian membuat UU itu dianggap kerap menjadi alat kriminalisasi untuk membungkam suara-suara kritis terhadap penguasa. Salah satu sasarannya adalah aktivis lingkungan.

Gugatan hukum yang diajukan oleh pihak kuat seperti korporasi atau pejabat untuk menekan dan membungkam partisipasi publik yang mengkritik kepentingan mereka, terutama dalam isu-isu lingkungan, dikenal dengan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau Gugatan Strategis terhadap Partisipasi Publik.

Menurut data Auriga Nusantara, sejak 2014 terjadi tren peningkatan SLAPP, dengan peningkatan signifikan pada 2017, setahun sesudah pemerintah mengesahkan regulasi terkait proyek strategis nasional. Peningkatan signifikan berulang pada 2021, ketika pemerintah dan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Hal itu memicu beragam macam upaya memperbaiki pasal-pasal dalam UU itu, baik lewat revisi maupun uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 28 ayat (3) UU yang kini dipakai polisi untuk menjerat Erasmus adalah salah satu yang telah diuji oleh MK. 

Dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada 29 April MK menyatakan “kerusuhan” yang dimaksud dalam pasal itu adalah kerusuhan fisik, “tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber.”

Selain itu, uji materi lainnya diajukan pada Juni 2024 oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, korban kriminalisasi UU ITE yang berasal dari Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Dari sejumlah pasal yang ia gugat, salah satunya adalah Pasal 27A. Pasal itu berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Daniel meminta agar frasa “orang lain” diperluas demi “memenuhi kewajiban negara dalam melindungi, memajukan, menegakkan serta memenuhi HAM.” Perluasan itu dengan menambahkan: pejabat publik, figur publik, korporasi, kelompok perorangan dan lembaga pemerintah seperti yang tertera di KUHP baru.

MK mengabulkan gugatan Daniel, bahwa lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik seperti institusi, korporasi, profesi atau jabatan diputuskan tak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

“Berlagak Tidak Tahu” 

Dengan mengacu pada putusan MK terhadap uji materi sejumlah pasal dalam UU ITE, Daniel mempertanyakan langkah Polres Rote Ndao yang mempidana Erasmus.

Ia menyebut tindakan Erasmus adalah bagian dari perannya sebagai pemerhati lingkungan.

“Aparat penegak hukum terus-terusan menjerat pejuang lingkungan dengan pasal-pasal yang gugatannya sudah diuji, ditafsirkan ulang dan dikabulkan MK,” kata Daniel kepada Floresa pada 17 September.

“Apa mereka berlagak tidak tahu putusan terbaru MK? Jangan pura-pura tidak tahu,” katanya.

Sementara Harri William Calvin Pandie, kuasa hukum Erasmus mempertanyakan polisi yang melanjutkan proses hukum meski mengetahui posisi pelapornya melekat dengan identitas korporasi. 

Erasmus dilaporkan oleh Samsul Bahri yang dalam berita kepolisian disebut mewakili manajemen PT Bo’a Development. 

“Status pelapor tidak sesuai dengan putusan terbaru MK. Samsul mewakili perusahaan,” kata Harri.

Ia juga menyoal Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang disangkakan terhadap Erasmus. 

“Yang disampaikan Erasmus itu bukan berita bohong. Ada bukti dokumen yang menunjukkan penutupan sepihak oleh PT Bo’a Development,” katanya.

Selain itu ia juga memasalahkan “kerusuhan” dalam pasal tersebut yang digunakan polisi guna menjerat Erasmus.

“Tak satu pun kerusuhan terjadi pada lingkup masyarakat setelah Erasmus mengunggah kritiknya lewat Facebook,” kata Harri.

Secara mudah “kita bisa sama-sama cek, ada atau tidak pemberitaan media setempat soal kerusuhan terkait Pantai Bo’a hingga Erasmus ditetapkan tersangka?”

Sementara Parid Ridwanuddin, peneliti yang telah lebih dari dua dekade mendalami isu kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil menyatakan, “aparat penegak hukum acapkali menggunakan pasal-pasal yang memperkuat posisi mereka, meski tahu aturan yang dipakai tak selalu tepat atau sudah tak berlaku.”

Kecenderungan tersebut, katanya pada 18 September, “lama-lama melatenkan kriminalisasi terhadap para pembela lingkungan hidup.”

Padahal, mereka adalah kelompok yang “sudah seharusnya dilindungi sepenuhnya oleh negara.”

Parid menilai Polres Rote Ndao juga semestinya mencermati putusan terbaru MK atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pada 28 Agustus, MK mengabulkan sebagian gugatan Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho terkait sejumlah pasal dalam UU tersebut. 

Salah satunya adalah terkait frasa “setiap orang” dalam Pasal 66 UU yang berbunyi: “Setiap orang yang berjuang untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.”

Dalam amarnya, MK menyatakan bunyi pasal itu sebelumnya telah membatasi perlindungan hanya bagi korban, pelapor dan warga terdampak. 

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi melindungi lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum atas pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” demikian tafsir MK dalam putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025.

“Putusan terbaru MK itu final dan mengikat,” kata Parid yang kini bekerja sebagai peneliti di Auriga Nusantara.

Karena itu, putusan tersebut “harus menjadi rujukan aparat penegak hukum supaya tidak memproses kasus yang melibatkan pembela lingkungan hidup sebagai terlapor.”

Ketua Tim Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah Chudiel juga menilai putusan tersebut semestinya diketahui dan diberlakukan oleh Polres Rote Ndao. 

Dengan memproses hukum Erasmus jadi bukti bahwa “polisi tidak responsif dan adaptif terhadap produk hukum yang diterbitkan MK.”

“Polisi harus secepatnya berbenah. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap pembela lingkungan,” katanya.

Maidina Rahmawati, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lembaga kajian independen dan advokasi yang berfokus pada reformasi hukum pidana  menyatakan putusan MK “bersifat langsung diterapkan.”

Ia juga menyatakan Erasmus “bisa disebut aktivis” dan “segala partisipasi publiknya harus dilindungi negara.”

“Udang di Balik Rupiah?”

Upaya Daniel Frits Maurits Tangkilisan menggugat UU ITE berangkat dari pengalamannya dikriminalisasi, hal yang kini dia khawatirkan bakal terjadi pada Erasmus.

Sejak 2017, ia aktif menyuarakan kerusakan lingkungan di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Pada 2022, Daniel dan rekan-rekannya berdiri teguh menolak tambak udang ilegal melalui kampanye #SAVEKARIMUNJAWA, sebuah perjuangan yang mengawali titik balik dalam hidupnya.

Komentar sarkas yang ia tuliskan di Facebook terkait dampak limbah tambak udang di Karimunjawa menjadi awal mula kasus. 

Pada 8 Februari 2023, seseorang melapornya hingga polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat 3 UU ITE.

Ia pun divonis penjara tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara atas dakwaan menyebarkan informasi lewat media sosial yang dianggap menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Namun, dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan melepas dirinya dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging).

Hakim menyatakan turut mencermati Pasal 78 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut mendorong hakim pada kesimpulan bahwa tindakan Daniel merupakan bentuk pembelaan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Merespons putusan pada tingkat banding, Kejaksaan Negeri Jepara lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi ditolak. Daniel sepenuhnya bebas.

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, pembela lingkungan hidup yang dibebaskan Pengadilan Tinggi Semarang pada 2024. Ia sebelumnya divonis tujuh bulan penjara dengan jeratan UU ITE. (Dokumentasi pribadi)

Ia memaknai kebebasannya sebagai bentuk penyadaran akan “beratnya perjuangan para pembela lingkungan hidup di negeri ini.”

Berkaca dari pengalamannya dan sejumlah aktivis lingkungan lainnya, Daniel terus  “mendorong penerapan hukum anti-SLAPP.”

Anti-SLAPP adalah konsep perlindungan hukum terhadap seseorang atau kelompok yang memperjuangkan kepentingan publik-seperti aktivis lingkungan atau jurnalis-dari gugatan hukum yang tidak berdasar dan bertujuan merepresi.

Ia mengikuti perkembangan kasus yang menimpa Erasmus juga pembela lingkungan lain, khususnya di pulau-pulau kecil Indonesia.

Kelanjutan proses hukum terhadap Erasmus membuat Daniel bertanya-tanya: “Apakah mungkin ada udang di balik rupiah?” plesetan dari ungkapan “udang di balik batu.”

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img