Temui Wakil Bupati, Ata Modo Desak Copot Kepala Bapenda karena Pernyataan ‘Menumpang di Tanah Negara’

Wakil bupati menyatakan akan meneruskan tuntutan warga

Floresa.co – Komunitas pemuda Ata Modo, penduduk asli Pulau Komodo mendesak Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mencopot Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda), Maria Yuliana Rotok.

Bertemu dengan Wakil Bupati Yulianus Weng pada 3 November, Ikatan Mahasiswa Pulau Komodo (IMPK) menyatakan desakan itu terkait pernyataan Maria pada bulan lalu yang menyebut masyarakat di dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) “menumpang di tanah negara.”

Dalam keterangan yang diperoleh Floresa, IMPK menyatakan “mengutuk keras pernyataan publik itu karena keliru, menyesatkan serta melukai martabat masyarakat adat yang sejak ratusan tahun silam menjadi penjaga tanah, laut dan kehidupan di wilayah TNK, jauh sebelum Indonesia berdiri.”

Mereka menegaskan, masyarakat adat Komodo “memiliki tanah ulayat yang sebagian telah diserahkan kepada negara untuk kepentingan konservasi.”

“Negara tidak mempunyai hak milik atas tanah, melainkan hanya hak menguasai tanah, sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 2 ayat 1-4 UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” tulis IMPK. 

Karena itu, “kami menolak dengan keras setiap bentuk pelabelan dan pernyataan yang merendahkan masyarakat adat Komodo sebagai penumpang di atas tanah sendiri.” 

Dalam pernyataan yang dipublikasi Florespos.net pada 8 Oktober yang ditulis jurnalis Andre Durung, Maria berkata bahwa warga Desa Komodo di Pulau Komodo, Desa Papagarang di Pulau Papagarang dan Desa Pasir Panjang di Pulau Rinca dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Alasannya, mereka tinggal di tanah negara yang difungsikan sebagai kawasan konservasi.

“Yang pasti mereka tidak kena PBB. Mereka tidak berhak untuk jadi pemilik lahan di dalam kawasan, kan? Itu kan milik negara, taman nasional. Ya, kalau itu milik negara, otomatis dia tidak kena PBB,” kata Maria.

Berita itu kemudian menjadi polemik karena dalam narasinya menyebut bahwa warga tiga desa itu “tinggal menumpang di tanah negara.”

IMPK menilai pernyataan Maria keliru karena “masyarakat yang mendiami kawasan TNK telah lama membayar PBB, baik secara pribadi maupun kolektif melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.” 

Contohnya masyarakat Desa Komodo telah membayar PBB kolektif tahun 2025 senilai Rp3.588.000 pada 24 September. 

“Nilai itu merupakan total tagihan terhadap 235 Nomor Objek Pajak,” tulis IMPK. 

Floresa memperoleh kuitansi pembayaran PBB itu yang ditandatangani oleh Karim, seorang petugas bayar serta Wanda, seorang kasir Bank Pembangunan Daerah NTT di Kantor Fungsional Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo.

Karena itu, IMPK menuntut Maria untuk mengklarifikasi dan meralat ucapannya di hadapan publik dan media agar “tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.”

Mereka juga menuntut Maria untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan terbuka kepada seluruh masyarakat di kawasan TNK.

Selain itu, mereka meminta Edistasius Endi agar menegur dan mencopot Maria yang telah mengeluarkan “pernyataan diskriminatif.”

Tuntutan lainnya adalah agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melibatkan masyarakat Pulau Komodo secara aktif dalam proses perumusan kebijakan fiskal dan pengelolaan wilayah konservasi sehingga keputusan-keputusan yang diambil menghormati hak-hak masyarakat adat dan tidak bersifat sepihak.

Mereka juga menuntut pejabat Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat agar “tidak lagi merendahkan atau menstigma masyarakat lokal, melainkan mencerminkan penghargaan terhadap sejarah dan eksistensi kami sebagai penjaga ruang hidup di kawasan TNK.”

“Apabila Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak mengindahkan tuntutan kami, maka kami akan kembali ke tempat ini untuk menggelar aksi dengan memobilisasi massa dalam jumlah besar,” tulis IMPK.

Apa Tanggapan Wakil Bupati?

Berbicara kepada Floresa usai audiensi itu, Wakil Bupati Yulianus Weng menyatakan akan menyampaikan berbagai tuntutan itu kepada Maria Yuliana Rotok. 

“Saya akan sampaikan ke ibu Maria, saya tidak paksa dia untuk harus ketemu (dengan warga),” katanya. 

Dalam sebuah wawancara dengan Floresa, Maria membantah telah menyampaikan pernyataan “menumpang di tanah negara.” 

“Itu bahasa wartawan,” katanya.

Yulianus ikut membantah dengan menyebut “pernyataan menumpang di atas tanah negara itu bahasa wartawan.” 

“Dia (Maria) tidak pernah menyebut bahasa menumpang seperti itu,” katanya. 

Floresa meminta tanggapan Andre Durung, jurnalis Florespos.net terkait bantahan Maria dan Yulianus melaui WhatsApp pada 4 November. Namun, pesan yang dikirim ke ponselnya bercentang satu, tanda belum sampai kepadanya. 

Terkait bukti pembayaran PBB, Yulianus berjanji akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme. 

“Kalau ada yang sudah membayar, silakan bawa buktinya kepada kami. Nanti saya minta Bapenda untuk klarifikasi,” katanya.

Yulianus berkata masyarakat di tiga pulau yang masuk dalam kawasan TNK “memang tidak memiliki akses perdata untuk memiliki sertifikat tanah, kendati telah lama mendiami pulau-pulau itu.”

“Mereka tidak punya hak untuk memiliki sertifikat walaupun mereka sudah tinggal turun temurun sebelum Indonesia merdeka. Konsekuensinya, masyarakat seharusnya tidak membayar PBB,” katanya. 

Editor: Herry Kabut

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img