Perwakilan Korporasi yang Lapor Warga Rote karena Unggahan Facebook Mangkir Lagi, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Secara Paksa 

Kuasa hukum terdakwa menyebut penundaan berulang kali menambah catatan buruk penegakan hukum di Pengadilan Negeri Rote Ndao 

Floresa.co – Perwakilan dari korporasi di Kabupaten Rote Ndao yang melapor seorang warga terkait unggahan berisi kritik via Facebook kembali mangkir dari sidang pembuktian pada 17 Desember.

Hakim di Pengadilan Rote Ndao pun memerintahkan jaksa melakukan upaya paksa mendatangkan Samsul Bahri dari manajemen PT Bo’a Development itu dengan bantuan aparat keamanan.

Ini merupakan kedua kalinya Samsul mangkir setelah yang pertama pada 9 Desember.

Dalam sidang pada 17 Desember yang disebut untuk pembuktian kedua, jaksa menyerahkan surat dari Samsul ke majelis hakim. 

Surat tersebut menyatakan ia tak bisa menghadiri sidang lantaran istrinya melahirkan. Alasan serupa disampaikan jaksa pada sidang pembuktian pertama. 

Menanggapi surat tersebut, majelis menyatakan alasan Samsul secara hukum tidak layak untuk menunda sidang sebab tidak masuk akal. 

Hakim lalu memerintahkan jaksa menghadirkan Samsul secara paksa dengan tenggat 5 Januari 2026. 

Bila Samsul tak juga hadir hingga tanggal tersebut, ia dianggap tak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan hakim.

Harri William Calvin Pandie, ketua tim kuasa hukum Erasmus Frans Mandato-warga yang dilapor Samsul- menyayangkan berulangnya penundaan sidang itu.

Menurutnya, penundaan tersebut menambah catatan buruk penegakan hukum di Rote Ndao. 

“Telah dua kali Samsul mangkir dan terdakwa tetap ditahan tanpa kepastian hukum yang jelas,” katanya.

Penasihat Senior Indonesia Ocean Justice Initiative, Harimuddin-yang ikut memantau proses hukum kasus ini-menilai absennya Samsul “paling tidak sudah melanggar asas peradilan cepat” dan “perintah hakim akan upaya paksa sudah tepat,” seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Sidang kasus ini akan berlanjut pada 18 Desember dengan agenda mendengar pernyataan saksi fakta. 

Harri mempertanyakan agenda sidang tersebut karena “KUHP mengatur saksi pelapor yang lebih dulu memberikan keterangan.”

Harimuddin menyatakan hal tersebut sesuai Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP yang menerangkan “yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban.”

Sejalan dengan kuasa hukum Erasmus, Harimuddin menyatakan KUHAP mengenal saksi sebagai orang yang menjelaskan fakta, memberikan keterangan atas apa yang ia lihat, dengar dan alami atas suatu peristiwa pidana. 

“Dalam kasus yang berasal dari laporan masyarakat, yang pertama harus diperiksa adalah saksi pelapor,” katanya.

Usai permintaan keterangan saksi pelapor, kata dia, sidang baru berlanjut ke pemeriksaan ahli dan terakhir, terdakwa.

Jika Samsul tetap tidak hadir, kata Harimuddin, maka yang menjadi acuan BAP dari penyidik yang akan dibacakan dalam persidangan. 

“Kerugian pasti dialami oleh Erasmus karena tidak bisa menyanggah keterangan Samsul bila memberatkannya,” katanya.

Samsul melaporkan Erasmus karena memprotes atas penutupan sepihak akses publik oleh PT Bo’a Development via unggahan Facebook pada awal tahun ini.

Jalan yang ditutup itu adalah jalan Inpres Desa Tertinggal 1997 yang kini dikenal dengan jalan Lintas Luar setelah ditingkatkan menggunakan dana APBD 2018. Satu jalan lainnya merupakan jalan yang didanai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat 2013.

Jalan itu digunakan warga untuk mengakses ke Pantai Bo’a, pusat kegiatan dan perlombaan selancar (surfing).

Erasmus menjadi tersangka pada 30 Agustus. Gugatan praperadilannya ditolak pada 29 September dan eksepsinya ditolak pada 4 Desember.

Ia telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pertama pada 17 November.

JPU mendakwa Erasmus dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Pasal itu telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada 29 April. MK menyatakan “kerusuhan” dalam pasal tersebut adalah kerusuhan fisik, “tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber.”

Dalam sebuah video yang diterima Foresa pada 17 Desember, teriakan “bebaskan Erasmus Frans Mandato tanpa syarat” menggema di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Teriakan itu dimulai saat Erasmus tepat di pintu masuk hingga duduk di dalam ruang sidang.

Teriakan itu direspons Erasmus dengan mengangguk sembari tangannya membelai dada, menghormati perjuangan kolektif yang terus bergaung.

Anastasia Ika berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img