Floresa.co – Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang yang menipu sejumlah warga NTT hingga ratusan juta per orang dengan iming-iming lolos tes Pegawai Negeri Sipil akhirnya dipecat.
Irwahidah, hakim calo tersebut dipecat Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 18 Desember dengan status “pemberhentian tetap tidak dengan hormat.”
“Setelah mendengarkan pembelaan, terlapor mengakui bersalah, sehingga MKH tidak merasa ada value baru dalam pembelaan terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas (Badan Pengawas) MA,” kata Ketua Sidang MKH Yasardin seperti dikutip dari web resmi KY.
Yasardi menyatakan Irwahidah “melanggar KEPPH butir perilaku jujur, bertanggungjawab dan menjunjung tinggi harga diri.”
KEPPH atau Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim adalah peraturan bersama antara KY dan MA sebagai panduan moral dan perilaku bagi hakim dalam menjalankan tugas profesi, di dalam maupun di luar kedinasan.
Selain Yasardi, hakim lainnya dalam MKH usulan MA tersebut adalah Tama Ulinta Tarigan dan Sigid Triyono dari MA serta Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta dari KY.
Kerugian Korban hingga Ratusan Juta
Hasil pemeriksaan Bawas MA mengungkap Irwahidah melakukan praktik percaloan dengan memperkenalkan diri sebagai Hakim PTA Kupang sekaligus Panitia Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM di hadapan para orang tua calon peserta tes PNS.
Ia disebut menawarkan “jalur khusus” dengan tarif Rp175 juta per orang dengan jaminan anak mereka pasti lulus, sementara tes hanya formalitas belaka.
Pemeriksaan juga menemukan 13 korban yang berasal dari Kabupaten Belu dan Malaka dengan jumlah setoran yang bervariasi.
Bawas MA juga menyebut TM, seorang korban lainnya dari Manggarai Timur yang ditipu Irwahidah sejumlah Rp100 juta, melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Juni 2024. Uang tersebut sudah dikembalikan setelah kasus bergulir.
Laporan TM, kata MA, membuka jalan bagi korban lain untuk melaporkannya, yang membuat Irwahidah “dijatuhi hukuman non palu, tetapi kembali melakukan hal yang sama.”
TM yang dimaksud Bawas MA merujuk pada Tadeus Melang, warga Kelurahan Tana Rata, Kecamatan Kota Komba yang kemudian mencabut laporan polisi setelah Irwahidah mengembalikan seluruh uangnya pada 14 Juni 2024.
Laporan Floresa tahun lalu menyebut laporan polisi oleh Tadeus menjadi awal terungkapnya praktik calo Irwahidah.
Usai kasus itu, korban lainnya bermunculan di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.
Berbeda dari temuan Bawas MA yang menyebut Irwahidah mengaku sebagai Hakim PTA Kupang, para korban mengaku ditipu menggunakan jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Agama Ruteng yang wilayah kerjanya meliputi dua kabupaten tersebut.
Irwahidah bertugas di Pengadilan Agama Ruteng sejak Mei 2019, dengan jabatan semula sebagai wakil ketua, lalu jadi ketua mulai Agustus 2020.
Ia lalu pindah ke Pengadilan Agama Labuan Bajo pada Januari 2022 sebelum akhirnya pindah lagi ke PTA Kupang sembilan bulan kemudian.
Setidaknya terdapat lebih dari lima korban dari dua kabupaten itu yang dilaporkan Floresa sebagai korban Irwahidah sepanjang 2024 hingga tahun ini.
Para korban yang merupakan pedagang kecil, anggota Satuan Polisi Pamong Praja hingga anggota DPRD ditipu pada 2021 dengan total kerugian bervariasi mulai dari Rp60 juta hingga lebih dari Rp100 juta.
Dalam melancarkan aksinya, Irwahidah diduga melibatkan jaringan terorganisir, termasuk di dalamnya anggota DPRD Kabupaten Manggarai.
Fidelis Hardiman, pedagang kecil asal Kecamatan Langke Rembong mengaku pertemuan orang tua CPNS dengan Irwahidah dilakukan secara rutin di rumah Rian Mbaut, mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai periode 2009-2014.
MYS, korban lainnya mengaku, selain menjadi aktor utama di lapangan, Rian juga memberi testimoni keberhasilan lulus tes PNS berkat bantuan Irwahidah dengan mengangkat contoh Yohanes Rikardus Madu alias Rikar Madu, politisi Partai Amanat Nasional yang kembali menang pemilihan legislatif pada 2024.
Terus Ingkar Janji hingga Abai Sanksi dari MA
Usai menyadari percaloan dan penipuan oleh Irwahidah, para korban menuntut hakim tersebut mengembalikan uang mereka.
Tuntutan tersebut dilakukan baik melalui telepon maupun dengan menemui langsung Irwahidah di Kupang.
Beberapa korban lainnya juga pernah mendatangi rumah Irwahidah di Kabupaten Ende.
Merespons tuntutan tersebut, ia lalu berjanji mengembalikan uang para korban.
Namun bukan pengembalian yang diperoleh korban, melainkan hanya janji berulang.
Beberapa lainnya sempat dikembalikan, tetapi hanya sedikit dari puluhan hingga ratusan juta kerugian.
Sementara itu, Bawas MA menjatuhkan hukuman kepada Irwahidah berupa sanksi status sebagai hakim non palu, yang berarti ia dibebastugaskan atau tidak diberi tugas untuk menangani atau memeriksa perkara sejak Oktober 2022 hingga Oktober 2024.
Namun Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Arifin, berkata kepada Floresa pada November tahun lalu bahwa Irwahidah “belum berkelakuan baik, sehingga laporan pengamatan kami menyatakan bahwa hukumannya belum sepenuhnya selesai.”
“Hal ini menunjukkan kurangnya pertanggungjawaban hakim itu, meskipun telah berada dalam pengawasan ketat selama menjalani hukuman,” kata Arifin.
Hingga laporan terakhir Floresa pada Mei 2025, para korban mengaku masih terus dibohongi Irwahidah terkait pengembalian uang.
Editor: Anno Susabun




