ReportaseMendalamMA dan KY Tak Kunjung Proses Hukum Hakim Calo Tes PNS di Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Korban Terus Dibohongi

MA dan KY Tak Kunjung Proses Hukum Hakim Calo Tes PNS di Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Korban Terus Dibohongi

Kami sangat berkeinginan agar sidang tersebut segera dapat terlaksana, kata pejabat di Pengadilan Tinggi Agama Kupang

Floresa.co – Pengadilan Tinggi Agama Kupang mengklaim masih menunggu langkah Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memproses hukum salah satu hakimnya yang menjadi calo tes Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Irwahidah, hakim yang menipu sejumlah warga di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur hingga ratusan juta rupiah itu terus membohongi para korban.

Kepada Floresa, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Arifin menyatakan, sampai saat ini proses hukum terhadap Irwahidah “belum ada perkembangan.” 

Pihaknya “masih menunggu sidang yang akan dilakukan majelis kehormatan MA dan KY.” 

“Kami sangat berkeinginan agar sidang tersebut segera dapat terlaksana, sehingga kasusnya cepat selesai dan status yang bersangkutan menjadi jelas,” katanya pada 12 Mei.

Arifin mengklaim “sudah kami tanyakan ke pusat dan infonya sudah ada sembilan orang yang menunggu sidang.” 

Namun, “belum ada kepastian terkait waktu karena pengaruh efisiensi” anggaran oleh pemerintah saat ini.

Beda Klaim Soal Gaji dan Tunjangan 

Irwahidah menjalani hukuman yang dijatuhkan Badan Pengawasan MA sejak Oktober 2022 hingga Oktober 2024, sesuai Surat Keputusan Nomor 2122/DJA/KP.02.2/SK/ 9/2022. 

Selama menjalani hukuman tersebut, kata dia, Irwahidah berstatus sebagai hakim non palu, yang berarti ia dibebastugaskan atau tidak diberi tugas untuk menangani atau memeriksa perkara.

Dalam masa hukuman tersebut, Irwahidah diwajibkan mengikuti pembinaan mental dengan harapan dapat memperbaiki sikap dan perilakunya.

Arifin berkata, Pengadilan Tinggi Agama Kupang ditunjuk MA sebagai asesor yang mengawasi Irwahidah secara rutin yang hasilnya dituangkan dalam bentuk laporan.

Selain “hasil pengawasan terhadap kinerja yang bersangkutan” laporan tersebut juga terkait “sikap dan perilakunya” selama menjalani masa hukuman. 

Namun, “pengawasan kami menunjukkan ia belum berkelakuan baik, sehingga laporan pengamatan kami menyatakan bahwa hukumannya belum sepenuhnya selesai.” 

“Hal ini menunjukkan kurangnya pertanggungjawaban hakim itu, meskipun telah berada dalam pengawasan ketat selama menjalani hukuman,” katanya.

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kupang di Jalan Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. (Situs Pengadilan Tinggi Agama Kupang)

Arifin berkata, laporan pengawasan Irwahidah telah dikirim ke MA sebulan sebelum tenggat waktu hukuman berakhir, yakni pada September 2024.

Dari laporan itu, pimpinan Badan Pengawasan MA berkesimpulan bahwa Irwahidah “belum secara patuh menjalani hukuman dan belum menunjukkan itikad baik,” termasuk mengembalikan uang kepada korban.

Kepada Floresa pada 12 Mei, Arifin mengklaim bahwa Irwahidah masih menerima tunjangan.

“Saat ini yang bersangkutan (Irwahidah) tetap menerima tunjangan hakim” usai masa hukumannya berakhir pada Oktober tahun lalu.

Namun, Irwahidah mengklaim berbeda.

Kepada salah satu korbannya, Muhammad Nur Abdurahim, warga di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, ia mengaku mengaku tidak lagi menerima gaji karena masih menjalani hukuman disiplin.

Pernyataan Irwahidah merespons permintaan Muhammad untuk segera mengembalikan uangnya, yang hingga kini baru Rp10 juta dari seharusnya Rp100 juta.

Dihubungi kembali oleh Floresa pada 13 Mei soal klaim Irwahidah, Arifin hanya berkata: “Mohon maaf, kami tidak dapat memberikan info tentang gaji, karena hal itu di luar kewenangan kami.”

Terus Bohongi Korban

Praktik percaloan dalam mekanisme tes PNS dilarang pemerintah. Namun, Irwahidah diduga memanfaatkan ketidaktahuan korban dan tekad mereka agar anak jadi PNS untuk melakukan manipulasi.

Kasus ini terungkap ke publik pada Juni 2024, setelah Tadeus Melang, warga Kelurahan Tana Rata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur melapor Irwahidah ke polisi karena tidak mengembalikan uangnya sesuai isi kesepakatan.

Tadeus menyerahkan uang Rp100 juta kepada Irwahidah pada 2022 setelah diberi janji bahwa anaknya akan dibantu untuk tes PNS di Kejaksaan Agung.

Saat itu, Irwahidah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Agama Ruteng, yang wilayah kerjanya mencakup Manggarai Timur.

Penyerahan uang disertai kesepakatan akan dikembalikan jika anak Tadeus gagal tes.

Namun, Irwahidah mengingkari kesepakatan itu setelah anak Tadeus gagal tes. Ia hanya mengembalikan Rp10 juta pada 5 Februari 2024. 

Ia baru mengembalikan semua uang Tadeus pada 14 Juni 2024, yang berujung pada pencabutan laporan polisi.

Langkah Tadeus memproses hukum Irwahidah membuat para korban lainnya angkat bicara.

Salah satunya adalah Muhammad Nur Abdurahim yang menyerahkan Rp100 juta kepada Irwahidah pada 2021 setelah ia diberi janji bahwa anaknya yang baru tamat SMA bisa mengikuti tes calon PNS di Kementerian Hukum dan HAM untuk posisi sipir penjara.

Namun, anaknya tidak kunjung mengikuti tes dan Irwahidah tidak mengembalikan uangnya, kendati ada perjanjian antarkeduanya bahwa uang hasil pinjaman dari bank itu dikembalikan jika anaknya gagal.

Muhammad berkata kepada Floresa, ia menghubungi Irwahidah pada 1 November 2024. 

Hakim itu lalu berjanji akan “kirim lagi akhir bulan.” 

Karena hingga awal Desember “belum ada kabar lagi,” ia kembali menghubungi Irwahidah, yang dibalas dengan janji “Insya Allah akhir bulan ini saya kirim.”

“Saya tidak bohong dan saya pasti kirim. Tanggal 28 Desember saya kirim,” kata Muhammad menirukan ucapan Irwahidah.

Muhammad berkata, pada hari yang dijanjikan, ia kembali menghubungi Irwahidah, yang direspons dengan janji “saya pasti kirim.”

Kepadanya, Irwahidah mengaku “saya tidak terima gaji karena saya lagi menjalani hukuman disiplin.”

Saat dihubungi pada 6 Januari, katanya, Irwahidah hanya berkata kepada Muhammad bahwa uangnya akan dikembalikan “dalam waktu dekat.” 

Ia kembali menghubungi Irwahidah pada 12 Februari, yang direspons dengan “sekarang saya tidak terima gaji.”

Kala itu, kata dia, Irwahidah mengklaim “hukuman disiplin saya baru berakhir bulan April.”

“Jadi, Mei saya baru normal dan bisa ajukan pinjaman. Mei baru saya kirim lagi,” kata Muhammad menirukan ucapan Irwahidah.

Muhammad kembali menghubungi Irwahidah pada 12 Mei, yang direspons dengan janji “saya pasti kirim bulan ini.”

Saat dihubungi Floresa pada hari yang sama, Irwahidah berkata “Insya Allah, Juli baru saya bisa kembalikan” karena “saya masih dihukum disiplin.”  

“Kalau (masa hukuman) sudah berakhir berarti saya sudah tidak di PTA — merujuk Pengadilan Tinggi Agama — lagi,” katanya.

Ia mengklaim “masa hukuman diperpanjang karena masih menunggu promosi mutasi.”

Floresa pernah mewawancarai Irwahidah di Kupang pada 2 Desember 2024.

Kala itu, ia mengaku belum bisa memenuhi kewajibannya selama masa sanksi dan siap menghadapi proses lanjutan kasus ini.

“Kalau saya tidak menunjukkan itikad baik, berarti saya dipecat,” katanya, seraya menegaskan bahwa ia masih menunggu keputusan resmi.

Ia juga menyatakan, belum menghitung total uang korban yang masih harus dikembalikan.

“Saya tidak mengingat secara pasti, tapi saya ada pembukuannya,” katanya.

“Kalau saya sudah ada uang dalam jumlah banyak, saya bisa selesaikan dengan cara menelepon mereka, tanya kurangnya berapa. Setelah itu baru saya transfer,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Arifin menyatakan, laporan soal praktik percaloan ini muncul saat Irwahidah menjadi Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, jabatan yang ia emban sejak 24 Januari 2022.

Pemindahannya ke Pengadilan Tinggi Agama Kupang, “bukanlah bentuk promosi jabatan, melainkan bagian dari mekanisme hukuman yang diatur untuk memastikan adanya kontrol ketat terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.”

“MA memutuskan untuk memindahkan Ibu Irwahidah ke Kupang dengan tujuan utama menjalankan pembinaan dan pengawasan secara langsung,” katanya.

Langkah tersebut, kata Arifin, agar “proses pemulihan perilaku dan pengawasan terhadap yang bersangkutan dapat berjalan lebih efektif.”

Namun, sekalipun diawasi ketat, “pengembalian uang kepada korban masih belum terselesaikan sepenuhnya.” 

“Hal ini menambah beban bagi institusi ini, karena korban terus datang menuntut pengembalian uang mereka,” katanya. 

Ia menjelaskan, pada 2023, ada dua orang yang datang dari Ruteng dan Labuan Bajo ke Pengadilan Tinggi Agama Kupang melapor Irwahidah.

“Setelah itu, empat orang lainnya juga datang melaporkan kasus serupa,” katanya.

Dari laporan itulah, kata dia, tim dari Badan Pengawasan MA melakukan pemeriksaan, hingga menyatakan Irwahidah “terbukti bersalah.”

Kasus Irwahidah, lanjutnya, juga diperburuk oleh peminjaman uang “yang mengatasnamakan instansi” tanpa sepengetahuan pimpinan. 

Irwahidah mengakui tindakannya meminjam uang pada pihak lain dengan mengatasnamakan Pengadilan Tinggi Agama Kupang tanpa sepengetahuan atasannya. 

“Memang benar saya meminjam uang atas nama kantor, tapi itu sudah saya selesaikan,” katanya.

Pinjaman sebesar Rp45 juta yang digantinya dengan Rp50 juta itu, menurutnya, telah dilunasi setelah ia menjual mobil pribadinya. 

Ia menyebut bahwa tindakan itu dilakukan dalam “kondisi tertekan dan bingung.”

“Saya tidak tahu harus berbuat apalagi,” katanya.

Pengadilan Tinggi Agama Kupang, kata Arifin, “ikut kena getahnya,” karena itu, “menegaskan komitmen untuk tidak menutupi kasus ini.” 

Ia menekankan bahwa langkah lanjutan membawa kasus ini ke KY karena tindakan Irwahidah mencoreng marwah dan integritas lembaga peradilan.

Tindakan Irwahidah “adalah kesalahan pribadi oknum, tetapi dampaknya merugikan kami semua.”

“Untuk itu kami meminta media untuk membantu mengedukasi masyarakat agar tidak tertipu oleh janji serupa di masa depan,” kata Arifin.

Elkelvin Wuran berkontribusi dalam pengerjaan laporan ini

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA