Janji Berulang Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kupang yang Jadi Calo Tes PNS; Bakal Kembalikan Uang Korban dalam Waktu Dekat

Korban berharap, Hakim Irwahidah stop memberi janji palsu kepada mereka

Floresa.co – Hakim di Pengadilan Tinggi Agama Kupang yang menjadi calo tes Pegawai Negeri Sipil [PNS] kembali berjanji kepada para korban untuk mengembalikan uang mereka dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Irwahidah, hakim berstatus non palu itu setelah tiga orang korbannya –  Agustinus Nenggor, MYS, dan Muhammad Nur Ibrahim – berkali-kali menuntut pengembalian uang mereka.

Saat dihubungi Agustinus pada 26 Agustus, Irwahidah berkata “saya hari Jumat baru kirim.”

Irwahidah tidak merespons ketika Agustinus bertanya “apakah yang dimaksud Jumat dalam minggu ini?”

Agustinus berkata, ia akan menempuh langkah hukum jika Irwahidah tak kunjung mengembalikan uangnya pada hari yang ditentukan. 

Sebelumnya, Agustinus memberitahu Floresa bahwa Irwahidah berjanji akan mengembalikan uangnya pada bulan ini. 

Warga asal Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong itu menyetor uang Rp75 juta kepada Irwahidah karena anak sulungnya dijanjikan lolos tes PNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengisi posisi sebagai sipir penjara. Uang itu didapat dari pinjaman di bank.

Penyerahan uang disertai penandatanganan kesepakatan bahwa Irwahidah akan mengembalikan seluruhnya jika anak Agustinus gagal tes. Namun, usai anak Agustinus gagal tes, Irwahidah hanya mengembalikan Rp10 juta.

Praktik percaloan dalam mekanisme tes PNS sebetulnya dilarang pemerintah. 

Namun, Irwahidah diduga memanfaatkan ketidaktahuan korbannya dan tekad mereka agar anak jadi PNS untuk melakukan manipulasi.

Pengadilan Tinggi Agama Kupang menyatakan telah menjatuhkan sanksi berat kepada Irwahidah karena melakukan “perbuatan tercela.”

Irwahidah telah dijatuhi hukuman atau sanksi berat berupa hakim non palu selama dua tahun sesuai, mulai Oktober 2022 sampai Oktober 2024, menurut Syahrial, Humas Pengadilan Tinggi Agama Kupang.

Praktik percaloan Irwahidah dengan korban warga di Manggarai dan Manggarai Timur terjadi saat ia bertugas di Pengadilan Agama Ruteng sejak Mei 2019. 

Semula ia menjabat sebagai wakil ketua, lalu jadi ketua mulai Agustus 2020. Ia pindah ke Pengadilan Agama Labuan Bajo pada Januari 2022. 

Ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Agama Kupang sejak Oktober 2022.

Selain Agustinus, masih banyak korban lain yang menuntut Irwahidah mengembalikan uang mereka.

Salah satunya MYS yang menyetor Rp138 juta, untuk ia dan adiknya masing-masing ikut tes hakim di Mahkamah Agung dan tes sipir penjara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Keduanya gagal tes dan sampai saat ini Irwahidah hanya mengembalikan Rp25 juta.

Pada 26 Agustus, kepada MYS, Irwahidah berkata “saya pasti kirim dalam waktu dekat.”

Irwahidah tak merespons ketika MYS bertanya terkait jadwal pasti pengembalian uang itu.

Pada 29 Juli, Irwahidah juga menjanjikan hal yang sama kepada Muhammad Nur Ibrahim, warga di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.

Kepada Muhammad, Irwahidah berkata, “saya pasti kirim pak, akhir bulan depan saya kirim.”

Muhammad menyetor Rp100 juta kepada Irwahidah agar anaknya yang baru tamat SMA bisa mengikuti tes calon PNS di Kementerian Hukum dan HAM untuk posisi sipir penjara.

Yang kemudian terjadi adalah anaknya tidak pernah dipanggil untuk mengikuti tes dan uang hasil kredit di bank itu “belum dikembalikan” Irwahidah.

MYS menduga Irwahidah tidak bekerja sendiri tetapi “dibekingi orang besar” di dalam lingkaran Pengadilan Tinggi Agama Kupang.

Pengadilan itu, kata dia, telah mengetahui muslihat Irwahidah sejak dua tahun lalu, tetapi “orang-orang penting di institusi itu justru melindunginya.”

Alih-alih memberikan sanksi tegas, kata dia, pengadilan justru menugaskan Irwahidah menjadi hakim di Labuan Bajo dan Kupang.

Korban lainnya adalah Benediktus Jematu, warga Kampung Tuke, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong. Ia  menyetor Rp60 juta agar anak sulungnya bisa mengikuti tes PNS di Kementerian Hukum dan HAM.

Sampai saat ini uang yang telah dikembalikan Irwahidah hanya Rp4 juta.

Praktik percaloan Irwahidha ramai dibicarakan sejak dilaporkan ke Polres Manggarai Timur oleh Tadeus Melang, warga Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur pada Mei. 

Tadeus juga merupakan korban yang ikut menyetorkan uang ke Irwahidah Rp100 juta pada 2021.  Namun, hanya Rp10 juta yang  dikembalikan setelah anaknya gagal tes PNS.

Irwahidah kemudian mengembalikan sisa uang Tadeus Rp90 juta pada 14 Juni.

Korban lain di Manggarai Timur adalah Datto Algadri, anggota Polisi Pamong Praja yang mengaku ikut menyetorkan uang Rp100 juta ke Irwahidah.

Selain mengungkap praktik percaloan tersebut, beberapa korban mengakui keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Manggarai yang diduga menjadi kaki tangan Irwahidah.

Irwahidah juga sempat meminta seorang wartawan untuk menghubungi Floresa pada pertengahan Juni, meminta agar tidak melaporkan kasus ini. 

Ia tidak merespons permintaan komentar oleh Floresa pada 26 Agustus.

Pada hari yang sama, Floresa juga menghubungi Pengadilan Tinggi Agama Kupang melalui WhatsApp.

Namun, institusi itu tidak merespons, kendati pesan bercentang dua, tanda pesan telah sampai.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA