Jual Tanah hingga Anak Putus Kuliah; Cerita Korban Lain Hakim Calo Tes PNS di Manggarai yang Kongkalikong dengan Eks Anggota Dewan 

Hanya Rp4 juta dari total Rp60 juta yang sudah dikembalikan Hakim Irwahidah kepada korban. Suami Irwahidah, seorang tentara, pernah mengancam korban agar tak menghubungi lagi istrinya

Floresa.co – Anak sulung Benediktus Jematu baru empat bulan kuliah di salah satu kampus di Malang, Jawa Timur, ketika terjadi wabah Covid-19.

Wabah itu memaksa perkuliahan dilakukan secara online dan anaknya memilih pulang ke kampungnya di Tuke, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Bersamaan dengan itu ia mendapat informasi bahwa seorang hakim bisa membantu meloloskan peserta tes Pegawai Negeri Sipil [PNS].

Benediktus mengaku mendapat informasi itu pada 2021 dari seorang besan, sedangkan besan itu mendapat informasi dari Yusuladus Santianus Priani Mbaut atau Rian Mbaut, eks anggota DPRD Manggarai.

Mendapat informasi itu, ia dan besannya mendatangi rumah Rian Mbaut di Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong.

Ia berkata Rian Mbaut memberitahunya bahwa Hakim Irwahidah, yang kala itu bekerja di Pengadilan Agama Ruteng bisa membantu, asalkan menyetorkan uang sebagai jaminan.

Rian Mbaut memberitahunya bahwa tamatan Sekolah Menengah Atas [SMA] bisa mengikuti tes calon PNS di Kementerian Hukum dan HAM untuk posisi penjaga tahanan atau sipir.

Rian Mbaut juga memberitahu bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti tes itu, di antaranya menyerahkan sertifikat pelatihan komputer, sertifikat bela diri, dan uang Rp60 juta.

“Mereka nanti langsung kerja dan langsung menjadi PNS,” kata Benediktus kepada Floresa, menirukan ucapan Rian Mbaut.

“Waktu itu saya hanya berpikir tentang nasib anak saya, sesuai dengan pembicaraan mereka yang enak didengar, apalagi ibu itu adalah orang yang punya nama besar sebagai hakim,” katanya.

Karena itu, beberapa hari kemudian, ia kembali menyambangi rumah Rian Mbaut dan menyerahkan uang down payment Rp25 juta dari hasil menjual tanah dan pinjaman bank.

Beberapa hari kemudian, Benediktus mendaftarkan anaknya dan melunasi uang jaminan serta meneken surat kesepakatan.

Salah satu poin yang tercantum dalam surat itu adalah apabila anaknya tidak diterima menjadi PNS di Kementerian Hukum dan HAM, “maka Irwahidah akan mengembalikan semua uang administrasi tanpa ada potongan sama sekali.”

Poin lainnya “apabila di kemudian hari Irwahidah melanggar isi kesepakatan itu, maka ia bersedia dituntut secara hukum.” 

“Rian tidak menandatangani surat kesepakatan, tetapi dia menjadi saksi saat transaksi uang. Dia yang terima uang dan Irwahidah yang tanda tangan,” katanya.

Beberapa bulan setelah penyerahan uang dan penandatangan surat kesepakatan itu “anak saya mengikuti tes di Kupang,” katanya.

Pada akhirnya, semua tidak sesuai dengan yang dibicarakan Irwahidah karena “anak saya tidak lolos tes itu.”

Ia pun menuntut Irwahidah mengembalikan uangnya. Namun, hingga kini, yang sudah dikembalikan hanya Rp4 juta.

Irwahidah bertugas di Pengadilan Agama Ruteng sejak Mei 2019, dengan jabatan semula sebagai wakil ketua, lalu jadi ketua mulai Agustus 2020. Ia pindah ke Pengadilan Agama Labuan Bajo pada Januari 2022. 

Benediktus dan kerabatnya, Algos hampir enam kali berusaha menemui Irwahidah di Labuan Bajo, tetapi “ia selalu menghindar.”

Algos berkata kami hanya sekali berhasil bertemu Irwahidah di Labuan Bajo, yaitu di Kafe Mai Cenggo.

Dalam pertemuan itu, Irwahidah hanya mengumbar janji akan mengembalikan semua uang itu.

“Tetapi sudah hampir empat tahun, uang itu tak kunjung dikembalikan,” katanya.

Algos berkata, sejak kunjungan terakhir ke Labuan Bajo, ia beberapa kali menghubungi Irwahidah melalui telepon dan pesan WhatsApp, meminta uang Benediktus dikembalikan.

Ia mengaku sempat dihubungi suami Irwahidah yang adalah seorang tentara, meminta agar “saya berhenti menelepon Irwahidah.”

“Jangan tekan istri saya. Kamu itu setiap detik dan setiap menit menelepon istri saya,” katanya menirukan ucapan suami Irwahidah.

Kini, Irwahidah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Agama Kupang sejak Oktober 2022.

Hakim Irwahida, kini bekerja di Pengadilan Tinggi Agama Kupang, mengakui menerima uang dari orang tua yang anaknya hendak tes PNS. (Situs resmi Pengadilan Agama Kupang)

Benediktus mengaku pernah meminta bantuan seorang kerabat di Kupang untuk mencari Irwahidah di Pengadilan Tinggi Agama. 

Kerabat itu, katanya, memang sempat bertemu dengan Irwahidah, tetapi “tidak ada hasilnya” karena “dia kabur terus.”

Algos berkata, ketika Irwahidah mengingkari janji, Rian Mbaut tidak muncul dan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini.

Benediktus pernah menemui Rian Mbaut, tetapi “dia lepas tangan dan merasa diri dari korban penipuan Iwahidah,” kata Algos.

Ia berkata, Rian Mbaut bukan korban, tetapi merupakan kaki tangan Irwahidah karena “dia tahu skenario penipuan ini.”

Pernyataannya merespons klaim Rian Mbaut dalam salah satu laporan Floresa bahwa ia merupakan salah satu korban dari aksi Irwahidah.

Rian Mbaut, kata dia, merupakan orang yang “pintar” karena “dia hanya mencari orang tertentu saja, yaitu orang-orang yang dianggap secara ekonomi mampu mengikuti tes ini.”

“Dia juga mendapat keuntungan dari kasus ini. Irwahidah pernah bilang kalau Rian Mbaut mendapat uang Rp5 juta per peserta yang mendaftarkan diri mengikuti tes,” katanya. 

Benediktus mengaku pernah berupaya untuk melaporkan Irwahidah ke polisi. Namun, kata dia, seorang wartawan dari Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong yang sekarang tinggal di Labuan Bajo mencegah dan mengintimidasinya.

“Kalau Irwahidah ditangkap, om juga ikut ditangkap karena melakukan sogok-menyogok,” kata Benediktus menirukan ucapan wartawan itu.

“Kami bukan menyogok karena awalnya kami tidak mengenal dan mencari Irwahidah. Justru Irwahidah yang mencari kami melalui perantaranya,” katanya merespons pernyataan wartawan itu.

Algos berkata, sejak kasus ini bergulir ada beberapa wartawan yang mewawancarai Benediktus, tetapi beritanya tidak pernah muncul.

Ia menduga para wartawan itu sudah menerima uang dari Irwahidah sehingga “batal menerbitkan berita.”

“Itu yang membuat kami sempat tidak percaya dengan media. Kami sempat berpikir tidak ada yang diharapkan dari media,” katanya.

Benediktus berharap Irwahidah segera mengembalikan semua uang itu karena “untuk mendapatkannya, saya terpaksa menjual tanah dan meminjam di bank.”

Jika Irwahidah tidak mengembalikannya, katanya, “saya akan mengajukan laporan secara resmi ke polisi karena dia sudah menipu kami.”

Ia berkata, lantaran uang itu raib dibawa lari Irwahidah, “anak saya akhirnya tidak melanjutkan perkuliahan dan kini bekerja di Labuan Bajo.”

Floresa meminta tanggapan Irwahidah pada 5 Juli terkait kasus dengan Benediktus Jematu.  Namun, pesan yang dikirim ke ponselnya bercentang satu, tanda belum sampai ke penerimanya.

Floresa juga meminta tanggapan Rian Mbaut terkait keterlibatannya dalam kasus Benediktus Jematu. Namun, pesan yang dikirim ke ponselnya bercentang satu, tanda belum sampai ke penerimanya.

Banyak Korban Buka Suara

Floresa mendapat cerita Benediktus usai merilis sejumlah laporan tentang pengakuan sejumlah korban praktik percaloan Irwahidah.

Korban umumnya menyetor uang antara Rp60 juta hingga lebih dari Rp100 juta.

Salah satu korban, Agustinus Nenggor menyetor Rp75 juta agar anak sulungnya mengikuti tes PNS di Kementerian Hukum dan HAM untuk mengisi posisi sipir penjara. Sampai saat ini, Irwahidah hanya mengembalikan Rp10 juta.

Korban lainnya, MYS, menyetor Rp138 juta untuk ia dan adiknya – satu lulusan sarjana untuk tes hakim di Mahkamah Agung dan lulusan SMA untuk tes sipir penjara. 

Sampai saat ini, Irwahidah hanya mengembalikan Rp25 juta.

Sementara itu, Fidelis Hardiman, warga Kelurahan Carep menyetor Rp60 juta dan baru Rp5 juta yang dikembalikan.

Irwahidah telah menjanjikan mengembalikan uang Fidelis pada 4 Juli kemudian ditunda ke 5 Juli. 

Fidelis memberitahu Floresa bahwa Irwahidah memintanya mengirim rekening pada 3 Juli.

Irwahidah juga mengingkari janjinya mengembalikan uang Fidelis pada 5 Juli.

Floresa menghubungi Irwahidah terkait pengembalian uang Fidelis, namun pesan yang dikirim ke ponselnya bercentang satu.

Dari para korban, Floresa mendapat cerita soal eks anggota dewan dan anggota dewan aktif di DPRD Manggarai yang diduga menjadi kaki tangan Irwahidah dan aktif mencari sasaran.

Dari cerita MYS, Floresa diberi tahu soal dugaan keterlibatan Yohanes Rikardus Madu, anggota DPRD Manggarai periode 2019-2024 yang terpilih kembali pada pemilu tahun ini.

Politisi Partai Amanat Nasional itu berasal dari Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong.

MYS berkata, Rikardus bukan hanya dijadikan sebagai testimoni bahwa anaknya lolos tes karena bantuan Irwahidah, tetapi ia juga menjadi “kaki tangan Irwahidah.”

Rikard, kata dia, juga ikut mensosialisasikan dan menyakinkan para korban untuk memakai jasa Irwahidah. 

Floresa menemui Rikardus pada 29 Juni.  Ia mengakui bahwa Irwahidah pernah mendatangi rumahnya, Irwahidah memintanya “mencari orang yang mau ikut tes PNS.”

“Saya hanya mencari orang [yang mau ikut tes],” katanya, “tetapi urusan selanjutnya saya tidak tahu.”

Ia juga mengklaim “merasa kaget” ketika namanya disebut dalam beberapa laporan media belakangan ini.

Selain Rikardus, Floresa juga mendapat cerita soal dugaan keterlibatan Rian Mbaut, mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai periode 2009-2014, yang disebut para korban bagian dari “jaringan sekaligus orang lapangan” Irwahidah.

MYS mengaku sekitar lima kali ia dan ayahnya mengunjungi rumah Rian. Ia mengaku bertemu dengan anggota kelompok lainnya di rumah Rian.

Selain jadi tempat sosialisasi, katanya, rumah Rian juga menjadi tempat penandatangan kesepakatan dan pemberian uang kepada Irwahidah.

MYS mengatakan Rian merupakan aktor yang meyakinkan mereka untuk mengikuti tes PNS dengan memakai jasa Irwahidah.

Rian, kata dia, mengklaim terkait penempatan andai lulus PNS, “nanti Irwahidah yang atur.”

Ditanya soal keterlibatannya dalam kasus percaloan tersebut, Rian mengaku kepada Floresa pada 20 Juni bahwa juga menjadi korban. 

Ia mengatakan turut menyetorkan uang sebesar Rp60 juta kepada Irwahidah.

“Memang sebagiannya sudah dikembalikan,” klaimnya, namun ia menolak menyebut nominal pengembaliannya.

Beberapa menit usai berbicara dengan Floresa, Rian kembali menelepon, meminta pengakuannya sebagai korban diralat. 

“Jangan tulis saya sebagai korban, tetapi tulis saja bahwa Fidelis datang ke rumah dan minta bantuan hubungi Irwahidah untuk bertemu,” katanya. 

Ia berdalih tidak mengenal Fidelis kendati tidak membantah bahwa Fidelis beberapa kali mengunjungi rumahnya untuk mengikuti sosialisasi dan menandatangani kontrak dengan Irwahidah.

“Saya tidak tahu urusan mereka seperti apa, soal transfer uang juga saya tidak tahu,” katanya.

Dari sejumlah korban Irwahidah, salah satu yang semua uangnya sudah dikembalikan adalah milik Tadeus Melang, warga Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba.

Tadeus menyetor Rp100 juta pada 2021 untuk anaknya yang tes PNS di Kejaksaan Agung dan baru Rp10 juta yang dikembalikan. 

Ia melaporkan Irwahidah ke polisi pada awal Mei, lalu uangnya Rp90 juta dikembalikan pada 14 Juni pasca ramainya kasus ini.

Di Manggarai Timur, selain Tadeus, korban lainnya adalah Datto Algadri, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Datto ikut menyetorkan uang Rp100 juta kepada Irwahidah. 

Di tengah sorotan soal kasus ini, pada 20 Juni malam, seorang jurnalis meminta Floresa membatalkan penerbitan berita terkait kasus ini. Permintaan jurnalis itu disampaikan sebelum merilis berita yang mengangkat cerita Fidelis.

Jurnalis tersebut memberi tahu bahwa Irwahidah memintanya menghubungi jurnalis Floresa agar berita itu tidak dimuat, sehingga tidak membuat “orang-orang lain bisa ungkapkan kembali” kasus tersebut.

Kalaupun itu tetap dimuat, kata dia, Irwahidah meminta hanya menulis tentang pengembalian uang kepada Tadeus Melang di Manggarai Timur.

Jika permintaan itu dikabulkan, katanya, urusan tersebut menjadi “hitungan” antara dia dan jurnalis Floresa.

Kendati tidak memerinci, kata dia, kalau memilih tidak menerbitkan berita, maka Floresa akan mendapatkan “sesuatu yang besar.”

Ia juga berkata Irwahidah “hebat karena dia lakukan pengembalian [uang warga di Manggarai Timur] supaya meleset dari pasal penggelapan.”

Floresa memutuskan mengabaikan permintaan jurnalis tersebut, dengan tetap menerbitkan berita itu. 

Irwahidah telah mengonfirmasi kepada Floresa bahwa ia yang meminta bantuan kepada jurnalis itu.

Herry Kabut dan Mikael Jonaldi berkolaborasi mengerjakan laporan ini

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA