Irwahidah, seorang hakim yang kini bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Nusa Tenggara Timur menjual jasa dengan iming-iming meloloskan peserta tes Pegawai Negeri Sipil [PNS] untuk sejumlah posisi di Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ia meneken kesepakatan dengan korbannya bahwa uang mereka dikembalikan jika gagal tes.
Sementara ada korban yang uangnya ia kembalikan karena melapornya ke polisi, korban lainnya masih menanti realisasi janjinya.
Korban yang membuka suara kepada Floresa terus bermunculan.
Irwahidah tidak bekerja sendiri, diduga kuat melibatkan eks anggota dewan dan anggota dewan aktif di DPRD Manggarai.
Kami membuka ruang untuk korban lain yang mau buka suara. Silahkan kontak kami via WA [082120786620] atau email ke redaksi.floresa@gmail.com.