Hanya Transfer Sebagian Kecil, Korban Tuntut Hakim Calo Tes PNS Kembalikan Utuh Uangnya

Korban berencana melapor Hakim Irwahidah ke penegak hukum jika tidak melunasi uangnya hingga akhir Juli

Floresa.co – Korban praktik percaloan tes Pegawai Negeri Sipil [PNS] menuntut hakim di Pengadilan Tinggi Agama Kupang segera mengembalikan uangnya secara utuh, setelah hakim itu hanya mentransfer 13 persen dari total puluhan juta.

Selain itu, korban lain juga tidak puas dengan sanksi yang diberikan institusi itu kepada hakim tersebut.

Irwahidah, hakim pada Pengadilan Tinggi Agama Kupang hanya mentransfer Rp7,5 juta ke rekening Fidelis Hardiman, warga Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada 19 Juli.

Jumlah itu 13,6 persen dari total Rp55 juta yang seharusnya dikembalikan.

Dalam tangkapan layar percakapan via WhatsApp yang dikirim Fidelis kepada Floresa, Irwahidah berkata, “maaf, baru saya transfer Rp7,5 juta.”

Merespons pesan itu, kata Fidelis bertanya ke Irwahidah “kapan sisanya?”

Irwahidah tidak merespons, kendati pesan tersebut bercentang dua, tanda telah sampai kepadanya.

Fidelis mengaku tidak puas dengan pengembalian itu karena selain molor dari tanggal yang dijanjikan, Irwahidah juga hanya mengembalikan sebagian kecil uangnya.

“Saya mau dia membayar lunas uang itu. Yang sudah dikembalikan Irwahidah hanya Rp12,5 juta, masih sisa Rp47,5 juta” katanya.

Jumlah tersebut ditambah dengan Rp5 juta yang Irwahidah kembalikan pada 2021.

Irwahidah menjanjikan akan mengembalikan uang Fidelis pada 5 Juli, dari janji sebelumnya pada 4 Juli.  

Ia telah mengirim nomor rekeningnya pada 3 Juli, atas permintaan Irwahidah. Namun, Irwahidah tidak bisa dihubungi lagi pada 5 Juli. Panggilan telepon Fidelis juga tak direspons meski nadanya tersambung.

Fidelis lantas menyampaikan pengaduan via WhatsApp kepada kontak yang tertera di situs Pengadilan Tinggi Kupang perihal tindakan Irwahidah.

Dalam balasannya, Pengadilan Tinggi Agama Kupang berkata, “Irwahidah sudah dipanggil oleh pimpinannya” dan “memerintahkan Irwahidah untuk memenuhi kewajiban atau janjinya” kepada Fidelis.

“Yang bersangkutan akan memenuhinya pada bulan ini.”

Kepada Floresa, Fidelis berkata tidak puas dengan jawaban itu karena “tidak ada kepastian terkait tanggal pengembalian uang.”

Ia juga mengaku ragu dengan jawaban itu karena “serupa janji yang sering diucapkan Irwahidah.” 

Kendati demikian, ia berkata akan tetap menunggu hingga akhir Juli dan bila Irwahidah tak juga membayar, “saya akan menempuh langkah hukum.”

Fidelis menyetor Rp60 juta kepada Irwahidah pada 2021 setelah diberi janji akan membantu anaknya lolos tes calon PNS di Kejaksaan Agung.

Uang itu didapat dari pinjaman koperasi yang pembayarannya masih dicicil hingga kini. Usai anaknya gagal tes, Irwahidah hanya mengembalikan Rp5 juta.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Agama Kupang menyatakan telah menjatuhkan sanksi berat kepada Irwahidah karena melakukan perbuatan tercela.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Syahrial pada 15 Juli merespons pertanyaan Floresa perihal tindakan institusi itu terhadap Irwahidah.

Dalam jawaban kepada Floresa, Syahrial berkata, “kami telah mengetahui praktik percaloan yang dilakukan oleh Irwahidah.”

“Kami telah membentuk Tim Pemeriksa dan tim tersebut telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” katanya. 

“Bahkan, yang bersangkutan telah pula diperiksa oleh Tim Pemeriksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” tambah Syahrial.

Atas perbuatannya, Irwahidah telah dijatuhi hukuman atau sanksi berat berupa hakim non palu selama dua tahun sesuai, mulai Oktober 2022 sampai Oktober 2024.

Selama menjalani hukuman tersebut Irwahidah “dibebastugaskan atau tidak diberi tugas untuk menangani/memeriksa perkara, tidak diberikan fasilitas kendaraan atau apapun.”

Irwahidah juga “tidak lagi menerima tunjangan sebagai hakim,” menekankan bahwa “seorang  hakim dilarang melakukan perbuatan tercela atau tidak terpuji.”

Namun, ia tidak merespons pertanyaan lanjutan Floresa soal apakah sanksi itu mengatur soal kewajiban Irwahidah mengembalikan uang para korban.

Kritisi Sanksi untuk Irwahidah

Selain Fidelis, masih banyak korban lain yang menuntut Irwahidah mengembalikan uang mereka.

Salah satunya Benediktus Jematu, warga Kampung Tuke, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong yang menyetor Rp60 juta agar anak sulungnya bisa mengikuti tes PNS di Kementerian Hukum dan HAM.

Sampai saat ini, uang yang telah dikembalikan Irwahidah hanya Rp4 juta.

Algos, kerabat Benediktus yang berbicara kepada Floresa pada 20 Juli mengkritisi sanksi yang diberikan Pengadilan Tinggi Agama Kupang karena tidak sebanding dengan kerugian yang dialami para korban.

Lantaran Irwahidah tak kunjung mengembalikan uang, kata dia, “anak sulung Benediktus terpaksa tidak melanjutkan perkuliahan dan kini bekerja di Labuan Bajo.”

Algos mengatakan semestinya Pengadilan Tinggi Agama Kupang mengambil tindakan tegas, “memberhentikan Irwahidah dengan tidak hormat karena telah merugikan banyak orang.”

Ia juga menyebut masa hukumannya “terlalu singkat, sementara korban harus menanggung kerugian akibat perbuatannya selama bertahun-tahun.”

“Irwahidah hanya sekadar tidak menerima tunjangan selama dua tahun, tetapi dia tetap menerima gaji sebagai hakim. Itu tidak ada artinya dengan uang yang diterima Irwahidah dari para korban,” katanya.

Algos menduga, Irwahidah tidak memakai uang dari korban seorang diri, tetapi mungkin juga dimanfaatkan oleh “orang-orang di Pengadilan Tinggi Agama.”

“Saya menduga Irwahidah hanya menjadi tangan kedua. Aktor utamanya mungkin orang lain di lingkaran Pengadilan Tinggi Agama,” katanya.

Irwahidah bertugas di Pengadilan Agama Ruteng sejak Mei 2019, dengan jabatan semula sebagai wakil ketua, lalu jadi ketua mulai Agustus 2020. Ia pindah ke Pengadilan Agama Labuan Bajo pada Januari 2022. 

Ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Agama Kupang sejak Oktober 2022.

Selain Fidelis dan Benediktus, Muhammad Nur Abdurahim, warga di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur menyetor Rp100 juta kepada Irwahidah agar anaknya yang baru tamat SMA bisa mengikuti tes calon PNS di Kementerian Hukum dan HAM untuk posisi sipir penjara.

Yang kemudian terjadi adalah anaknya tidak pernah dipanggil untuk mengikuti tes itu dan uang hasil kredit di bank “belum dikembalikan” Irwahidah.

Korban lainnya, Agustinus Nenggor, warga Kampung Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, menyetorkan uang Rp75 juta. Irwahidah baru mengembalikan Rp10 juta.

Pada 19 Juli, Agustinus memberitahu Floresa bahwa Irwahidah berjanji mengembalikan semua uangnya pada Agustus.

Sementara itu, MYS menyetor Rp138 juta untuk ia dan adiknya – untuk tes hakim di Mahkamah Agung dan tes sipir penjara. Sampai saat ini, Irwahidah hanya mengembalikan Rp25 juta.

Pada awal Mei, Irwahidah sempat dilaporkan ke Polres Manggarai Timur oleh Tadeus Melang, warga Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur. 

Tadeus juga merupakan korban yang ikut menyetorkan uang ke Irwahidah sebesar Rp100 juta pada 2021, namun hanya Rp10 juta yang  dikembalikan setelah anaknya gagal tes PNS. Setelah dilaporkan ke polisi, Irwahidah baru mengembalikan sisa uang Tadeus Rp90 juta pada 14 Juni.

Korban lain di Manggarai Timur adalah Datto Algadri, anggota Polisi Pamong Praja yang mengaku ikut menyetorkan uang Rp100 juta ke Irwahidah.

Selain mengungkap praktik percaloan tersebut, beberapa korban mengakui keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Manggarai yang diduga menjadi kaki tangan Irwahidah.

Praktik percaloan dalam mekanisme tes PNS sebetulnya dilarang pemerintah. Namun, Irwahidah diduga memanfaatkan ketidaktahuan korbannya dan tekad mereka agar anak jadi PNS untuk melakukan manipulasi.

Irwahidah tidak merespons permintaan komentar oleh Floresa pada 20 dan 23 Juli.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA