Pengadilan Tinggi Agama Kupang Sudah Minta Hakim Irwahidah Kembalikan Uang, Kata Korban

Hakim Irwahidah ingkar janji lagi, membuat korban mengadu ke Pengadilan Tinggi Agama Kupang, tempatnya bekerja

Floresa.co – Pengadilan Tinggi Agama Kupang di Nusa Tenggara Timur telah menindaklanjuti laporan soal salah satu hakimnya yang melakukan praktik percaloan tes Pegawai Negeri Sipil [PNS], merespons pengaduan langsung salah satu korban.

Fidelis Hardiman warga Kelurahan Carep di Kabupaten Manggarai, salah satu korban Hakim Irwahidah, berkata, pihak pengadilan telah memberitahunya bahwa pimpinan lembaga itu telah mengetahui kasus ini.

Sebelumnya, Irwahidah menjanjikan kepada Fidelis akan mengembalikan uangnya Rp55 juta pada 5 Juli, dari janji sebelumnya pada 4 Juli. Ia telah mengirim nomor rekeningnya pada 3 Juli, atas permintaan Irwahidah.

Namun, Irwahidah tidak bisa dihubungi lagi pada 5 Juli. Panggilan telepon Fidelis juga tak direspons meski nadanya tersambung.

Fidelis lantas menyampaikan pengaduan via WhatsApp kepada kontak yang tertera di situs Pengadilan Tinggi Kupang perihal tindakan Irwahidah.

Dalam pesannya, Fidelis turut mencantumkan tautan berita Floresa pada 20 Juni yang memuat muslihat Irwahidah terhadapnya.

Kepada Pengadilan Tinggi Agama, Fidelis menulis, “saya salah satu korban Irwahidah saat [ia] bertugas di Ruteng. Langkah apa yang saya bisa lakukan selain bantuan media massa?”

Dalam tangkapan layar obrolannya itu, Pengadilan Tinggi Agama merespons, “apakah sudah menghubungi Irwahidah secara pribadi?”

Fidelis menjawab, “Irwahidah berjanji uang itu ditransfer pada 4 Juli, tetapi ditunda lagi ke hari ini.”

Ia mengirimkan tangkapan layar yang menampilkan beberapa pesan dan panggilan telepon yang tidak direspons Irwahidah.

“Tadi saya hubungi lagi, tapi belum ada respons. Adakah solusi dari Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kupang?” tanya Fidelis.

Pesan terakhir baru dibalas pengadilan pada 8 Juli. 

Dalam balasan itu, Pengadilan Tinggi Agama Kupang berkata, “Irwahidah sudah dipanggil oleh pimpinannya” dan “memerintahkan Irwahidah untuk memenuhi kewajiban atau janjinya” kepada Fidelis.

“Yang bersangkutan akan memenuhinya pada bulan ini.”

Kepada Floresa, Fidelis berkata tidak puas dengan jawaban itu karena “tidak ada kepastian terkait tanggal pengembalian uang.”

Ia juga mengaku ragu dengan jawaban itu karena “serupa janji yang sering diucapkan Irwahidah.” 

Kendati demikian, ia berkata akan tetap menunggu hingga akhir Juli dan bila Irwahidah tak juga membayar, “saya akan menempuh langkah hukum.”

Floresa meminta tanggapan Irwahidah melalui WhatsApp sejak 10 Juli. Namun, hingga berita ini dirilis, ia tidak merespons pertanyaan via WhatsApp, juga tidak mengangkat panggilan telepon.

Floresa juga menghubungi Pengadilan Tinggi Kupang pada 9 dan 10 Juli, meminta penjelasan terkait tindakan institusi itu terhadap Irwahidah.

Namun, pertanyaan yang dikirim via surat elektronik dan WhatsApp belum direspons.

Fidelis menyetorkan uang Rp60 juta kepada Irwahidah pada 2021 setelah diberi janji akan membantu anaknya lolos tes calon PNS di Kejaksaan Agung.

Uang itu didapat Fidelis dari pinjaman koperasi yang pembayarannya masih dicicil hingga kini.

Penyerahan uang disertai kesepakatan akan dikembalikan tanpa potongan jika anak Fidelis gagal.

Anaknya gagal saat tes, tetapi hingga kini Irwahidah baru mengembalikan Rp5 juta.

Ia berkata, Irwahidah sudah janji berulang kali, namun selalu diingkari.

Fidelis hanya satu dari sejumlah korban praktik percaloan yang dilakukan mantan Ketua Pengadilan Agama Ruteng tersebut.

Irwahidah bertugas di Pengadilan Agama Ruteng sejak Mei 2019, dengan jabatan semula sebagai wakil ketua, lalu jadi ketua mulai Agustus 2020. Ia pindah ke Pengadilan Agama Labuan Bajo pada Januari 2022. Kini ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Agama Kupang sejak Oktober 2022.

Selain Fidelis, Muhammad Nur Abdurahim, warga di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur menyetor Rp100 juta kepada Irwahidah agar anaknya yang baru tamat SMA bisa mengikuti tes calon PNS di Kementerian Hukum dan HAM untuk posisi sipir penjara.

Yang kemudian terjadi adalah anaknya tidak pernah dipanggil untuk mengikuti tes itu dan uang hasil kredit di bank “belum dikembalikan” Irwahidah.

Benediktus Jematu, warga Kampung Tuke, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong menyetor Rp60 juta agar anak sulungnya bisa mengikuti tes PNS di Kementerian Hukum dan HAM. Sampai saat ini, uang yang telah dikembalikan Irwahidah hanya Rp4 juta.

Korban lainnya, Agustinus Nenggor, warga Kampung Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, menyetorkan uang Rp75 juta. Irwahidah baru mengembalikan Rp10 juta.

Sementara itu, MYS menyetor 138 juta untuk ia dan adiknya – untuk tes hakim di Mahkamah Agung dan tes sipir penjara. Sampai saat ini, Irwahidah hanya mengembalikan Rp25 juta.

Pada awal Mei, Irwahidah sempat dilaporkan ke Polres Manggarai Timur oleh Tadeus Melang, warga Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur. 

Tadeus juga merupakan korban yang ikut menyetorkan uang ke Irwahidah sebesar Rp100 juta pada 2021, namun hanya Rp10 juta yang  dikembalikan setelah anaknya gagal tes PNS.

Setelah dilaporkan ke polisi, Irwahidah baru mengembalikan sisa uang Tadeus Rp90 juta pada 14 Juni.

Korban lain di Manggarai Timur adalah Datto Algadri, anggota Polisi Pamong Praja yang mengaku ikut menyetorkan uang Rp100 juta ke Irwahidah.

Selain mengungkap praktik percaloan tersebut, beberapa korban mengakui keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Manggarai yang diduga menjadi kaki tangan Irwahidah.

Praktik percaloan dalam mekanisme tes PNS sebetulnya dilarang pemerintah. Namun, Irwahidah diduga memanfaatkan ketidaktahuan korbannya dan tekad mereka agar anak jadi PNS untuk melakukan manipulasi.

Editor: Anastasia Ika

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA