Floresa.co – Hakim calo tes Pegawai Negeri Sipil [PNS] di Nusa Tenggara Timur menunda pengembalian uang salah satu korban, kendati sempat meminta rekeningnya.
Semula Irwahidah, hakim pada Pengadilan Tinggi Agama Kupang, berjanji mengembalikan uang milik Fidelis Hardiman, warga Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada hari ini, 4 Juli.
Namun, kata Fidelis, saat menanyakan realisasi janjinya, Irwahidah berkata pengembalian ditunda ke 5 Juli.
“Besok tanggal 5 Juli 2024 ditransfer, Pak,” tulis Irwahidah lewat pesan WhatsApp kepada Fidelis yang diperlihatkan kepada Floresa.
Janji Irwahidah untuk mengembalikan uang Fidelis pada 4 Juli disampaikan pada 20 Juni. Karena itu, pada 3 Juli, Fidelis menghubungi Irwahidah mengingatkan janjinya.
Ia berkata, Irwahidah merespons dengan memintanya untuk mengirimkan nomor rekening.
“Saya langsung kirim nomor rekening,” kata Fidelis.
Fidelis menyetorkan uang Rp60 juta kepada Irwahidah pada 2021 setelah diberi janji akan membantu anaknya lolos tes CPNS di Kejaksaan Agung.
Uang itu didapat Fidelis dari pinjaman koperasi yang pembayarannya masih dicicil hingga kini.
Penyerahan uang disertai kesepakatan akan dikembalikan tanpa potongan jika anak Fidelis gagal. Anaknya gagal saat tes, namun hingga kini Irwahidah hanya mengembalikan uang Fidelis Rp5 juta.
Fidelis berkata, Irwahidah sudah berulang kali memberi janji, menyebutnya “sudah ratusan kali” namun selalu diingkarinya.
Ia berharap, hakim itu tidak lagi mengingkari janji kini, dengan mengembalikan uangnya esok.
Floresa menghubungi Irwahidah untuk menanyakan alasan penundaan pengembalian uang itu, namun ia tidak merespons.
Korban Kian Bertambah
Fidelis hanya satu dari sejumlah korban praktik percaloan yang dilakukan mantan Ketua Pengadilan Agama Ruteng tersebut.
Irwahidah bertugas di Pengadilan Agama Ruteng sejak Mei 2019, dengan jabatan semula sebagai wakil ketua, lalu jadi ketua mulai Agustus 2020. Ia pindah ke Pengadilan Agama Labuan Bajo pada Januari 2022. Kini ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Agama Kupang sejak Oktober 2022.
Selain Fidelis, korban lainnya MYS menyetor 138 juta untuk ia dan adiknya – satu lulusan sarjana untuk tes hakim di Mahkamah Agung dan lulusan SMA untuk tes sipir penjara. Sampai saat ini, Irwahidah hanya mengembalikan Rp25 juta.
Sementara Agustinus Nenggor, warga Kampung Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, menyetorkan uang Rp75 juta. Irwahidah baru mengembalikan Rp10 juta, masih tersisa 65 juta.
Pada awal Mei, Irwahidah sempat dilaporkan ke Polres Manggarai Timur oleh Tadeus Melang, warga Kelurahan Tana Rata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.
Tadeus juga merupakan korban yang ikut menyetorkan uang ke Irwahidah sebesar Rp100 juta pada 2021, namun hanya Rp10 juta yang dikembalikan setelah anaknya gagal tes PNS.
Setelah dilaporkan ke polisi, Irwahidah baru mau mengembalikan sisa uang Tadeus sebesar Rp90 juta ada 14 Juni.
Korban lain di Manggarai Timur adalah Datto Algadri, anggota Polisi Pamong Praja yang mengaku ikut menyetorkan uang Rp100 juta ke Irwahidah.
Kepada Floresa, Dato mengakui ada tujuh korban lain yang ikut menyetorkan uang ke Irwahidah, dua diantaranya telah mendapat pengembalian masing-masing Rp50 juta.
Selain mengungkap praktik percaloan tersebut, beberapa korban mengaku adanya keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Manggarai yang diduga menjadi kaki tangan Irwahidah.
Editor: Ryan Dagur