Poin Utama
- SAFEnet mengirimkan dokumen amicus curiae yang menolak dakwaan jaksa dan meminta hakim membebaskan Erasmus Frans Mandato.
- Lembaga itu juga memperingatkan dampak gentar atau chilling effect kasus ini bagi warga yang bersuara kritis.
- Ini merupakan amicus curiae ketiga untuk Erasmus setelah Auriga Nusantara dan Walhi NTT.
Floresa.co — Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, menilai upaya pemidanaan terhadap warga Rote Ndao karena menyampaikan kritik melalui Facebook sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
Dalam dokumen amicus curiae yang dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Fransiska Dari Paula Nino, SAFEnet mempersoalkan dakwaan jaksa terhadap Erasmus Frans Mandato yang menggunakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.
“Penerapan pasal ini berpotensi membatasi kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan instrumen hak asasi manusia. Kriminalisasi terhadap ekspresi seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan pendekatan utama,” tulis SAFEnet.
Menurut lembaga itu, dalam perkara ini hukum pidana justru dijadikan “pilihan utama bagi penguasa untuk merepresi masyarakat yang kritis.”
Dalam sidang pada 30 Maret, jaksa menuntut Erasmus dengan hukuman 3,5 tahun penjara atas kritik yang ia sampaikan melalui Facebook pada Januari tahun lalu terkait penutupan dua jalan publik di sekitar NIHI Rote, sebuah hotel mewah yang memprivatisasi Pantai Oemau—yang kerap disebut Pantai Bo’a—di pesisir barat Pulau Rote.
Hotel tersebut dikelola oleh PT Bo’a Development, korporasi yang melaporkan Erasmus ke kepolisian.
SAFEnet menilai kritik Erasmus melalui Facebook “merupakan tindakan yang seyogianya dilakukan setiap warga ketika melihat adanya ketidakadilan dan ketimpangan dalam struktur sosial masyarakat.”
“Keresahannya tidak lahir dari ruang hampa. Ia muncul dari akumulasi kemarahan melihat negara yang tak mampu menghadirkan keadilan di lorong-lorong kehidupan masyarakat,” tulis SAFEnet dalam dokumen amicus tersebut.
“Alih-alih direspons secara terbuka oleh penguasa, keresahan itu justru dibalas dengan represi dan kriminalisasi,” lanjut mereka.
SAFEnet juga menilai tidak terdapat hubungan kausalitas yang memadai antara unggahan Erasmus dan kerusuhan yang didakwakan oleh jaksa.
“Unsur ‘menimbulkan kerusuhan di masyarakat’ dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE mensyaratkan adanya hubungan sebab akibat yang langsung, nyata, dan dapat dibuktikan secara hukum antara konten yang disebarluaskan dan kerusuhan yang terjadi. Syarat kausalitas tersebut tidak terpenuhi dalam perkara ini,” tulis SAFEnet.
Respons dan komentar provokatif yang muncul di media sosial, menurut SAFEnet, merupakan ekspresi mandiri dari para pengguna dan tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan unggahan Erasmus.
Lembaga itu juga mengingatkan bahwa penafsiran terhadap unsur “berita bohong” harus dilakukan secara ketat (strict interpretation), mengingat ketentuan tersebut bersifat pidana. Unsur opini, kritik, atau interpretasi subjektif tidak dapat serta-merta dianggap sebagai informasi bohong.
Dalam pertimbangan lainnya, SAFEnet memandang tuntutan jaksa terhadap Erasmus sebagai bentuk pembungkaman partisipasi publik dan kerja-kerja kemanusiaan, atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
“Ketidakseimbangan posisi yang mencolok antara Erasmus sebagai warga biasa dengan PT Bo’a Development dan NIHI Rote sebagai korporasi bermodal besar merupakan indikator kuat adanya SLAPP,” tulis SAFEnet.
Ancaman pidana terhadap Erasmus dinilai memiliki dampak gentar (chilling effect) yang nyata, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi seluruh warga Rote yang seharusnya bebas menyampaikan pendapat mengenai isu-isu yang menyangkut kehidupan mereka.
“Kriminalisasi terhadap terdakwa hanya akan meninggalkan preseden buruk bagi sistem peradilan pidana di Indonesia, alih-alih memberikan pemenuhan terhadap rasa keadilan masyarakat,” kata SAFEnet.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, SAFEnet memohon majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan jaksa dan memvonis bebas terdakwa. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mereka meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Amicus Curiae Ketiga untuk Erasmus
SAFEnet menjadi lembaga ketiga yang mengajukan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Rote Ndao, setelah sebelumnya langkah serupa dilakukan oleh Auriga Nusantara dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur.
Dokumen amicus curiae SAFENet yang diteken pada 6 April tersebut dikirim menjelang sidang lanjutan Erasmus pada 8 April, dengan agenda pembacaan pledoi atas dakwaan jaksa.
Amicus curiae atau sahabat pengadilan merupakan praktik hukum yang melibatkan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara, melalui penyampaian pendapat hukum tertulis yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Dalam amicus curiae yang dikirimkan pada 30 Januari, Auriga Nusantara menilai proses pidana terhadap Erasmus tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup.
Karena itu, proses tersebut “seharusnya dicegah oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.”
BACA JUGA: Apa Bahaya Lebih Luas dari Upaya Pemidanaan Erasmus Frans Mandato?
Sementara itu, dalam amicus curiae yang diajukan pada 28 Maret, Walhi NTT berpendapat bahwa kritik Erasmus merupakan bentuk pengawasan sosial masyarakat terhadap kegiatan yang berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan hidup serta keberlanjutan sumber daya alam.
Auriga Nusantara dan Walhi NTT juga mendorong majelis hakim untuk mencermati Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025, frasa “setiap orang” dalam Pasal 66 tersebut dimaknai mencakup korban, pelapor, saksi, ahli, serta aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup atau menempuh jalur hukum atas pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Editor: Ryan Dagur



