Kejaksaan Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi DP3AKB Manggarai Timur ke Tahap Penyidikan

Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata jaksa

Floresa.co – Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT, meningkatkan status kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jefrin Haryanto, eks Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur ke tahap penyidikan usai menemukan adanya indikasi tindak pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira mengatakan, pihaknya kini fokus mendalami alat-alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam skandal tersebut.

“Ketika ditemukan adanya peristiwa pidana, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Kalau tidak, tentu tidak akan naik ke tahap penyidikan,” kata Cakra kepada Floresa pada 14 Juli.

Dalam penyidikan, kata dia, Kejari telah memeriksa enam saksi, yang identitasnya belum dapat dipublikasikan karena alasan menjadi materi pemeriksaan.

“Kemungkinan jumlahnya masih akan bertambah karena masih ada saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” katanya.

Ia juga berkata penyidik belum dapat memastikan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus itu dan kapan penetapan tersangkanya, mengklaim semuanya “bergantung pada hasil penyidikan.”

Jika terdapat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tindak pidana korupsi, kata Cakra, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejari telah memeriksa 25 pegawai dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 itu.

Jefrin menjadi orang terakhir yang diperiksa pada 22 Juni, usai sembilan pejabat dan sejumlah pegawai lainnya dari DP3AKB.

Penanganan perkara ini bermula saat Inspektorat Manggarai Timur berulang kali memanggil Jefrin yang sejak September 2025 menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai. Pemeriksaan itu juga menyasar ratusan saksi dari tingkat dinas, kecamatan, hingga desa. 

Informasi yang diperoleh Floresa menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat telah diserahkan kepada Bupati Andreas Agas dan diteruskan ke Kejari Manggarai. 

Dugaan penyelewengan dinas itu mencakup sejumlah program dalam pengelolaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, meliputi praktik mark-up, belanja yang tidak sesuai realisasi di lapangan, serta kegiatan yang dianggarkan berulang tetapi diduga hanya dilaksanakan sekali. 

Informasi yang dihimpun Floresa juga menyebut Jefrin diduga menerima lebih dari Rp1 miliar.

Perkara ini juga sempat menjadi perhatian publik setelah advokat Siprianus Edi Hardum menyampaikan dugaan adanya aliran dana kepada Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit dan istrinya Meldyanti Hagur.

Nabit membantah tuduhan tersebut, lalu melaporkan Edi ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik.

Belakangan, Dewan Pers menilai perkara itu merupakan sengketa pemberitaan yang penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan delik pidana umum.

Editor: Anno Susabun

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA