Kasat Reskrim: Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Alkes Manggarai

Ruteng, Floresa.co – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Polisi Yudha Wiranegara membantah telah menyebut nama tersangka dalam kasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Manggarai dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 11,3 miliar.

“Sampai saat ini, kami belum menetapkan satu tersangkapun,” ujar Yudha dalam pesan singkatnya, Selasa(28/4/2015) malam.

Yudha mengaku bahwa pihaknya baru memeriksa sejumlah saksi dan belum melakukan gelar perkara untuk memastikan tersangka kasus tersebut.

“Kami baru periksa sejumlah saksi,untuk menetapkan tersangka kami akan lakukan gelar perkara dulu. Sampai dengan sekarang, gelar perkara saja belum apalagi tersangka” katanya.

Kuasa hukum Pemkab Manggarai Erlan Yusran mengungkapkan hal senada. Menurut dia, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai belum pernah menerima surat apapun terkait status klien mereka.

“Dari surat-surat yang ada pada kami, Polres Manggarai sedang melakukan penyelidikan dan bukan penyidikan baik untuk tindak pidana pemalsuan dokumen maupun tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Alkes pada Dinkes dan RSUD Ruteng tahun 2013,” tutur Erlan melalui surat elektronik pada Selasa malam.

Erlan beranggapan pemberitaan media tidak menunjukkan situasi sebenarnya dan cenderung tendensius.

“Sampai saat ini pun belum ada tersangka dari pihak Dinkes. Dengan demikian berita tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan sangat tendensius,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah merampungkan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen otentik dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng tahun anggaran 2013. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 11,3 miliar.

“Penyidikan pemalsuan dokumen alkes di Dinkes Manggarai senilai Rp 3,4 miliar sudah berjalan 70 persen, sementara penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alkes untuk RSUD Ruteng Rp 7,9 miliar menyusul. Kita akan tuntaskan keduanya tahun ini,” ujar Yudha.

Kepada sejumlah wartawan baik cetak maupun eletronik di ruang kerjanya Sabtu (25/4/2015), Yudha juga menyebutkan bahwa direktur CV. Bintang Sejati yang berinisial AK akan diperiksa sebagai tersangka pada 30 April mendatang. (Petrus D/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA