Borong, Floresa.co – Kepala Desa (Kades) Bea Waek, Kecamatan Poco Ranaka, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur diketahui menghamili istri orang. Kades nakal berinisial YR ini, sebelumnya melakukan yang sama pada 2012 dan 2013 lalu.
Baru-baru ini, YR diketahui menghamili MM, warga Desa Compang Laho, desa tetangganya.
Berdasarkan penuturan warga Desa Compang Laho, suami MM sedang merantau ke Kalimantan. Usia kehamilan MM sudah 9 bulan.
Camat Poco Ranaka, Thobias Suman mengatakan kepada wartawan, Jumat (20/6/ 2014) kemarin, pihaknya telah melakukan mediasi antara YR dan keluarga MM pada 26 Mei lalu.
Kata dia, kesepakatannya, YR membayar denda menurut adat Manggarai, antara lain 1 ekor kerbau, 1 ekor kuda, 1 lembar kain songke dan uang 5 juta rupiah.
“Semua denda tersebut diuangkan sehingga total Rp. 16.500.000. Pihak laki-laki juga bertanggung jawab atas segala akomodasi dari anak yang dikandung sampai dewasa,” kata Thobias.
Thobias menambahkan, dalam penyelesaian kasus tersebut, YR sempat berbohong, bahkan ia mengaku tidak mengenal MM.
Namun pada akhirnya MM menunjukan alat bukti berupa obat-obat yang pernah dibeli YR untuk menggugurkan kandungannya.
Selain itu, YR diminta untuk bersumpah secara agama Katolik.
Thobias menuturkan, ketika hal tersebut disampaikan kepada YR, dengan suara pelan dan halus ia mengakui perbuatannya.
“Sejauh ini pemerintah telah memberikan teguran keras kepada YR,” tandas Thobias.
Berdasarkan penelusuran Floresa, ini bukan pertama kali YR menghamili perempuan yang bukan isterinya.
YR yang memiliki 4 orang anak pernah menghamili seorang bidan berinisial E, warga Desa Golo Rengket pada 2012.
Buah dari hubungan dengan bidan tersebut melahirkan seorang anak laki-laki. Namun kasus ini sudah diselesaikan secara adat, dengan denda 2 juta rupiah dan YR membiayai segala kebutuhan hidup anak tersebut.
Informasi lain, tahun 2013, YR juga menghamili warga desanya sendiri, namun kasus ini sudah diselesaikan secara adat.