ReportasePeristiwaSelama Januari-Mei 2015, Polda NTT Tetapkan 42 Tersangka Korupsi

Selama Januari-Mei 2015, Polda NTT Tetapkan 42 Tersangka Korupsi

Floresa.co – Selama Januari-Mei 2015, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah 42 orang tersangka korupsi dari 74 kasus yang ditangani Polda NTT.

“Jumlah tersangka yang masih dalam tahap penyidikan sebanyak 42 orang,” kata Kapolda NTT Endang Sunjaya, seperti dilansir Tempo.co, Rabu, (1/72015).

Menurutnya, ada 18 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan sebanyak 42 kasus dan 14 kasus yang telah diselesaikan atau P21. Dari jumlah tersangka itu, ditemukan jumlah kerugian negara mencapai Rp 12,1 miliar lebih.

Endang menambahkan, jumlah kasus yang telah diselesaikan sebanyak 14 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar lebih.

“Kami juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 16,7 miliiar lebih,” katanya.

Salah satu kasus dugaan korupsi yang masih ditangani Polda NTT melibatkan mantan Bupati Alor Simeon Pally periode 2009-2014 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kepada unit pelayanan pengadaan (ULP) Alor tahun 2012-2013. (Armand Suparman/ARS/Floresa).

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA