Labuan Bajo,Floresa.co – Gugatan sengketa dalam pemilihan kepala daerah Manggarai Barat yang diajukan pasangan Fidelis Pranda-Benyamin Padju tak memenuhi titik temu.
Berita acara kesepakatan musyawarah pemohon (Pranda-Padju) dan termohon (KPUD Mabar) pada Sabtu (5/9/2015) berisi dua hal penting.
Pertama, terkait keputusan KPU kabupaten Mabar Nomor 21/Kpts/KPU-Kab-018.434062/PILBUB tahun 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2015,yakni menjadi objek sengketa. Baik pemohon dan termohon tidak ada titik temu.
Kedua,terkait SK PKPI terhadap pasangan Calon Drs.Agustinus Ch Dula dan Drh.Maria Geong, yang di cabut pada tanggal 26 julin2015 sebelum pendaftaran tangal 27 juli 2015. Hal ini berarti mendaftarkan diri pada posisi SK-nya sudah dicabut sebelum pendaftaran dan diberikan kepada Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H.Benyamin Padju,SE.
Kemudian, SK PKB terhadap pasangan calon Drs. Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara yang SK-nya telah dicabut pada tanggal 26 juli 2015 sebelum pendaftaran 28 jủli 2015. Hal ini berati mendaftarkan diri pada posisi SK- nya sudah dicabut sebelum pendaftaran.
Terhadap SK PKPI dan PKB ini, oleh pemohon meminta kepada teromohon (KPUD Mabar) secara tertulis untuk dikonsultasikan secara berjenjang.
Kesepakatan ini disepakati 3 September 2015 dalam musyawarah kesepakatan antara pemohon dengan termohon.
Tembuasan berita acara ini disampaikan kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu di Jakarta serta Ketua KPUD Provinsi dan Ketua Bawaslu Provinsi di Kupang.
Fidelis Santi, Ketua Panwas Mabar mengatakan posisi Panwas dalam musyawarah ini adalah saksi.”Pihak pemohon dan termohon selanjutya menindak lanjuti kesepakatan ini. Kesepakatan ini ditandatangani KPUD serta penggugat dan juga Panwas selaku saksi,”ujar Fidelis. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)