ReportasePeristiwaKlarifikasi Salvador Pinto atas Berita Floresa: Tidak Ada yang Keliru, Hanya Beberapa Kalimat Kurang Lengkap

Klarifikasi Salvador Pinto atas Berita Floresa: Tidak Ada yang Keliru, Hanya Beberapa Kalimat Kurang Lengkap

Labuan Bajo, Floresa.co – Kepala Bagian Pembangunan Setda Mabar, Salvador Pinto – bukan Salvator seperti dalam berita-berita sebelumnya –  mengklarifikasi berita Floresa.co berjudul “Salvator Pinto Ungkap Peran Gusti Dula dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lando-Noa” yang dipublikasikan pada Rabu (15/9/2015).

Selengkapnya BACA di: Salvator Pinto Ungkap Peran Gusti Dula dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lando-Noa

Dalam pengantar klarifikasinya kepada Floresa.co, ia mengatakan,”Terima kasih beritanya tanggal 15 September 2015, saya sudah baca. Secara keseluruhan sesungguhnya tidak ada yang keliru dalam berita ini, hanya beberapa kalaimat yang kurang lengkap,”tulisnya dalam surat elektronik kepada Floresa.co, Kamis (17/9/2015).

Berikut klarifikasi lengkap Salvador atas pernyataannya soal disposisi status bencana alam dari bupati Manggarai Barat demisoner Agustinus Ch Dula dalam proyek Lando-Noa:

Pada tanggal 15 September 2015, penyedik Polres Manggarai Barat, memeriksa saya sebagai saksi atas Surat Pernyataan Bencana Alam yang ditanda tangani oleh Bupati Manggarai Barat untuk Pekerjaan Lando – Noa dengan pagu anggaran Rp. 4.000.000.000,- dijelaskan bahwa :

Surat Pernyataan bencana Alam atas ruas Jalan Lando-Noa, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atas dasar Telaahan staf secara teknis yang diajukan oleh Dinas pekerjaan umum Kabupaten Manggarai Barat bahwa “penanganan ruas jalan Kondo-Noa segera ditangani dengan tujuan arus transportasi manusia dan barang kembali normal dan meminimalisir kerusakan badan jalan serta tidak mengakibatkan korban jiwa”, atas telaahan staf tersebut kepala Daerah memberikan petunjuk berupa disposisi untuk dibuatkan pernyataan Bencana Alam. Langkah kepala daerah ini sejalan dengan ketentuan pasal 6 Undang-undang nomor 17 tahun 2013 yang mengatur kewenangan Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan turunannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenagan untuk menetapkan kebijakan Pelaksanaan APBD.

Makna dari Surat Pernyataan tersebut adalah Kepala Daerah memandang bahwa kondisi sosial yang terjadi sehingga diperlukan penanganan darurat, sehingga mengeluarkan PERNYATAAN BENCANA ALAM agar SKPD teknis segera menangani kondisi tersebut sehingga pelayanan kemasyarakatan, pelaksanaan pembangunan dan lalulintas roda perekonomian masyarakat tidak terganggu.

Sementara pelaksanaan secara teknis tentang kedaruratan dan pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan oleh SKPD teknis selaku penanggungjawab teknis atau kegiatan.

Dengan demikian saya tidak pernah menyebutkan nama orang akan tetapi nama jabatan dan Judul berita bukan pernyataan saya. (Petrus D/PTD/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA