ReportasePeristiwaSkandal Terminal Reo: Penetapan Kerugian Negara Tidak Berdasarkan Audit BPK  

Skandal Terminal Reo: Penetapan Kerugian Negara Tidak Berdasarkan Audit BPK  

Menanggapi hal tersebut, Dominggus Da Costa, pengacara para tersangka menegaskan, Kejaksaan  tidak memahami aturan dalam kaitan penetapan kerugian negara.

“Kalau kita merunut pada undang-undang bahwa yang berhak menentukan kerugian negara hanya BPK,” tegasnya kepada para wartawan di PN Ruteng, Kamis (3/12/2015) kemarin.

Apalagi dalam kasus terminal Reo, kata dia, rekomendasi BPK perwakilan NTT tidak menyebutkan adanya kerugian negara.

“Berarti angka itu (kerugian) yang buat Pa Yanto dan Pa Kos (Kornelis Oematan, salah seorang jaksa di Kejaksaan Reo). Mereka bilang, kami hitung sendiri. Gampang, itukan perhitungan matematika biasa,” katanya.

Menurut Dominggus, aksi jaksa ini sudah melampaui BPK dan undang-undang, karena tidak mengakui hasil audit dari badan yang resmi.

Sementara itu, Yanto Musa, menjelaskan, setiap keputusan di pengadilan terkait korupsi bukan hanya memakai data BPK.

“Artinya begini, pengadilan se-Indonesia bukan hanya memakai BPK,” tegasnya kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Ruteng usai sidang, Rabu.

Namun, setelah menjawab demikian, Yanto kemudian melanjutkan, dirinya enggan berkomentar karena takut salah menjelaskan. (Ardy Abba/PTD/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA