ReportasePeristiwaSkandal Terminal Reo: Penetapan Kerugian Negara Tidak Berdasarkan Audit BPK  

Skandal Terminal Reo: Penetapan Kerugian Negara Tidak Berdasarkan Audit BPK  

Ruteng, Floresa.co – Kejaksaan Negeri Cabang Reo di Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terminal Reo, Kecamatan Reok, tidak berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalas kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan  tiga tersangka, masing-masing, Andi Sianto, Direktur CV Tiga Bintang selaku kontraktor pelaksana; Kanisius Jani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) Manggarai; dan Agustinus Yudi Riberu selaku konsultan pengawas proyek itu.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya mendapatkan data kerugian negara berdasarkan laporan investigasi ahli Politeknik Negeri Kupang pada 13 Juli lalu.

Hal itu terungkap dan disampaikan Yanto Musa, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Reo dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.

Yanto menyebutkan, dalam pengerjaan proyek terminal itu ditemukan adanya kekurangan volume dan tidak sesuai dalam dokumen kesepakatan, hanya mencapai 85,23 persen saja.

Sementara 14,76 persen lainnya belum dipenuhi sehingga dalam hitungan mereka total kerugian mencapai Rp 114 juta lebih.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA