Mengaku Diculik, Marsel Jeramun Lapor Pelaku ke Polisi

Baca Juga

Bahwa berdasarkan uraian kronologi kejadian yang saya sampaikan di atas, maka tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap seluruh proses hukum atas dugaan pelanggaran / kejahatan pidana dalam proses Pilkada 2015 yang dituduhkan kepada saya oleh Sdr Robert Gasa dkk, saya meminta dengan hormat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti Laporan Polisi ini berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ini saya melaporkan dugaan perbuatan pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang (dalam kasus ini saya sendiri sebagai Pelapor/Korban), yang diduga telah dilakukan oleh Sdr Hery Ganggas, Sdr Robert Gasa, dkk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP tentang penculikan, juncto Pasal 333 ayat (1) dan ayat (4) KUHP juncto Pasal 335 KUHP.

Bahwa selain dugaan kejahatan perampasan kemerdekaan orang, dengan ini saya juga melaporkan Sdr Robert Gasa, dkk atas dugaan kejahatan penghinaan terhadap saya dengan mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu juga persangkaan yang menghina saya di hadapan pejabat Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP juncto Pasal 318 KUHP.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini