ReportasePeristiwaSidang Sengketa Pilkada Manggarai Molor

Sidang Sengketa Pilkada Manggarai Molor

Floresa.co – Sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) molor dari waktu yang sebelumnya ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam agenda sidang yang dirilis MK, Selasa, (12/1/2016), sidang sengketa Pilkada Manggarai dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB.

Namun, hingga pukul 15.00 WIB, pantauan Floresa.co, belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai.

Sementara itu, di form registrasi pihak yang berperkara, hanya ada lima orang yang sudah melakukan registrasi.

Mereka adalah calon bupati dan wakil bupati Manggarai nomor urut satu, Deno Kamelus dan Victor Madur selaku pihak terkait langsung. Lalu, ada nama Yeni Veronika dan David Papu, selaku kuasa Huku Pihak Terkait. Nama lain adalah Heri Yudiharto, pengawal pihak terkait.

Pihak pemohon, yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur (Hery-Adolf) dan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta kuasa hukum mereka belum melakukan registrasi.

Dari keterangan salah satu petugas di meja registrasi, yang melakukan registrasi di buku daftar hadir adalah orang yang ada sudah ada di ruang sidang MK.

Sementara itu, Fian Paju, salah satu pengacara  KPU mengatakan kepada Floresa.co, mereka belum hadir di MK karena jadwal sidang adalah pada pukul 19.00 WIB.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA