Baru Dikerjakan, Proyek Jalan Menuju Pusat Pemerintahan Matim Sudah Rusak

Siprianus menjelaskan dana pemeliharaan senilai 5% dari pagu anggaran sudah diblokir. Dana tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengerjaan titik-titik jalan yang sudah rusak.

Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Okto Sely mengingatkan kontraktor untuk segera memperbaiki jalan yang rusak itu pada masa pemeliharaan. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 pihak kontraktor diberi kesempatan memperjangan masa kerja selama 50 hari.

“Masa akhir perpanjangan waktu pengerjaan proyek tersebut berakir tanggal 20 Februari 2016. Jika belum juga diperbaiki, maka kita akan melakukan pengumpulan data untuk kita proses semua proyek yang kerja asal-asalan,”katanya. (Gerasimos Satria/PTD/Floresa)

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA