Siprianus menjelaskan dana pemeliharaan senilai 5% dari pagu anggaran sudah diblokir. Dana tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengerjaan titik-titik jalan yang sudah rusak.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Okto Sely mengingatkan kontraktor untuk segera memperbaiki jalan yang rusak itu pada masa pemeliharaan. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 pihak kontraktor diberi kesempatan memperjangan masa kerja selama 50 hari.
“Masa akhir perpanjangan waktu pengerjaan proyek tersebut berakir tanggal 20 Februari 2016. Jika belum juga diperbaiki, maka kita akan melakukan pengumpulan data untuk kita proses semua proyek yang kerja asal-asalan,”katanya. (Gerasimos Satria/PTD/Floresa)