Menurut Say Nono Yohanes, berkas yang diserahkan kepada pihak kejaksaan tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihak kejaksaan. Jika ada yang belum lengkap,maka dikembalikan untuk dilengkapi lagi.
BACA Juga: Ini Motif Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat di Matim
Dalam berkas tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 80 Ayat (1) dan (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Hukumannya itu di atas 5 tahun. Masalah dibawah umur ya, biar nanti diproses pihak jaksa,”tandasnya.
Terkait alat bukti berupa mobil dinas milik Perpustakaan dan Arsip Daerah yang digunakan oleh pelaku, sudah diserahkan kepada pihak kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk dipinjampakai.
“Ada permohonan dari Kepala Kantor untuk pinjam pakai, maka kita berikan untuk dipinjam pakai. Apalagi untuk menjaga perawatan, maka kita serahkan kepada mereka. Jika sewaktu-waktu diperlukan maka kita tarik kembali,” katanya. (Gerasimos Satria/PTD/Floresa)