Borong,Floresa.co – Polisi Sektor (Polsek) Borong,Manggrai Timur (Matim)- Flores segera melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang Pelajar SMAN II Borong, Maksimus Edor (15) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng.
“Minggu depan, jika tidak ada halangan berkas perkaranya kita limpahkan ke Kejaksaan, atau sudah masuk dalam tahap satu di Kejaksaan,”ujar Kapolsek Borong, AKP Say Nono Yohanes di kantornya, Senin (7/3/2016).
Saat ini penyidik sudah memeriksa lima saksi, serta mengambil keterangan kedua tersangka. “Hingga saat ini dua tersangka masih ditahan sel Polsek Borong,” katanya.
BACA Juga: Anak Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Matim Jadi Tersangka
Ada pun dua tersangka itu adalah Blasius Geryanto Faldi Mbot dan Robertus Royali. Faldi Mbot adalah anak Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Manggarai Timur, Petrus Jafar. Faldi Mbot juga diketahui menjadi tenaga harian lepas (THL) di kantor ayahnya ini.
Penganiayaan terhadap korban dilakukan pada Jumat (27/2/2016) pukul 22.00 Wita di di cabang Lewe, Kembur, setelah dua pelaku menjemput korban di rumahnya di Peot dengan menggunakan mobil dinas Perpusatakan dan Arsip Daerah Matim.
Motif penganiayaan berdasarkan keterangan saksi karena korban mengambil kunci motor pelaku tanpa ada pemberitahuan.