ReportasePeristiwaGolkar dan PKB Perjuangkan Nasib Tenaga Kontrak yang Diberhentikan Dula

Golkar dan PKB Perjuangkan Nasib Tenaga Kontrak yang Diberhentikan Dula

Labuan Bajo, Floresa.co – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memerintahkan anggotanya di DPRD Manggarai Barat untuk memperjuangkan nasib para tenaga kontrak daerah yang diberhentikan Bupati Agustinus Ch Dula.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Manggarai Barat Videlis Adol mengatakan pada Senin malam, 11 April 2016, jajaran pengurus Golar Manggarai Barat menggelar rapat untuk membahas sejumlah isu terkini di daerah itu, termasuk soal pemberhentian 49 tenaga kontrak daerah.

Rapat yang dipimpin Ketua DPD Golkar Mateus Hamsi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi. Diantaranya, menurut Videlis, Fraksi Golkar di DPRD akan menjadi garda terdepan memperjuangkan nasib tenaga kontrak daerah yang dipecat itu.

Selain soal tenaga kontrak daerah, menurut Videlis, partai Golkar melalui fraksi di DPRD juga akan memperjuangkan status kepemilikan Pantai Pede yang saat ini sedang menjadi polemik.

“Fraksi Golkar segera membahas masalah sempadan pantai yang menutup ruang untuk publik,”ujarnya di Labuan Bajo, Selasa 12 April 2016.

Masalah garis sempadan pantai ini juga menjadi polemik menyusul adanya informasi pengusiran sejumlah wisatawan di Kanawa beberapa waktu lalu. Selain itu, juga ada juga hotel di garis pantai Labuan Bajo yang meminta bayaran bagi masyarakat yang mandi di pantai dekat hotel tersebut.

Selain Golkar, PKB juga akan memperjuangkan nasib para tenaga kontrak daerah yang dipecat Bupati.

Ketua DPC PKB Manggarai Barat Basry Aloisius mengatakan kebijakan pemberhentian tenaga kontrak daerah oleh bupati harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip ketenagakerjaan.

“Saya sudah sampaikan secara lisan ke fraksi PKB segera membahas masalah pemberhentian 49 orang tengah kontrak daerah bersama fraksi lainnya yang ada di DPRD. Segera panggil pemerintah untuk mempertanggungjawabkan apa alasan pemberhentiannya dan apakah pemberhentian sudah sesuai prinsip-prinsip tenaga kerja,”ujar Basri.

Seperti diberitakan sebelumnya sebanyak 49 tenaga kontrak daerah yang bekerja di sejumlah instansi di Kabupaten Manggarai Barat diberhentikan oleh Bupati. Pemberhentian ini tidak melalui koordinasi dengan pimpinan instansi dimana para tenaga kontrak tersebut selama ini bekerja. (Sirilus Ladur/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA