Floresa.co – Politisi Partai Nasdem yang juga Anggota DPR Terpilih dari Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Johnny G Plate angkat bicara soal kasus pertambangan di Kabupaten Manggarai Timur.
Menurutnya, pemerintah dan birokrat harus bertindak sebagai pelayan masyarakat, karena itu, hindari sikap lalim dan menyerang masyarakatnya sendiri.
Johnny menegaskan, tidak ada argumentasi yang membenarkan pemerintah pada saat kebijakannya bertentangan dengan kehendak umum masyarakat.
“Alasan legal formal tidak boleh menjadi pembenaran”, katanya sebagaimana dilansir Kompas.com Selasa (16/9/2014) . “Seharusnya (alasan legal formal itu – red) kalah terhadap kepentingan umum masyarakat.”
Pernyataan Johnny menanggapi argumentasi yang dibangun bahwa pengambilalihan lahan milik masyarakat sebagaimana yang terjadi di Kampung Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda oleh perusahan tambang PT Aditya Bumi Pertambangan, karena perusahan asal India itu sudah memiliki izin.
Kata putera asal Manggarai ini, seharusnya pemerintah menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan menjadi monster bagi masyarakat.
Ia menegaskan, pertambangan open pit di Flores termasuk Kabupaten Manggarai Timur tidak akan bisa memenuhi tiga syarat tambang bagi pulau sempit dan padat penduduk, antara lain, tidak akan terpenuhi asas tepat manfaat, tepat tempat dan tepat waktu.
Kata dia, hanya deep underground mining yang mungkin bisa didiskusikan jika memenuhi tiga syarat tersebut.
Lahan usaha dan pemukiman masyarakat, jelasnya, akan over lapping dengan areal kegiatan tambang dan itu pasti merugikan masyarakat.
Ia melanjutkan, polusi akibat tambang juga akan berdampak pada buruknya kualitas kesehatan dan reproduksi pasangan usia produktif yang pada akhirnya mengakibatkan anak dan generasi depan yang tidak sehat fisik maupun inteligensia.