Lamba Leda, Floresa.co – Klemensantus Nofrino Mawa Budiman (23) alias Rino, pelaku penganiayaan terhadap Mateus Nabu (53) diringkus Polisi.
Matius Nabu korban penganiayaan adalah warga asal Wae Paci, desa Golo Mangung, kecamatan Lamba Leda. Menurut Matius, pelaku menganiayanya hingga jatuh dan tak berdaya.
“Saya dipukul berkali – kali hingga jatuh. Kejadiannya di dua tempat berbeda” ujar Mateus kepada Floresa.co Rabu 31 Agustus 2016.
Penganiayaan terjadi pada tanggal 25 Agustus 2016 di dua tempat berbeda yakni di desa Golo Munga dan desa Golo Mangung, kecamatan Lamba Leda.
Motif penganiayaan itu diduga karena pelaku Rino dendam dengan korban Matius Nabu.
Pelaku yang berasal dari Wae Lawas itu dendam lantaran nama lengkapnya diinformasikan oleh Matius Nabu ketika pelaku terlibat konflik sebelumnya dengan warga lain.
Kapolsek Dampek, Edy Sumirat mengatakan pelaku penganiayaan ditangkap di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.
“Korban mengalami luka lebam dibagian mata kirinya. Karena dipukul pelaku dan korban telah divisum” kata Edy.
“Pelaku sudah ditahan dan disel di Polsek Dampek selama dua hari” ujar Edy kepada Floresa.co di Ruteng Rabu, 31 Agustus 2016 siang.
Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam tahapan penyidikan. Tersangka Rino telah dipindahkan di Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Ruteng, kabupaten Manggarai.
“Penahanannya mulai hari Minggu, 28 Agustus 2016. Tapi kita antar ke LP mulai hari Selasa 30 Agustus 2016” jelas Edy.
Sebab menurutnya, di Polsek Lamba Leda tidak layak karena tidak memiliki penerangan.”Demi keamanan kita pindakan ke Ruteng”ujarnya.
Tersangka Rino, kata dia, menolak untuk didampingi oleh pengacara.
“Saat pemeriksaan tersangka kita tawari, apakah mau didampingi oleh pengacara atau tidak. Tersangkanya menolak. Yang penting dia bisa sewa pembela, silahkan saja” jelas Edy menambahkan. (Ronald Tarsan/Floresa).