Kuasa Hukum Terdakwa Lando-Noa Minta Hakim Periksa Ruas Noa-Golo Welu

Baca Juga

FLORESA.CO – Ada fakta menarik saat sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa pada Jumat 25 Agustus lalu dengan agenda pemeriksaaan setempat di lokasi proyek.

Kuasa Hukum terdakwa Vinsen Tunggal, Muslihin, SH pada saat itu meminta majelis hakim untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan setempat di jalur Lando-Noa yang dikerjakan oleh CV Sinar Lembor Indah, perusahaan kilennya.

Ia juga meminta mejelis hakim melakukan pemeriksaan di ruas jalan Noa-Golo Welu.

Dua ruas tersebut sama-sama ruas jalan provinsi. Tetapi, pada tahun 2014 ada dana APBD Manggarai Barat untuk kedua ruasa tersebut. Di ruas Lando-Noa total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 4 miliar.

Sedangkan, ruas Noa-Golo Welu, berdasarkan penulusuran Floresa.co sebesar Rp 2,5 miliar.

Kuasa hukum Vinsen Tunggal, Muslihin,SH dalam sebuah video berdurasi empat menit pada akhir pemeriksaan setempat, Jumat pekan lalu,  meminta majelis hakim Tipikor Kupang memeriksa ruas jalan Noa-Golo Welu, sebagai bahan pertimbangan hakim.

Menurut kuasa Hukum Vinsen, dalam video itu, ruas jalan Noa- Golo Welu dikerjakan tahun anggaran yang sama yaitu 2014.

Namun Kasi Intel Mabar, Adrianto selaku JPU, dalam video tersebut, menolak untuk melakukan pemeriksaaan ke ruas jalan Noa-Golo Welu. Adrianto meminta agar pemeriksaan hanya fokus ke jalur Lando-Noa sesuai hasil penyidikan polisi.

“Yang mulia, kalu bisa tolong periksa juga ruas jalan Noa-Golo Welu, sebagai bahan perbandingan,”ujar kuasa hukum Vinsen Tunggal,Muslihin, SH.

Ia menambahkan bawah proyek Noa-Golo Welu dikerjakan pada tahun anggaran yang sama.

”Kalau di ruas jalan Lando-Noa ada permasalahan, kami minta hakim periksa juga Noa-Golowelu,”ujarnya.

“Berapa jarak ke sana?” timpal Ketua Majelis Hakim Muhamad Soleh.

Dalam rekaman terdengar suara yang mengatakan, ”Oe, Sekitar 25 (km) sampe Golo Welu.”

Kasi Intel Kajari Mabar, Adrianto  kebereratan atas permintaan kuasa hukum Vinsen.

“Izin yang Mulia. Kehadiran kita yang mulia, sesuai penetapan. Kita hanya memeriksa pekerjaan Lando-Noa. Terkait pekerjaan lain, kami kebereratan,”ujarnya.

Hakim  menimpali, “Begini, kalau Noa-Golo Welu memang tidak atau belum.  Kalau memang belum penyelidikan, kita belum bisa ke sana.”

Namum kuasa hukum Vinsen kembali  mengatakan, ”Hanya perbandingan, karena ini proyek bersamaan. Mau lihat kondisi yang di sana bagaimana, di sini bagaimana,”ujarnya.

Selanjutnya hakim mengatakan tidak memberi batasan kepada terdakwa untuk mengajukan bukti. ”Tidak memberi batasan kepada kuasa hukum atau terdakwa, tetapi silakan ajukan foto juga bukti sebagai bahan pertimbangan,”ujarnya.

Dalam Buku I, Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 1 tahun 2014, tentang penjabaran anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten  Manggarai Barat tahun 2014, tertulis anggaran pemeliharaan jalan Lando-Noa, pemerintah mengalokasikan dana Rp  4 Miliar (1 Paket x 4.000.000.000,00 = 4.000.000.000,00). Kemudian, pemeliharaan jalan Noa-Golo Welu sebesar Rp 2,5 miliar ( 1 paket x 2. 500.000.000,00= 2.500.000.000,00). (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini