Jakarta, Floresa.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus melakukan persiapan Pilkada serentak 2018. Diantaranya dengan membentuk panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota.
Saat ini Panwaslu di kabupaten/kota tengah melakukan rekruitmen untuk pembentukan Panwaslu di tingkat kecamatan.
“Memang kami bedakan untuk Panwascam, bagi kabupaten/kota yang ada Pilkada (2018), Oktober sudah harus ada. Kalau untuk Pileg dan Pilpres (2019) kami sedang diskusikan, karena KPU belum membentuk PPK,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan, di Jakarta, seperti dilansir Okezone Senin, 18 September 2017.
Pembentukan Panwaslu sendiri melanjutkan hasil proses seleksi anggota di tingkat provinsi. Abhan mengatakan, pihaknya akan melantik 75 anggota dari 25 provinsi pada Rabu 20 September 2017. Masing-masing Bawaslu provinsi terdiri dari tiga anggota.
“Terkait dengan komposisi, dari jumlah 75 ini, yang akan kami lantik, 61 laki-laki kemudian 14 perempuan. Dari komposisi 75 anggota ini, incumbent ada 16,” ujarnya.
Sementara, Bawaslu juga tengah melakukan proses transisi penyesuaian kelembagaan berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilu.
Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni UU No. 15 tahun 2011, anggota Bawaslu provinsi terdiri dari tiga orang. Sedangkan ketentuan baru mengharuskan Bawaslu Provinsi terdiri dari lima orang serta mengubah Panwaslu tingkat kabupaten/kota menjadi Bawaslu.
“Kami secepatnya, diamanatkan Undang-Undang No.7 (tahun) 2017, selambat-lambatnya satu tahun untuk melakukan penambahan dan menjadikan Bawaslu menjadi permanen, Panwas menjadi Bawaslu kabupaten/kota. Inilah yang kami sedang godok,” kata Abhan. (Okezone/Floresa).