Jakarta, Floresa.co – Ketua Komite Masyarakat Ngada-Jakarta (Kommas Ngada-Jakarta) Roy Watu Paty menduga bahwa Polda NTT bermain dalam proses penanganan kasus pemblokiran bandara Turelelo-Soa, Ngada, Flores-Nusa Tenggara Timuur (NTT) yang melibatkan Bupati Ngada Marianus Sae.
Pasalnya, secara diam-diam Polda NTT menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Marianus Sae.
“Kami sangat menyangkan sikap Polda NTT yang tidak transparan dalam menerbitkan SP3 terhadap Marianus Sae. Seharusnya, hal itu diumumkan ke publik sepaya jelas dan clear. Kalau diam-diam saja, kita patut menduga terjadi sesuatu di Polda NTT,” ujar Roy Watu Paty di Jakarta, Jumat 29 September 2017.
Roy mengaku pihaknya baru mengetahui SP3 terhadap Marianus Sae setelah melakukan aksi dan audiensi dengan pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan, pada Kamis, 28 September 2017.
Baca Juga: Kommas Ngada dan Formadda NTT Tuntut Bupati Ngada Marianus Sae Dipenjara
Dalam pertemuan tersebut, kata Roy, Kepala PPNS Kemenhub Israfulayat mengungkapkan bahwa SP3 terhadap Marianus Sae diterbitkan pada 13 September 2016.
“Pihak PPNS juga hanya diperlihatkan SP3 tersebut, tanpa mendapat surat resmi dari Polda NTT,” tutur dia.
Dalam forum audiensi dengan Kommas Ngada-Jakarta dan Formadda NTT, Kepala PPNS Israfulayat mengatakan bahwa SP3 terhadap Marianus Sae diketahui saat timnya melakukan koordinasi dengan Polda NTT. PPNS, kata dia, tidak mendapat surat resmi dari Polda NTT terkait SP3 tersebut.
“Kami juga baru tahu SP3 tersebut saat tim kami (PPNS) ke Polda NTT. Kami hanya ditunjukin saja SP3 itu dengan nomor SP Sidik/97/IX/2016,” kata Israfulayat.
Direktur Padma Indonesia Gabriel Sola menyayangkan ketidakprofesionalan Polda NTT dalam mengusut kasus blokir bandara ini. Menurut Gabriel, ketika Polda NTT tidak transparan dalam menerbitkan SP3, maka menimbulkan kecurigaan dari publik.
“Kita bisa curiga Polda NTT bermain untuk meloloskan Marianus Sae. Karena kalau SP3-nya dilakukan secara transparan, publik tentunya bisa menggugat SP3 itu dan Polda NTT bisa mempertanggungjawabkannya secara terbuka,” tandas dia.
Baca Juga: Kemenhub Janji Percepat Penanganan Kasus Blokir Bandara oleh Marianus Sae
Kecurigaan publik, kata Gabriel, sebenarnya sudah sejak awal karena penanganannya yang lamban dan berlarut-larut. Padahal, secara jelas dulu tampak siapa sebenarnya aktor intelektual kasus blokir bandara ini.
“Apalagi sampai sekarang kami belum pernah mendengar Polda NTT membalas surat dari Ombundsman RI pada 27 April 2016 dan Komnas HAM 29 Juni 2016 terkait kasus blokir bandara. Tetapi, tiba-tiba Polda NTT keluarkan SP3,” ungkap dia.
Meskipun demikian, Gabriel mengatakan SP3 terhadap Marianus Sae tidak serta kasus blokir bandara selesai. Menurut dia, SP3 terhadap Marianus hanya terkait pasal penyalahgunaan wewenang. Marianus Sae, kata dia masih bisa dijerat dengan pasal lex specialis di UU Penerbangan.
“Kami mendorong PPNS untuk menerapkan UU Penerbangan untuk kasus Blokir Bandara ini. Pihak PPNS pun akan melakukan gelar perkara kasus Blokir dengan UU Penerbangan,” pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Polda NTT menjerat Bupati Marianus dengan sangkaan Pasal 421 KUHP. (TIN/ARJ/Floresa).