Labuan Bajo, Floresa.co – Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula menjalani pemeriksaan kedua pada Sabtu, 30 September 2017 terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.
Kepada para wartawan yang menunggunya di Polres Mabar hingga proses pemeriksaan selesai, ia menjelaskan sejumlah hal, termasuk terkait komentarnya terhadap pengakuan kontraktor pelaksana Vinsen Tunggal, yang adalah pemilik CV Sinar Lembor Indah, di mana ia mengatakan diperintah melalui telepon oleh Dula untuk mengerjakan proyek Lando-Noa.
Dula tidak mengelak pernah menghubungi Vinsen. Namun, katanya, isi pembicaraan adalah untuk memastikan bahwa pengerjaan proyek bisa segera dimulai.
“Saya perintahkan karena sudah dilaporkan oleh Kadis PU bahwa dia yang menang,” kata Dula, tanpa menjelaskan lebih lanjut maksud kata menang yang ia pakai terhadap proyek dengan mekanisme penunjukan langsung itu.
“Sebagai bupati, sebagai pemimpin yang ingin agar penderitaan rakyat segera diselesaikan, saya tidak mau (mendengar) jawaban-jawaban kalau belum juga turun (untuk memulai pengerjaan),” lanjutnya.
Ia mengatakan, dirinya marah kepada CV Sinar Lembor.
“Waktu dia katakan siap dan masih ada kalimat apa gitu. Yang penting saya bilang, turunkan pasir, batu dan buat tenda, agar masyarakat melihat bahwa bupati atau pemerintah sudah punya perhatian,” katanya.
Dula menambahkan, ia diperiksa kedua kali dalam kasus ini karena ada permintaan pemeriksaan ulang dari pihak kejaksaan.
Pertanyaan yang disodorkan, jelasnya, tak beda jauh dengan pemeriksaan sebelumnya.
“Pertanyaan tetap dari kejaksaan. Jadi menambah kembali dari (pemeriksaan) yang lalu. Ditanyakan kembali, dan kami jawab kembali,” ungkapnya.
Dula bahkan menegaskan bahwa dirinya siap untuk kembali hadir, apabila aparat kepolisian maupun kejaksaan masih membutuhkan keterangan lanjutan darinya selaku kepala daerah.
“Soal jadwal sidang lanjutan, saya belum tahu. Tetapi intinya saya siap,” katanya.
Jalur Lando-Noa merupakan jalan provinsi. Namun, Pemda Mabar kemudian menggelotorkan dana dari APBD 2014 senilai Rp 4 miliar untuk memperbaiki jalan itu.
Agar bisa mencairkan dana dari APBD, Bupati Dula membuat disposisi bahwa di jalur itu terjadi bencana, meskipun kemudian, klaim adanya bencana di daerah itu dibantah oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mabar, hal yang memicu dugaan adanya hal yang tidak beres dalam proyek ini.
Dalam kasus ini, dengan kisaran kerugian negara sekitar Rp 1 miliar, aparat sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Selain Vinsen Tunggal, dua tersangka lainnya adalah Agustinus Tama, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Jimi Ketua, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Vinsen dan Agustinus sudah menjadi terdakwa dan sedang proses sidang di Pengadilan Tinggi Tipikor Kupang.
Sementara Jimi yang baru-baru ini ditahan, melalui kuasa hukumnya Anton Ali, sedang berupaya melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)