Borong, Floresa.co – Pengamat sosial, Niko Martin mengatakan, Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur (Matim), NTT telah membohongi masyarakat kabupaten itu.
Pasalnya, kata Niko, dalam papan informasi proyek yang dikerjakan dinas itu tahun 2018 mencantumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai sebagai pihak pengawas. Padahal, tidak ada kerja sama antara kedua instansi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Faisyal Karim, mengatakan, pada tahun 2018 ini, TP4D dari pihaknya, tidak mengawal proyek-proyek milik dinas itu. Pasalnya, dinas terlambat mengajukan permohonan kerja sama.
Menurut Niko, seharusnya, dinas itu mencantumka Kejari Manggarai di papan informasi proyek setelah ada Memorandum of Understanding (MoU).
“Tapi, kalau misalnya tidak ada MoU, jangan sampai ini hanya kamuflase,” kata Niko, Jumat 30 November 2018.
“Bahkan kita juga pada akhirnya menuduh kejaksaan juga, jangan-jangan kejaksaan bermain mata (dengan dinas PUPR dan kontraktor). Padahal faktanya tidak demikian, berdasarkan pengakuan Kepala Seksi Intelijen Kejari (Faisyal Karim),” katanya.
Selama ini, katanya, masyarakat Matim beranggapan, kualitad proyek yang dikerjakan dinas itu terjaga karena melibatkan Kejari Manggarai sebagai pengawas. “Sehingga masyarakat tidak kawal,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya, dinas harus bertanggung jawab. Sebab, mencantumkan Kejari Manggarai pada papan informasi proyek melanggar hukum.
“Sehingga, tidak boleh kita serampangan di sana. Informasi yang disampaikan ke masyarakat tidak boleh begitu,” katanya.
“Satu kalimat yang disampaikan di situ menurut hukum itu sah. Kalau seperti ini, patut dipertanyakan, ada apa di balik ini semua,” lanjutnya.
BACA JUGA:
-
Proyek Infrastruktur Tahun 2017 di Matim: 90 % Berkualitas Buruk
-
Leo Santosa: Dikawal Kejaksaan, Proyek Malah Berkualitas Buruk
-
Kejari Manggarai Tegaskan Proyek Dinas PUPR Matim 2018 Tidak Dikawal TP4D
Ia menegaskan, sebagai masyarakat, dirinya menuntut agar seluruh tahapan dan pelaksanaan proyek-proyek (infrastruktur) di Matim harus dikerjakan sesuai dengan aturan.
“(Tujuan) akhirnya, bisa dirasakan, dimanfaatkan oleh masyarakat. Usianya pun pasti lama. Bukan sebaliknya, kerja hari ini, satu bulan kemudian sudah rusak lagi,” ujarnya.
“Jangan bermain-mainlah, itu intinya. Jangan bermain-bermain dengan pelaksanaan proyek,” imbuhnya.
Dirinya juga berharap aparat penegak hukum tetap mengawasi proyek-proyek itu meskipun tidak ada MoU pengawasan.
“Entah ada MoU atau tidak, mereka harus respon, ketika ada laporan masyarakat, ketika media menulis kualitas proyek buruk, itu kejaksaan harus turun. Demikian pun aparat penegak hukum lain,” tutupnya.
Rosis Adir/Floresa