Setahun Setelah Undur Diri, Uskup Hubertus Leteng Diberi Tugas Baru

Floresa.co – Uskup Hubertus Leteng yang tahun lalu mengundurkan diri dari posisinya sebagai Uskup Ruteng pasca munculnya tuduhan bahwa ia menggelapkan dana Gereja dan berselingkuh dengan seorang perempuan, telah mendapat penugasan baru.

Sebagaimana dilaporkan UCAN Indonesia, langkah ini memicu kritik di kalangan imam, juga umat awam.

Romo Siprianus Hormat, sekretaris eksekutif Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengonfirmasi kepada UCAN pada 9 Desember perihal penugasan baru ini.

“Uskup Bandung yang menyertai semua proses selama ini diberi wewenang untuk memberikan beliau kesempatan melayani paroki dalam status penuh sebagai uskup, tapi tanpa tongkat,” kata Romo Sipri.

Dengan status tanpa tongkat berarti ia tidak memiliki wilayah kekuasaan gerejawi.

Romo Sipri menjelaskan, sejak pengunduran dirinya pada Oktober tahun lalu, Uskup Bandung, Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC yang  menyelidiki kasusnya telah didelegasikan oleh Vatikan untuk mengawasinya.

Uskup Leteng mengundurkan diri setelah 69 imam di Keuskupan Ruteng menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bentuk protes terhadapnya karena ia diduga secara diam-diam meminjam dana Rp 1,25 miliar dari KWI dan Rp 400 juta dari keuskuapn, tanpa memberikan laporan pertanggungjawaban.

Uskup Leteng mengklaim uang itu digunakan untuk membiayai pendidikan pemuda miskin yang studi pilot di Amerika Serikat, tetapi menolak memberikan penjelasan lebih rinci terkait pemuda itu.

Para imam menduga uang itu diberikan kepada seorang wanita yang mereka duga sebagai selingkuhannya. Tudingan perselingkuhan ini awalnya muncul pada tahun 2014, yang diungkap oleh salah seorang mantan pastor.

Uskup Leteng berulang kali menolak tudingan terhadapnya dan menyebut bahwa itu merupakan fitnah.

Pada bulan Agustus, Vatikan menunjuk Uskup Subianto untuk menyelidiki kasus tersebut, yang berujung pada pengunduran Uskup Leteng.

Vatikan tidak memberikan alasan pengunduran dirinya. Namun, sejumlah imam yang ikut dalam pertemuan dengan delegasi Vatikan kala itu mengatakan, Uskup Leteng diminta untuk mengembalikan uang yang diambilnya dan memutuskan hubungan dengan wanita yang dituding sebagai selingkuhannya.

BACA: Uskup Leteng Disebut Wajib Kembalikan Uang KWI dan Keuskupan Ruteng

Pastor Kletus Hekong, dosen Hukum Gereja di Sekolah Tinggi Filsafat Katolik (STFK) Ledalero mengatakan, penugasan kembali Uskup Leteng adalah wewenang Vatikan.

Ia juga mengatakan, pada dasarnya, ia tetaplah uskup, karena pengunduran dirinya hanya dari tugas pastoral Keuskupan Ruteng, bukan dari tugas sebagai uskup dan imam.

“Uskup Bandung tahu soal layak-tidaknya (untuk diberi tugas lagi),” katanya kepada UCAN.

Ia juga menambahkan, semua hukuman dalam Gereja bersifat medisinal, yang berarti hukuman dicabut jika ada pertobatan.

Pertobatan itu, tambahnya, tidak harus disampaikan lewat pernyataan.

“Dari seluruh sikap dan perilakunya dapat dibaca mengenai indikasi pertobatan itu. Bisa juga karena soal yang dituduhkan kepadanya ternyata lain. Hanya pimpinan Gereja yang berwenang yang bisa menilainya,” jelas Pastor Kletus.

Sementara itu, Pastor John Mansford Prior, dosen misiologi di STFK Ledalero mengkiritisi soal pola penanganan kasus ini, di mana tidak ada keterbukaan dari Vatikan untuk menjelasakan secara resmi apa saja masalah yang dilakukan Uskup Leteng dan bagaimana pola penanganannya hingga kemudian ia diberi tugas kembali.

Andai kemudian penugasan ini dianggap sebagai bagian dari upaya mengampuni apa yang sudah dilakukan Uskup Leteng, Pastor John mengingatkan bahwa dalam Gereja Katolik pengampunan terhadap kesalahan adalah fase terakhir, setelah fase pemeriksaan batin, mengaku dosa, menyatakan tidak akan mengulangi dosa itu lagi dan menerima absolusi.

“Boleh jadi Leteng sudah memeriksa batinnya, (tapi) dia belum mengaku kesalahannya,” katanya kepada UCAN.

“Kalau mau mengampuni Leteng, saya orang pertama yang siap (untuk itu), tapi saya mau ampun dosanya yang mana?,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kesalahan yang dilakukan Leteng itu adalah skandal di tengah umat, dan karena itu seharusnya gereja transparan untuk menjelasakannya.

Sementara itu, Rikard Rahmat, salah seorang awam Katolik yang terlibat dalam gerakan mendorong mundurnya Uskup Leteng menyebut penugasan kembali itu kesannya tergesa-gesa, kurang memperhitungkan sensus fidei atau perasaan iman umat, terutama umat Keuskupan Ruteng.”

“Ini juga preseden kurang bagus bagi Gereja Indonesia, seakan-akan skandal semacam itu bukan sebagai sesuatu yang serius, tetapi pelanggaran yang ringan-ringan saja,” katanya.

Jashinta Hamboer, tokoh awam perempuan yang pernah menulis surat terbuka menuntut Uskup Leteng untuk mundur mengatakan, baginya, masalah yang dituduhkan ke Uskup Leteng adalah skandal yang sangat serius.

“Karena itu, ketika mendengar kabar penugasannya ini, saya kaget dan bertanya-tanya, jangan-jangan masalah seperti yang dia lakukan itu sudah dianggap sebagai hal biasa dalam Gereja,” katanya.

BACA JUGA: Di Balik Pengunduruan Diri Mgr Hubert Leteng

Ia juga mengatakan, pola penanganan kasus yang tidak transparan dan tegas bisa melemahkan posisi gereja dalam upaya untuk melawan praktek korupsi dan mendorong akuntabilitas serta transparansi.

“Hal demikian akan kehilangan nilainya, ketika di dalam gereja sendiripun masalah seperti ini tidak dianggap sebagai masalah serius,” kata Jashinta.

Ia menambahkan, meski demikian, ia memilih untuk menghargai keputusan Vatikan ini dan berharap, masalah yang terjadi di Keuskupan Ruteng tidak kemudian pindah ke Keuskupan Bandung.

Sementara itu, Uskup Bandung tidak merespon permintaan UCAN untuk memberi penjelasan terkait hal ini.

UCAN Indonesia/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA