Flores.co-Ruteng – Pengacara Unika St. Paulus Ruteng, Pastor Marten Jenarut menilai tanggapan dan komentar seorang warganet terkait kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi universitas itu telah berupaya menuduh dan menyerang kehormatan lembaga itu.
Pastor Marten menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu.
“Kami mendesak Polres Manggarai untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencari pelaku tindak pidana atas nama Ishaq Catriko dengan pernyataannya di media sosial facebook yang vulgar, tidak etis serta menuduh dan cenderung rasis pula,” kata Pastor Marten kepada Floresa.co, Senin 28 Oktober 2019.
Sebelumnya, ‘Ishaq Catriko’ mengomentari kiriman warganet lain dengan nama akun ‘Anas’ di grup facebook Demokrasi manggarai Timur, pada 27 Oktober 2019 sekitar pukul 19.47 Wita, terkait dengan kasus pembuangan bayi oleh salah seorang mahasiswi universitas itu.
Pada postingannya, ‘Anas’ menulis, “weong nai (sedih-red): Membaca Ratapan Bayi yang dibuang. Berita tentang pembuangan janin kembali menggemparkan masyarakat Manggarai Raya. Kali ini pelakunya adalah mahasiswa pendidikan Matematika Universitas Katolik St. Paulus Ruteng…….”
Kiriman Anas dibalas ‘Ishaq Catriko’. Ia menulis, “Unifersitas Lon*e.”
Baca Juga: Diduga Mencemarkan Nama Baik, UNIKA St. Paulus Polisikan Pemilik Akun ‘Ishaq Catriko’
Komentar Ishaq Catriko, kata Pastor Marten dinilai berupaya dengan sengaja mempublikasikan pernyataan-pernyataan yang merendahkan kewibawaan lembaga.
“Perbuatan Ishaq Catriko dapat dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya. Dari peristiwa hukum yang ada, kami sangat yakin bahwa semua unsur delik dari perbuatan pidana tersebit terpenuhi secara sempurna,” katanya.
“Sekali lagi kami meminta dan mendesak Polres Manggarai untuk mengusut tuntas kasus ini serta mencari pelaku yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, katanya, Ishaq Catriko dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHAP dan/ atau UU No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal pasal 45 ayat (3) dan sanksi hukumanya dalam pasal 27 ayat (3).
“Tindakan atau perbuatan pidana yang dilakukan Ishaq kategori pencemaan nama baik,” katanya.
Sebelumnya, mahasiswa berinisial SA (23), membuang bayi yang baru dilahirkannya di pinggiran kali Ngali Leok di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Kamis, 24 Oktober.
Kini SA sudah diamankan oleh Polres Manggarai.
AKA/Floresa