FLORESA.CO – Bencana longsor di dusun Wela desa Gapong kecamatan Cibal hingga kini belum diatasi. Padahal, bencana tersebut sudah terjadi pada Februari 2019 lalu dan menyebabkan areal persawahan seluas 25 hektar tidak bisa dikerjakan.
Demikian dikeluhkan Adrianus Jenali, warga desa Gapong melalui pesan whatsapp-nya ke Floresa.co, Selasa (18/2/2020).
Adrianus Jemali menyampaikan, bencana alam di dusun Wela tersebut terjadi pada Februari 2019. “Namun, hingga kini belum ditangani, sekalipun Camat Cibal sudah meninjau lokasi bencana tersebut,” ungkap Adrianus Jenali.
Diuraikan Adrianus, longsor yang terjadi tersebut menyebabkan 25 hektar areal persawahan di dusun Wela tidak dikerjakan hingga sekarang. “Sawah seluas 25 hektar milik kami di dusun Wela, hingga kini tidak bisa dikerjakan karena ketiadaan air karena pipa yang mengalirkan air sudah putus,” urainya.
Dilanjutkannya, air untuk mengairi areal persawahan seluas 25 hektar tersebut menggunakan pipa hasil swadaya dan juga bantuan pemerintah. Menurut Adrianus jaringan perpipaan yang mengalirkan air ke areal persawahan tersebut mengalami putus total.
Lokasi longsor, tambah Adrianus, diperkirakan berjarak 50 meter dari pemukiman warga. “Tentu ini juga sangat mengganggu kenyaman warga karena merasa terancam. Jika tidak segera diatasi, bisa terjadi akan membawa longsor yang lebih parah lagi,” lanjutnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Libert Habut yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya menjelaskan hingga Senin 17 Februari 2020, tidak ada laporan bencana dari desa Gapong. Kecuali, lanjut Liber Habut, laporan dari desa Riung, kecamatan Cibal.
Namun, lanjut Liber, untuk longsor yang berdampak rusaknya saluran irigasi di dusun Wela, desa Gapong pihak BPDD kabupaten Manggarai telah memberikan bantuan tanggap darurat berupa pipa untuk mengalirkan air yang akan dimanfaatkan untuk mengairi persawahan yang ada.
“Pihak BPBD Kabupaten Manggarai sudah memberikan batuan tanggap darurat berupa pipa untuk mengairi sawah di dusun Wela, desa Gapong,” jelas Liber Habut tanpa merincikan tahun berapa bantuan perpipaan tersebut diadakan.
Namun, menurut Liber, jika terjadi bencana alam, biasanya kepala desa dalam waktu tidak lebih dari empat jam, akan memberikan laporan bencana. (aka)