Floresa.co – Para bupati dan anggota DPRD empat kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam tidak menerima gaji selama 6 bulan atau satu semester, lantaran telat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015.
Empat kabupaten tersebut antara lain Lembata, Belu, Malaka dan Sumba Barat Daya.
Fransiskus Salem, Sekretaris Daerah Provinsi NTT mengatakan pada Kamis (8/1/2015), keempat kabupaten tersebut melanggar perintah dalam Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan deadline penetapan APBD 2015 pada 31 Desember 2014.
Surat yang ditandatangai Mendagri Tjahjo Kumolo pada 24 November itu, kata dia, ditembuskan kepada presiden, wakil presiden dan menteri keuangan.
Dia menjelaskan, Kemendagri meminta kepala daerah, DPRD di seluruh Indonesia untuk memperhatikan lima hal.
Pada butir kelima disebutkan, kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahun akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.(ARL/Floresa)