ReportasePeristiwaBupati dan DPRD 4 Kabupaten di NTT Terancam Tidak Terima Gaji Satu Semester

Bupati dan DPRD 4 Kabupaten di NTT Terancam Tidak Terima Gaji Satu Semester

gaji tidak dibayarFloresa.co – Para bupati dan anggota DPRD empat kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam tidak menerima gaji selama 6 bulan atau satu semester, lantaran telat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015.

Empat kabupaten tersebut antara lain Lembata, Belu, Malaka dan Sumba Barat Daya.

Fransiskus Salem, Sekretaris Daerah Provinsi NTT mengatakan pada Kamis (8/1/2015), keempat kabupaten tersebut melanggar perintah dalam Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan deadline penetapan APBD 2015 pada 31 Desember 2014.

Surat yang ditandatangai Mendagri Tjahjo Kumolo pada 24 November itu, kata dia, ditembuskan kepada presiden, wakil presiden dan menteri keuangan.

Dia menjelaskan, Kemendagri meminta kepala daerah, DPRD di seluruh Indonesia untuk memperhatikan lima hal.

Pada butir kelima disebutkan, kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahun akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.(ARL/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA