Floresa.co – Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR] Kabupaten Manggarai Timur untuk memeriksa sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi proyek air minum bersih di Desa Rana Masak.
Pantauan Floresa, tim penyidik tiba di kantor itu pada Senin siang, 24 Juli, sekitar pukul 12.30 Wita.
Mereka langsung mendatangi sejumlah ruangan dan memeriksa sejumlah dokumen terkait proyek tersebut.
“Ini [penggeledahan] terkait proyek SPAM [Sistem Penyediaan Air Minum] di Desa Rana Masak tahun 2020,” kata Rizky Romadho, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai kepada Floresa, di sela-sela penggeledahan itu.
Sampai berita ini diterbitkan, tim penyidik sedang melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan.
Proyek air di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong itu menelan dana lebih dari lima miliar rupiah, namun gagal mengatasi masalah krisis air yang dialami warga.
Dikutip dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Manggarai Timur, proyek air di Desa Rana Masak tersebut dianggarkan antara 2018-2021, yang totalnya lebih dari Rp5 miliar rupiah.
Pada 2018, Dinas PUPR mengucurkan dana Rp905.819.607 yang dikerjakan oleh CV Dian Jaya. Tahun 2019, dana senilai Rp1.186.008.500 dialokasikan kembali untuk proyek yang sama, dengan kontraktor CV Bakti Putra Persada.
Pada 2020, pemerintah kembali menganggarkan Rp2.705.550.000, yang dikerjakan oleh PT Arison Karya Sejahtera.
Pemerintah kembali mengucurkan dana senilai Rp204 juta pada 2021 untuk pemeliharaan proyek itu. Pengerjaan secara swakelola oleh Dinas PUPR.
Meski telah mengucurkan dana demikian, hingga kini, warga tiga kampung di wilayah Desa Rana Masak belum menikmati air bersih.
Dalam sebuah laporan Floresa pada 7 Juli, warga di Kampung Maro, Golo Borong, dan Metuk mengatakan, sejak proyek itu selesai dikerjakan, mereka tidak pernah menimba air dari kran-kran yang dipasang di rumah-rumah mereka.