Mantan Kades dan Bendahara Desa di Manggarai Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Siprianus Patria dan Stanislaus Osu, mantan kepala desa dan bendahara di Desa Welu, Kecamatan Cibal mulai ditahan pada Selasa, 25 Juli.

Baca Juga

Floresa.co – Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT, menahan mantan kepala desa dan bendahara desa terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp600 juta.

Siprianus Patria dan Stanislaus Osu, mantan kepala desa dan bendahara di Desa Welu, Kecamatan Cibal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai ditahan pada Selasa, 25 Juli 2023.

Zaenal Abidin, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai mengatakan, penahanan akan berlangsung hingga 15 Agustus 2023.

“Kedua tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng dengan pertimbangan yang memenuhi syarat subjektif dan objektif,” katanya dalam sebuah pernyataan yang diperoleh Floresa.

Ia menjelaskan, keduanya diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 636.143.097.

Hal tersebut, lanjut Zaenal, diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah No.02/INSP/LAPSIS/PKPT-2022 tanggal 09 Mei 2022.

Keduanya, kata dia, didisangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999.

Sesuai ketentuan pasal 2 ayat 1, ancaman hukumannya antara 4-20 tahun.

Zaenal tidak menjelaskan bentuk tindak pidana yang diduga mereka lakukan.

Namun, dalam sebuah penyataan Polres Manggarai pada Juni tahun lalu usai memeriksa Siprianus dan SO, keduanya diduga menggelapkan pajak dan melaksanakan proyek fiktif.

Siprianus menjadi Kepala Desa Welu pada periode 2013-2019.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini