Johnny Plate Dipenjara, Lembaga Gereja di NTT Siap Kembalikan Dana Sumbangan Hasil Korupsi

Dua lembaga gereja menanti instruksi dari Kejaksaan

Floresa.co – Dua lembaga Gereja Katolik di Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT] menyatakan siap mengembalikan dana sumbangan hasil korupsi, menyusul vonis penjara eks Menteri Johnny Gerard Plate, penyumbang dana itu.

Johnny, 67 tahun, eks Menteri Komunikasi dan Informatika divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 8 November terkait kasus korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G di daerah tertinggal, termasuk NTT.

Hakim yang menyatakan Johnny “terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” juga mewajibkannya membayar denda satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar.

Menurut hakim, sebagian dana yang dikorupsi Johnny mengalir ke lembaga gereja, yakni satu miliar rupiah ke Keuskupan Agung Kupang; 500 juta rupiah ke Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus [Yapenkar]; 200 juta rupiah ke korban bencana banjir di Flores Timur dan 250 juta rupiah ke Gereja Masehi Injili di Timor.

Dua lembaga Gereja Katolik – Keuskupan Agung Kupang dan Yapenkar – mengonfirmasi kepada Floresa, bersedia mengembalikan dana itu.

Romo Ambros Ladjar, ekonom Keuskupan Agung Kupang mengatakan “saya tunggu perintah bagian penyitaan barang dari Kejaksaan.”

Ia mengatakan pada Jumat, 10 November sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan terkait sumbangan tersebut, usai Johnny ditetapkan sebagai tersangka.

Pastor Yulius Yasinto, SVD, Ketua Yapenkar juga mengatakan siap mengembalikan dana itu dan menunggu petunjuk dari Kejaksaan.

Ia mengatakan pernah diperiksa Kejaksaan, di mana dia diberitahu akan diberi petunjuk prosedur pengembalian dana tersebut.

“Sampai sekarang, kami belum diberi tahu lagi,” ujarnya.

Pastor Yul – sapaannya – mengatakan kasus ini menjadi pelajaran penting ke depan agar hati-hati menerima sumbangan dari pejabat negara.

Ia menjelaskan, sudah berdiskusi dengan ahli-ahli hukum dan pihak berpengalaman lainnya terkait upaya mitigasi sumbangan yang bersumber dari dana-dana ilegal.

“Mereka sudah memberikan beberapa rambu agar ke depan tidak terjebak ke dalam situasi seperti itu lagi,” katanya.

Ia mengatakan, sumbangan dari Johnny diberikan secara spontan setelah ia memberikan sambutan dalam sebuah kunjungannya ke Universitas Katolik Widya Mandira – lembaga di bawah naungan Yapenkar – dan bukan atas permintaan Yapenkar.

Yapenkar, kata dia, sudah beberapa kali mendapat dana dari negara, dengan mekanisme pengajuan dengan proposal.

Terkait sumbangan Johnny, kata dia “situasinya betul-betul di luar kontrol kita.”

“Tiba-tiba di depan forum kita disodorkan bantuan. Kita tidak punya waktu untuk mengecek atau melakukan mitigasi, misalnya minta pernyataan bahwa itu bukan dari dana tak legal,” katanya.

“Kurang etis juga kalau di depan umum menanyakan sumber dananya,” tambah Pastor Yul.

Kasus korupsi BTS disebut-sebut merugikan negara hingga delapan triliunan rupiah.

Aliran dana ke lembaga di NTT merupakan sebagian kecil dari aliran dana korupsi proyek BTS 4G. Total dana yang terkumpul dari para konraktor dan sub kontraktor proyek BTS 4G dan mengalir ke berbagai pihak mencapai Rp240,5 miliar.

Dari Rp240,5 miliar itu, yang mengalir untuk kepentingan Johnny, antara lain untuk sumbangan ke lembaga di NTT sebesar Rp17,8 miliar.

Hakim menyatakan, hal yang memberatkan Johnny adalah tidak mengakui perbuatannya. Padahal, menurut hakim, ia terbukti meminta uang kepada Anang Achmad Latif, eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti, unit di bawah Kementerian Informasi dan Komunikasi yang menangani proyek BTS 4G.

Sementara hal yang meringankannya adalah Johnny bersikap sopan dan menggunakan uang korupsi untuk bantuan sosial.

Selain Johnny, dua orang lainnya juga sudah divonis pada 8 November adalah Anang dan Yohan Suryanto, eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia. Anang divonis 18 tahun penjara, sementara Yohan 5 tahun penjara.

Johnny dan Anang langsung menyatakan banding atas putusan tersebut, sementara Suryanto mengatakan “masih pikir-pikir.”

Proyek BTS 4G dimaksudkan untuk menyediakan akses internet ke daerah tertinggal, seperti NTT. Namun, banyak kemudian infrastrukturnya yang tidak berfungsi.

Sebuah laporan yang dirilis Floresa pada Januari juga mengungkap bagaimana warga di wilayah pedalaman Pulau Flores justru kesal dengan keberadaan menara pemancar BTS 4G karena malah membuat mereka susah mengakses internet.

Johnny, pengusaha yang berubah menjadi politisi, dikenal kerap memberikan sumbangan kepada Gereja.

Ia pernah menjadi ketua Panitia Nasional Perayaan Natal 2020 dan menjadi dewan penasehat Vox Populi Institute, sebuah organisasi awam Katolik.

Johnny adalah salah satu dari beberapa menteri kabinet Presiden Joko Widodo yang dipenjara karena korupsi.

Pada Agustus tahun lalu, Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena menggelapkan dana program bantuan Covid-19. Ia juga membayar denda 500 juta rupiah.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA